penyediaan - pendistribusian lpg
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2022/NO.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3kg di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK: |
- bahwa LPG tabung 3 kg merupakan bahan bakar yang
mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti
penggunaannya, kemasannya, volume dan/ atau harganya
yang masih harus diberikan subsidi, yang perlu diatur
penyediaan dan pendistribusiannya; bahwa Pemerintah Pusat telah melakukan pengaturan
mengenai Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg,
sehingga tidak diperlukan lagi pengaturannya oleh Daerah;
bahwa berdasarkan Pasal 33 Peraturan Menteri Energi Dan
Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya
Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan Dan
Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas, kewenangan
Pemerintah Daerah adalah melaksanakan pembinaan dan
pengawasan atas harga eceran tertinggi LPG Tertentu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati
Wonosobo Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman
Penyediaan Dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas
(LPG) Tabung 3 kg Di Kabupaten Wonosobo;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019; Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Pedoman Penyediaan Dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg Di Kabupaten Wonosobo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2022.
- Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 21 Tahun 2011 dicabut.
- 3 hlm
|