jalan-nama-pemberian
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023 Nomor 003
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum Milik Pemerintah Kabupaten Rote Ndao
ABSTRAK: |
- a. Bahwa dalam rangka memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi dan memberikan landasan serta kepastian hukum diperlukan pengaturan mengenai pemberian nama jalan dan fasilitas umum milik Pemerintah Kabupaten Rote Ndao;
b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum Milik Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 6 Tahun 2018.
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Jenis Jalan dan Fasilitas Umum; Bab 4. Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum; Bab 5. Pembiayaan; Bab 6. Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2023.
- 7 halaman
|