Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah No 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala desa secara tertib dan lancar diperlukan guna mewujudkan pemerintahan desa yang baik dan bermuara pada pelayanan prima serta kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang lebih efektif dan efisien perlu diatur proses pemilihan kepala desa secara elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota praja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 119), diubah sebagai berikut :
Ketentuan dalam Pasal 1 diubah;
Ketentuan ayat (5) Pasal 27 diubah;
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 35 diubah dan ditambahkan 3 (tiga) ayat baru;
Ketentuan Pasal 38 ditambahkan 1 (satu) ayat;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
kepada masyarakat, serta guna menjamin kepastian hukum
dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, maka
perlu adanya payung hukum sebagai pedoman dalam
pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, serta ketentuan pasal 13 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,
Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan mengatur
pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dalam
Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PERANGKAT DESA;
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;
BAB IV
PENGANGKATAN PERANGKAT DESA;
BAB V
MASA JABATAN PERANGKAT DESA;
BAB VI
JAM KERJA DAN PAKAIAN DINAS PERANGKAT DESA;
BAB VII
MUTASI PERANGKAT DESA;
BAB VIII
CUTI BAGI PERANGKAT DESA;
BAB IX
LARANGAN BAGI PERANGKAT DESA;
BAB X
PEMBERHENTIAN DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA PERANGKAT DESA;
BAB XI
KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA;
BAB XII
KESEJAHTERAAN PERANGKAT DESA;
BAB XIII
PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA;
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2007 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2018
dana desa-desa-alokasi dana desa-alokasi dana tiyuh
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Tiyuh Setiap Tiyuh Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Tiyuh untuk Setiap Tiyuh;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Tiyuh Setiap Tiyuh Anggaran 2021;
Tiyuh adalah sebutan nama lain dari desa yang lebih mencerminkan masyarakat Lampung yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistim pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.; Dana Desa yang selanjutnya disebut Dana Tiyuh adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.; Alokasi Dasar adalah alokasi minimal Dana Tiyuh yang akan diterima oleh setiap Tiyuh secara merata yang besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari anggaran Dana Tiyuh yang dibagi dengan jumlah Tiyuh secara nasional.; Alokasi Afirmasi adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan status Tiyuh tertinggal dan Tiyuh sangat tertinggal, yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi; Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk Tiyuh, angka kemiskinan Tiyuh, luas wilayah Tiyuh, dan tingkat kesulitan geografis Tiyuh setiap kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
-
-
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Ambon Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 1979; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PEPRES No. 97 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERMENDESPDTT No. 22 Tahun 2016; PERMENKEU No. 49 Tahun 2016; PERDAPROMAL No. 14 Tahun 2005; PERDAKOTAMBON No. 5 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, penetapan rincian dana desa, penyaluran dan penggunaan dana desa, penggunaan dana desa, pelaporan dana desa, sanksi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa;
b. bahwa untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa;
1. Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Mengubah beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa :
- Pasal 1 tentang ketentuan umum yang berisi mengenai pengertian kata/istilah yang dipergunakan dalam Perda.
- Pasal 5 mengartur tentang tugas dan kewajiban Kepala Desa.
- Pasal 13 mengatur tentang pemberhentian Kepala Desa yaitu karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan.
- Pasal 24 mengatur tentang pemilihan Kepala Desa.
- Pasal 27 mengatur tentang pemilih.
- Pasal 29 mengatur tentang Panitia Pemilihan Kepala Desa.
- Pasal 31 mengatur tentang kriteria Calon Kepala Desa.
- Pasal 33 mengatur tentang PNS yang terpilih menjadi Kepala Desa.
- Pasal 34 mengatur tentang Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi Kepala Desa.
- Pasal 44 A mengatur tentang Calon Kepala Desa yang terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap atau mengundurkan diri.
- Pasal 44 B mengatur tentang Calon Kepala Desa yang terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan hukuman pidana.
- Pasal 48 mengatur tentang laporan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Desa.
- Pasal 54 mengatur tentang masa jabatan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
14 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2019
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA LINGKUNGAN DI KELURAHAN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2019/No.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Lingkungan Di Kelurahan
ABSTRAK:
Pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Lingkungan telah diatur di dalam Peraturan Walikota Binjai Nomor 62 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kelurahan; Bahwa untuk efektivitas pelaksanaan tugas Kepala Lingkungan di Pemerintah Kota Binjai, perlu diatur pakaian seragam bagi para Kepala Lingkungan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menyempurnakan Peraturan Walikota Binjai Nomor 62 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kelurahan.
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Walikota Binjai Nomor 51 Tahun 2016; Peraturan Walikota Binjai Nomor 52 Tahun 2016; Peraturan Walikota Binjai Nomor 62 Tahun 2016.
Tugas, Pakaian Seragam, dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2019.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Perkreditan Desa
ABSTRAK:
bahwa Lembaga Perkreditan Desa diperlukan keberadaannya untuk menjamin perwujudan kesejahteraan masyarakat hukum adat yang merupakan Krama Desa Pakraman;
bahwa Lembaga Perkreditan Desa telah memberikan manfaat baik secara ekonomi, sosial, dan budaya kepada Krama Desa Pakraman perlu ditingkatkan tata kelolanya sebagai lembaga keuangan milik Desa Pakraman;
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti dengan Perda yang baru
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
1. Ketentuan Umum
2. Penggunaan Nama dan Operasional
3. Pendirian
4. Bidang Usaha
5. Modal
6. Organisasi
7. Hak dan Kewajiban
8. Lembaga Pemberdayaan LPD
9. Rencana Kerja dan Anggaran
10. Pelaporan
11. Pembinaan dan Pengawasan
12. Dana Perlindungan, Penjaminan, dan Penyangga Likuiditas
13. Pembagian Keuntungan
14. Pembubaran dan Pengurusan Harta Kekayaan
15. Sanksi Administratif
16. Penyidikan
17. Ketentuan Pidana
18. Ketentuan Peralihan
19. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2017.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat