Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3kg di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa LPG tabung 3 kg merupakan bahan bakar yang
mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti
penggunaannya, kemasannya, volume dan/ atau harganya
yang masih harus diberikan subsidi, yang perlu diatur
penyediaan dan pendistribusiannya; bahwa Pemerintah Pusat telah melakukan pengaturan
mengenai Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg,
sehingga tidak diperlukan lagi pengaturannya oleh Daerah;
bahwa berdasarkan Pasal 33 Peraturan Menteri Energi Dan
Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya
Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan Dan
Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas, kewenangan
Pemerintah Daerah adalah melaksanakan pembinaan dan
pengawasan atas harga eceran tertinggi LPG Tertentu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati
Wonosobo Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman
Penyediaan Dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas
(LPG) Tabung 3 kg Di Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019; Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Pedoman Penyediaan Dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg Di Kabupaten Wonosobo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2022.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 21 Tahun 2011 dicabut.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur DIY No. 110 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Izin Pertambangan Rakyat
ABSTRAK:
Bahwa pertambangan rakyat perlu dikelola secara terarah, terpadu, berdayaguna dan berwawasan lingkungan sehingga memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat; Bahwa Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Izin Pertambangan Rakyat sebagai wujud peran serta dalam memberikan pedoman dan arahan dalam kegiatan pertambangan rakyat; Bahwa dalam rangka penyempurnaan ketentuan pelaksanaan kegiatan izin pertambangan rakyat, Peraturan Gubernur perlu diubah;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2015
Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut: Di antara angka 3 dan angka 4 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 3a dan angka 3b, Ketentuan Pasal 4 ayat (4) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5), Ketentuan Pasal 5 dihapus, Ketentuan Pasal 8 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf d, Ketentuan Pasal 9 diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
Mengubah Peraturan Gubernur DIY No. 110 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Izin Pertambangan Rakyat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Peruntukan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa mineral bukan logam dan batuan mernpunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara berdayaguna, berhasilguna, bertanggungjawab dan berkelanjutan serta pemanfaatannya ditujukan bagi sebesar-besamya kesejahteraan rakyat;
b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan bahan tambang basil inventarisasi potensi pertambangan yang ada di Kabupaten Kediri perlu ditetapkan kawasan peruntukan pertambangan mineral bukan logam dan batuan, agar pemanfaatan bahan tambang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa dari basil rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tanggal 18 Agustus 2015, Kabupaten Kediri perlu membuat Peraturan Bupati terkait kawasan peruntukan pertambangan agar kegiatan pertambangan dapat berjalan sesuai ketentuan serta sesuai Nota Dinas dari Kepala Dinas Pengairan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Kediri Nomor 188/2187/418.41/2015 tanggal 7 Oktober 2015 perihal Peraturan Bupati Kediri tentang Kawasan Peruntukan Pertambangan di Kabupaten Kediri dan Berita Acara Hasil Rapat Nomor 545/2417/418. 41/2015 tanggal 4 November 2015, perlu mengatur tentang kawasan peruntukan pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Kediri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kawasan Peruntukan Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan di Kabupaten Kediri;
Keputusan Menteri Energi dan Surnber Daya Mineral Nomor 1204 K/30/MEM/2014 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Jawa dan Bali;
Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 62 Tahun 2010 tentang Kriteria Kerusakan Lahan Penambangan Sistem Tambang Terbuka di Jawa Timur;
Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Izin Bidang Energi dan Surnber Daya Mineral di Jawa Timur;
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengairan, Pertambangan dan Energi (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 54);
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor I Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 86);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan Kawasan Peruntukan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Kediri;
3. Kawasan Peruntukan Pertambangan;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2015.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 57 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Harga Dasar Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Bombana Nomor 9 Tahun
2015 tentang Harga Dasar Pengenaan Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan perlu disesuaikan dengan
Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang
Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan
Batuan, maka untuk mendukung upaya dalam
peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten
Bombana sehingga perlu diubah dan dilakukan
penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bombana
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Harga Dasar Pengenaan
Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan.
1. Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209). 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3984), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor
16
Tahun
2000
tentang
Perubahan
Kedua
atas
Undang-Undang
Nomor
6
Tahun
1983
tentang
Ketentuan
Umum
dan
Tata
Cara
Perpajakan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2000
Nomor
126,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
3984);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3686), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor
19
Tahun
1997
tentang
Penagihan
Pajak
dengan
Surat
Paksa
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2000
Nomor
129,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
3987)
Undang-Undang
Nomor
14
Tahun
2002
tentang
Pengadilan
Pajak
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2002
Nomor
27,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4189);
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 72, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4848); 8. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2019
Nomor
183,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6398);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5950); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 36
Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Mineral
Bukan Logam dan Batuan;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun
2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Bombana;
17. Peraturan Bupati Bombana Nomor 9 Tahun 2015
tentang Harga Dasar Pengenaan Pajak Mineral Logam
dan Batuan;
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Bombana
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Harga Dasar Pengenaan Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan, diubah pada Pasal 6
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2021.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat