Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 22 Tahun 2005

Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Februari 2005
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Maret 2005
Sumber
LLSETKAB : 8 HLM
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1027 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERPRES No. 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 90 Tahun 2002 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan