PERDA Kab. Pohuwato No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemilihan Kepala Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nmor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Pohuwato, termasuk didalamnya mengatur tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 9 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal teknis yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 50 Halaman dengan Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3, TLD.NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serata untukmemberikan perlindungan bagimasyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, harus diterapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik; Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat 6 UUD NRI Tahun 1945; 2. Undang-Undang No 29 Tahun 1959; 3. Undang-Undang No 28 Tahun 1999; 4. Undang-Undang No 31 Tahun 1999; 5. Undang-Undang No 17 Tahun 2003; 6. Undang-Undang No 1 Tahun 2004; 7. Undang-Undang No 15 Tahun 2004; 8. Undang-Undang No 11 Tahun 2008; 9. Undang-Undang No 14 Tahun 2008; 10. Undang-Undang No 25 Tahun 2009; 11. Undang-Undang No 12 Tahun 2011; 12. Undang-Undang No 5 Tahun 2014; 13. Undang-Undang No 23 Tahun 2014; 14. Undang-Undang No 68 Tahun 1999; 15. Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005; 16. Peraturan Pemerintah No 65 Tahun 2005; 17. Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007;18. Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010; 19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi SelatanNo 1 Tahun 2010; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 10 Tahun 2005.
MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2015.
43 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan No. 03 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI SEKTOR PERTANIAN UNTUK KECAMATAN DI KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karimun Nomor 3 Tahun 2015
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM BERAS MISKIN (JUKNIS RASKIN) KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2015 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Program Beras Miskin (JUKNIS RASKIN) Kabupaten Karimun Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dengan diterbitkannya Pedoman Umum Raskin 2015 oleh Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan Program Raskin untuk Rumah Tangga Sasaran (RTS) khususnya bagi Tim Koordinasi di tingkat Kabupaten, Kecamatan maupun Pelaksana Distribusi di Kelurahan/Desa, sehingga perlu suatu petunjuk teknis dalam melaksanakannya
UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008;UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 68 Thaun 2002; PP No. 7 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 61 Tahun 2003; Perpres No. 15 Tahun 2010; Inpres No. 3 Tahun 2012; Permendagri No. 21 Tahun 2011
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Program Beras Miskin (JUKNIS RASKIN) Kabupaten Karimun Tahun 2015 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2015.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang No. 3 Tahun 2015
PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
ABSTRAK:
-Koperasi, usaha mikro, keeil dan menengah sebagai pelaku usaha memiliki peran dalam meningkatkan perekonomian masyarakat dan juga sebagai wahana meneiptakan lapangan kerja. Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha mikro, keeil dan menengah merupakan urusan wajib dan kewenangan Pemerintah Kabupaten. Dalam usaha meningkatkan kesejahteraan rakyat yang ingin diwujudkan melalui ketahanan serta kemandirian ekonomi maka terhadap koperasi, usaha mikro, keeil dan menengah sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi di Kabupaten Karawang perlu diberdayakan. Pemberdayaan koperasi, usaha mikro keeil dan menengah perlu diselenggarakan seeara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran dan potensi usaha koperasi, usaha mikro, keeil dan menengah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, peneiptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan.
-Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945; UU No 25 Tahun 1992; UU No 20 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 33 Tahun 1988; PP No 38 Tahun 2007; PP No 17 Tahun 2013; PP No 47 Tahun 2012; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 87 Tahun 2014; PERDA KAB.KARAWANG No.7 Tahun 2008; PERDA KAB.KARAWANG No 7 Tahun 2014.
-Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH. Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Keeil, dan Menengah adalah upaya yang dilakukan dalam bentuk pertumbuhan iklim usaha, pertumbuhan unit-unit usaha baru, pembinaan dan pengembangan usaha, sehingga mampu memperkuat dirinya menjadi kuat, tangguh, dan mandiri serta bersaing dengan pelaku usaha lainnya.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perseorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha keeil dengan usaha menengah dan dengan usaha besar, disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan saling memperkuat dan saling menguntungkan. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perseorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro yang memiliki usaha bersih paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Keeil dan Menengah. Usaha Keeil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan eabang perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Keeil dan Menengah. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan eabang perusahaan yang dimiliki, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha keeil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah)tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah)sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Keeil dan Menengah. Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan dan usaha asing/penanaman modal asing/saham milik asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2015
PERDA Prov. Jawa Barat No. 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Tirta Gemah Ripah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2015/No 3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Tirta Gemah Ripah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Alat Berat Excavator (Backhoe) Milik Daerah Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan BAB III Pasal 4 ayat
(1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007
tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan,
Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan
Budidaya Nomor KEP 102/DJ-PB/2011 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Penggunaan Alat Berat Excavator (Backhoe);
c. bahwa berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Perikanan
Budidaya Nomor : 3309/DPB/PL.510/D2/III/2014 tanggal
27 Maret 2014 tentang Serah Terima Barang 1 (satu) unit
Exavator Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Konawe
Selatan Provensi Sulawesi Tenggara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Konawe Selatan
1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
24, Tambahan Lembaran Negara Rebublik Indonesia
Nomor 4267);
2. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5073); 4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3852);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Repbulik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4745);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007
tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan,
Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
12. Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor
KEP 102/DJ-PB/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Penggunaan Alat Berat Excavator (Backhoe); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007
Nomor 10);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1
Tahun 2009 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2009 Nomor 1);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 05
Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010 Nomor 05);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 03
tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2011 Nomor 03);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 26
Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007
Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 26).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGELOLAAN ALAT BAB III
HASIL PENGUNAAN ALAT DAN MEKANISME PEMBAYARAN
PENGUNAAN ALAT BAB IV SANKSI BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2015.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Pasar Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, perlu sarana perekonomian melalui pasar desa sebagai pusat interaksi sosial masyarakat pedesaan sekaligus sebagai tempat memasarkan produk-produk hasil pertanian, industry kecil di desa;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.12 Tahun 1956; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.30 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.42 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.113 Tahun 2007;
Dalam Peraturan ini berisi 15 (lima belas) bab dan 33 (tiga puluh tiga) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Tujuan dan Kriteria Pembentukan; Biaya Pembanguan dan Pengembangan; Pengelolaan; Kepengurusan; Tata Kerja; Tahun Buku dan Anggaran; Keuangan; Bagi Hasil; Perlindungan dan Pemberdayaan; Kerjasama dengan Pihak Ketiga; Azas, Mekanisme Pengelolaan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato No. 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK:
Bahwa sewa petak tempat rekreasi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, tidak dapat diberlakukan karena harga sewa dinilai terlalu tinggi, sehingga perlu ditinjau agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat; berdasarkan Ketentuan Pasal 51 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 28 Tahun 1999; UU Nomor 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP 38 Tahun 2007; Perda Kab. Pohuwato No. 2 Tahun 2012.
- Dalam peraturan daerah ini diatur beberapa ketentuan diantaranya:
1. Ketentuan Umum;
2. Besaran Tarif Retribusi;
3. Ketentuan Lain;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat