Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
Upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di daerah Kutai Kartanegara merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Upaya tersebut dapat terlaksana dengan baik bila terjalin hubungan sinergis antara pemerintah daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat. Para pelaku dunia usaha memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha serta diberi kesempatan yang lebih luas berperan serta dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya
UUD 1945 Pasal 3 ayat (4); UU No.5 Tahun 1990; UU No.19 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.4 Tahun 2009; UU No.11 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.79 Tahun 2005; PP No.47 Tahun 2012; Permensos No.47 Tahun 2012; Permensos No.50 Tahun 2005; Peraturan Menteri BUMN No.5 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum tentang tanggung jawab sosial perusahaan (TJSP); maksud dan tujuan; azas; pelaksanaan; hak dan kewajiban perusahaan; program TJSP; pembentukan, tugas, dan wewenang serta pendanaan Forum TJSP; perencanaan, pelaksana, pelaporan, dan evaluasi; penghargaan; penyelesaian sengketa; sanksi administrasi; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup terkait tanggung jawab sosial perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2013.
Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Teknis Perda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
Rokok mengandung zat psikoaktif berbahaya yang dapat menimbulkan adiksi serta berpengaruh buruk terhadap kesehatan masyarakat; salah satu faktor utama penghambat tercapainya Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang sehat adalah masih tingginya jumlah perokok; Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, mewajibkan Pemerintah Daerah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok; Pasal 34, Pasal 38, Pasal 49, Pasal 52, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, mewajibkan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok dan menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya dengan Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
9. Undang-UndangNomor 1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara
10. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
12. Undang-UndangNomor 33 Tahun 2004 tentangPerimbanganKeuanganantaraPemerintahPusatdanPe merintah Daerah
13. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant on Economic, Social and Cultural Right
14. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
15. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
16. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
MENGATUR TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2013.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
kebersihan merupakan salah satu segi kehidupan yang perlu secara terus menerus, berkelanjutan dan terpadu dipelihara, demi terwujud dan terpeliharanya lingkungan hidup yang bersih, sehat indah dan rapi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah ,berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah perlu segera
diatur Kebijakan oleh Pemerintah Daerah Untuk memberikan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah, peran serta masyarakat serta dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara menyeluruh, terpadu, proporsional, efektif dan efisien
,dalam rangka mewujudkan Kabupaten Hulu
Sungai Tengah sebagai Kota Bersih, Sehat, Indah dan Rapi
(BERSERI), diperlukan suatu sistem penyelenggaraan kebersihan dan pengelolaan pertamanan yang merupakan tanggung jawab bersama baik oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang di atur dengan Peraturan Daerah,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 27 tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 ;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 ;Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 ;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 ;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 ;Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 ;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
21/PRT/M/2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
5/PRT/M/2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
11 Tahun 2010 ;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pengelolaan Sampah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Ruang Lingkup
3.Asas Dan Tujuan
4.Tugas, Wewenang Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
5.Pengelolaan Kebersihan Dan Pertamaan
6.Peran Masyarakat
7.Perizinan
8.Insentif Dan Disinsentif
9.Pembiayaan Dan Kompensasi
10.Kerja Sama Dan Kemitraan
11.Penyelesaian Sengketa
12.Pengawasan Dan Pembinaan
13.Larangan
14.Penyidikan
15.Sanksi Administratif
16.Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa dengan pesatnya pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat di Kota Magelang menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam, dimana pengelolaannya belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan; bahwa agar dapat memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah, diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintahan Daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara komprehensif terpadu, proporsional, efektif, dan efisien; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pengelolaan sampah diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, asas dan tujuan, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, perizinan, penyelenggaraan pengelolaan sampah, retribusi pelayanan persampahan, pembiayaan dan kompensasi, kerja sama dan kemitraan, peran masyarakat, larangan, pengawasan dan pembinaan, pelaporan, penyelesaian sengketa, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2013.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2006 dicabut.
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 10 Tahun 2013
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2013/NO.10, TLD NO.120
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH
ABSTRAK:
bahwa wilayah Kabupaten Tolitoli memiliki kekayaan yang berasal dari lingkungan hidup berupa sumber daya alam sebagai modal dasar pembangunan disegala bidang kehidupan, sehingga fungsi lingkungan hidup harus dilindungi, dipelihara, dilestarikan dan dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat; bahwa terpeliharanya keberlanjutan fungsi lingkungan hidup merupakan kepentingan masyarakat sehingga menuntut tanggung jawab, keterbukaan dan peran Pemerintah Daerah serta anggota masyarakat untuk menjaga kualitas lingkungan hidup dan ekosistemnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nornor 54 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 2) perencanaan; 3) pemanfaatan; 4) pengendalian; 5) pemeliharaan; 6) pengelolaan bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun; 7) sistem informasi; 8) hak, kewajiban dan larangan; 9) peran masyarakat; 10) pengawasan dan sanksi administratif; 11) penyelesaian sengketa lingkungan; 12) penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2013.
30 halaman; Penjelasan 17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2013/No. 9, TLD No. 48
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (4), Pasal 28 ayat (3), Pasal 29 ayat (3), Pasal 31 ayat (3), dan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga:
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 81 Tahun 2012; Permendagri No. 33 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 16 Tahun 2011;Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan dan ruang lingkup; kebijakan dan strategi pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga; pengurangan sampah; penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga; kewenangan; kelembagaan ; hak, kewajiban dan larangan ; perizinan; insentif dan disinsetif; kerjasama dan kemitraan; pembiayaan dan kompensasi ; sistem informasi; peran masyarakat; pengawasan; sanksi administratif; ketentuan pidana; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2013.
17 Halaman, penjelasan: 7Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat