Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 3, BN.2021/No.197, jdih.pu.go.id : 21 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha untuk Pengusahaan Jalan Tol
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2016 No.3/ TLD No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan retribusi parkir telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, namun sejalan dengan perkembangan pembangunan, dinamika masyarakat di kabupaten Blora, dan terbitnya peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan, maka peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan khususnya parkir, perlu disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013;Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2016.
PENAMAAN – JALAN – FASILITAS – UMUM – DAN PENOMORAN – BANGUNAN – GEDUNG
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2023/Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penamaan Jalan, Fasilitas Umum dan Penomoran Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan jalan, fasilitas umum dan bangunan gedung, mempunyai peranan penting dalam mendukung pembangunan dibidang ekonomi, sosial dan budaya, serta lingkungan hidup sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi identitas jalan, fasilitas umum, dan bangunan gedung perlu dilakukannya pemberian nama jalan, fasilitas umum, dan penomoran bangunan gedung; untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum terkait dengan penamaan jalan, fasilitas umum, dan penomoran bangunan gedung maka diperlukan pengaturan mengenai pemberian nama jalan, fasilitas umum, dan penomoran bangunan gedung;
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur mengenai penamaan jalan, fasilitas umum, dan penomoran bangunan gedung dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam pemberian nama Jalan, Fasilitas umum, dan Penomoran Bangunan Gedung dengan melibatkan peran serta masyarakat. Pedoman tersebut meliputi Penaman Jalan dan Fasilitas Umum, Penomoran Bangunan Gedung, Tata Cara Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum, Tata Cara Penomoran Gedung, Papan Nama Jalan dan Tiang, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Larangan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2023.
18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023 Nomor 003
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum Milik Pemerintah Kabupaten Rote Ndao
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi dan memberikan landasan serta kepastian hukum diperlukan pengaturan mengenai pemberian nama jalan dan fasilitas umum milik Pemerintah Kabupaten Rote Ndao;
b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum Milik Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 6 Tahun 2018.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Jenis Jalan dan Fasilitas Umum; Bab 4. Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum; Bab 5. Pembiayaan; Bab 6. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2023.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG NAMA-NAMA RUAS JALAN DALAM KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
a. bahwa jalan mempunyai peran penting dalam menghubungkan satu kawasan ke kawasan lainnya, jalan
yang diberikan nama pahlawan, tokoh nasional, tokoh daerah dan tokoh masyarakat yang berjasa kepada negara dan daerah, diharapkan dapat memunculkan rasa cinta tanah air dan memupuk semangat kebangsaan;
b. bahwa dengan adanya perluasan pembangunan, peningkatan jaringan jalan dan untuk memberikan penghargaan kepada pahlawan, tokoh nasional, tokoh daerah dan tokoh masyarakat yang berjasa kepada negara dan daerah, Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2010 tentang Nama-Nama Ruas Jalan Dalam Kota Sungai Penuh perlu diubah dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2010 tentang Nama-Nama Ruas Jalan Dalam Kota Sungai Penuh;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4871);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
6. Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2010 tentang Nama-nama Ruas Jalan dalam Kota Sungai Penuh (Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2010 Nomor 2);
Peraturan ini memuat Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Nama-Nama Ruas Jalan Dalam Kota Sungai Penuh.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2021.
Merubah Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Nama-Nama Ruas Jalan Dalam Kota Sungai Penuh.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Pemberian Nama - Nama Jalan Di Dalam Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2016.
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahLalu Lintas, Jalan
Status Peraturan
Mencabut :
KEPPRES No. 14 Tahun 1981 tentang Penggunaan Sebagian Dari Pendapatan Tol Pada Pintu Gerbang Tol Menuju/Dari Taman Miniatur Indonesia Indah Dan Arena Pramuka Cibubur
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 3, LLSETKAB : 3 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pencabutan Keppres Nomor 14 Tahun 1981 Tentang Penggunaan Sebagian dari Pendapatan Tol Pada Pintu Gerbang Menuju dari Taman Miniatur Indonesia Indah dan Arena Pramuka Cibubur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2008.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Analisis Dampak Lalu Lintas
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan pembangunan suatu kegiatan dan/ atau usaha menunjukan intensitas yang semakin meningkat yang dalam beberapa hal dapat menimbulkan dampak gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan sehingga membutuhkan pengendalian;
b. bahwa dampak lalu lintas yang ditimbulkan suatu kegiatan dan/usaha tersebut sudah seharusnya juga menjadi tanggung jawab dari pemrakarsa kegiatan dan/atau usaha yang bersangkutan, sehingga dapat dicapai kondisi transportasi jalan yang aman, tertib dan lancar;.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasarRepublik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-UndangNomor 38 Tahun 2004 tentangJalan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
3. Undang-UndangNomor 26 Tahun 2007tentangPenataanRuang (Lembaran NegaraRepublik IndonesiaTahun 2007 Nomor 68, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
2
4. Undang-UndangNomor 5 Tahun 2007 tentangPembentukanKabupatenBatu Bara di Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007Nomor 7, TambahanLembaranNegariRepublik Indonesia Nomor 4681);
5. Undang-UndangNomor 22 Tahun 2009 tentangLaluLintasdanAngkutanJalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, TambahanLembaranNegeriRepublik Indonesia Nomor 5025);
6. Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukanPeraturanPerundang-Undangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimanatelahdiubahbeberapa kali terakhirdenganUndang-UndangNomor 9 Tahun 2015 tentangPerubahanKeduaAtasUndang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. PeraturanPemerintahNomor 43 Tahun 1993 tentangPrasaranaLaluLintasJalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 63, TambahanLembaran Negara Nomor 3529);
9. PeraturanPemerintahNomor79Tahun2005 tentangPedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005Nomor165, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. PeraturanPemerintahNomor 32 Tahun 2011 tentangManajemendanRekayasa, AnalisisDampak Serta ManajemenKebutuhanLaluLintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
11. PeraturanMenteriPerhubunganNomor KM. 14 Tahun 2006 tentangManajemendanRekayasaLaluLintas di Jalan ;
12. Peraturan Daerah KabupatenBatu Bara Nomor 1 Tahun 2009 tentangUrusanPemerintahan yang MenjadiKewenanganPemerintahKabupatenBatu Bara;
13. Peraturan Daerah KabupatenBatu Bara Nomor 7 Tahun 2013 tentangOrganisasidan Tata KerjaPerangkat Daerah KabupatenBatu Bara;
3
14. Peraturan Daerah KabupatenBatu Bara Nomor 10Tahun 2013 tentangRencana Tata Ruang WilayahKabupatenBatu BaraTahun 2013-2033;
15. Peraturan Daerah KabupatenBatu Bara Nomor 13 Tahun 2014 tentangRencana Pembangunan JangkaMenengahTahun 2013-2018;
16. Peraturan Daerah KabupatenBatu Bara Nomor 4 Tahun 2015 tentangRencana Pembangunan JangkaPanjang Daerah (RPJPD) KabupatenBatu Bara Tahun 2005-2025;
KETENTUAN UMUM, TUJUAN DAN SASARAN, PELAKSANAAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS, TATA CARA ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS, PENILAIAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, SANKSI ADMINISTRASI, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2016.
(1) Untuk kegiatan dan/atau usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang telah ada dan beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat