PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL DALAM WILAYAH KABUPATEN TANA TIDUNG
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD 2012/NO.1
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL DALAM WILAYAH KABUPATEN TANA TIDUNG
ABSTRAK:
bahwa pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol sangat penting artinya dalam rangka menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta melindungi masyarakat terutama generasi muda terhadap bahaya penggunaanya di Kabupaten Tana Tidung; bahwa dengan semakin meluasnya peredaran minuman beralkohol yang berdampak negative bagi kehidupan masyarakat maka dipandang perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud maka dipandang perlu diatur dengan peraturan daerah Kabupaten Tana Tidung.
Undang-Undang 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pshikotropika, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah,Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59/Menkes/Per/Il/1982 tentang larangan pengedaran Produksi dan Pengimpor Minuman Keras yang tidak terdaftar pada Departemen Kesehatan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/23/2006 tentang pengawasan dan pengendalian Import, Pengedaran dan penjualan, dan Perizinan Minuman Beralkohol, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini dibuat untuk mengatur distribusi, penjualan, dan konsumsi minuman beralkohol agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, yang mencakup Izin Penjualan, Pengawasan, Pembatasan Konsumsi,Larangan dan Sanksi, dan Tujuan Pengendalian. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib dengan membatasi dampak negatif dari konsumsi minuman beralkohol.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2012.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 48 Tahun 2011
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaSistem Pengendalian Intern
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Bangka Tengah No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tengah 2011 - 2031
RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH - TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2011/No. 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengefektifkan dan mengoptimalkan
proses perencanaan pembangunan daerah sebagai bagian dari
perencanaan pembangunan nasional, diperlukan pengelolaan dan
penyelenggaraan yang terpadu yang menjadi tanggung jawab
bersama antara pemerintah kota dan masyarakat; bahwa untuk melaksanakan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, perlu menetapkan pedoman pengaturan
mengenai Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan, prinsip dan pendekatan, hak dan kewajiban pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat, tahapan rencana pembangunan daerah, renstra dan renja SKPD, tata cara penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, bentuk partisipasi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2011.
27 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah, ditegaskan bawa Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah merupakan suatu upaya pemulihan kerugian daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1962, UU No.8 Tahun 1974, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2006, UU No.27 Tahun 2009, PP No.58 Tahun 2005, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.6 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.53 Tahun 2010, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Informasi, Pelaporan Dan Pemeriksaan, Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi, Daluwarsa, Penghapusan, Pembebasan, Penyetoran, Pelaporan, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2011.
20 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan dan Pengendalian Muatan Lebih Angkutan Barang Di Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan ditunjukkan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat , lancar, tertib, teratur, nyaman, dan efisien; untuk mencapai tujuan dimaksud perlu menjag kelangsungan jalan dengan melakukan pengawasan dan pengendalian angkutan barang; dalam rangka perawatan dan pemeliharaan jalan diperlukan adanya pengaturan, pengawasan, dan pengendalian terhadap berat maksimum muatan kendaraan bermotor khusunya bagi kendaraan bermotor jenis mobil barang yang berfungsi sebagai alat pengangkutan barang agar dalam penggunaannya tidak dibebani dengan muatan yang cenderung melebihi batas toleransi kemampuan jalan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960; 2. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002; 3. Undang-Undang No. 10 Tahun 2004; 4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 ; 5. Undang-Undang No. 38 Tahun 2004; 6. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009; 7. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009; 8. Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1993; 9. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1993; 10. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993; 11. Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993; 12. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006; 13. Peraturan Pemerintah No. 38Tahun 2007; 14. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan No. 6 Tahun 1987; 15. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Sulawesi Selatan No. 2 Tahun 2008; 16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No. 5 Tahun 2009; 17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No. 1 Tahun 2010.
MENGATUR ENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MUATAN LEBIH ANGKUTAN BARANG DI SULAWESI SELATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2011.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Keras
ABSTRAK:
bahwa agar pengendalian dan
pengawasan terhadap penyalahgunaan
minuman keras di Kabupaten Kebumen
dapat berjalan lebih efektif, maka atas
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 2 Tahun 2000 tentang
Pengendalian dan Pengawasan Minuman
Keras perlu diadakan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun
2000 tentang Pengendalian dan
Pengawasan Minuman Keras;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2000 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras. Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, Ketentuan Pasal 11 diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat (2), Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 13A, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 17 diubah, Ketentuan Pasal 18 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2000 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras diubah.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 10 Tahun 2009
PERDA Kab. Kulon Progo No. 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo No. 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2009/NO.2.SERI.E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat