Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Purbalingga Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya memperkuat asas kedudukan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum serta keserasian dan sinergi dalam pelaksanaan pengaturan dan kebijakan dalam pengelolaan keuangan desa, pengaturan alokasi dana desa disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4), Pasal 96 ayat (7), dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu mengatur Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Purbalingga Tahun 2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, Penyaluran Dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Purbalingga Tahun 2019.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Dacrah Kabupaten Purbalingga Nomor 30 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang tata cara pengalokasian dan penggunaan dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020; Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur ketentuan tentang:
BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Maksud, Tujuan dan Prinsip;
BAB III Tata Cara Pengalokasian dan Rincian Pembagian Alokasi Dana Desa;
BAB IV Mekanisme Penyaluran Alokasi Dana Desa;
BAB V Pengelolaan Alokasi Dana Desa;
BAB VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
Isi 13 Halaman, Lampiran 15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Dan Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Setiap Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bupati menetapkan Rincian Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2021
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 58 Tahun 2020
Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Dan Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Setiap Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2021, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Pengalokasian Add Dan Dana Bhprd
3. Penyaluran Pencairan Add Dan Dana Bhprd
4. Penggunaan Add Dan Dana Bhprd
5. Pelaporan Add Dan Dana Bhprd
6. Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten Lampung Timur Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro; Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembangunan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Timur; Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 09 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 08 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
ADD untuk masing-masing Desa diberikan secara adil dan merata. Pemberian ADD secara adil adalah pemberian ADD secara proposional untuk setiap Desa berdasarkan Angka Bobot Desa (BDx), yang dihitung dengan rumus dan variabel tertentu, selanjutnya disebut Alokasi Dana Desa Proporsional (ADDP); Pemberian ADD secara merata adalah pemberian ADD yang sama untuk masing-masing Desa setelah dikurangi Penghasilan tetap, insentif dan operasional lainnya selanjutnya disebut Alokasi Dana Desa Minimal (ADDM).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa Setiap desa Dan Pedoman Penggunaan Dana Desa Di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) dan pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2021;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, UU Nomor 9 Tahun 2020, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perpres Nomor 113 Tahun 2020, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, Permendagri 44 Tahun 2016, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020, Perda Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007, Perda Kabupaten Kudus Nomor 1 Thaun 2015, Perda Kabupaten kudus Nomor 19 Tahun 2020, Peraturan Bupati Kudus Nomor 30 Tahun 2018, Peraturan Bupati Kudus Nomor 32 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Kudus Nomor 72 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, tata cara penghitungan dan pembagian dana desa, rincian dana desa untuk setiap desa, penyaluran dana desa, prioritas pengggunaan dana desa, penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penyerapan dana desa, pengawasan, sanksi administratif, ketentuan peralihan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
60 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pengalokasian Alokasi Dana Gampong Dalam Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan mengenai Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Pembagian Alokasi Dana Desa kepada setiap Desa diatur dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pengalokasian Alokasi Dana Gampong (ADG) bagi Gampong di Kabupaten Aceh Besa.r perlu disusun suatu Tata Cara Pengelolaan dan Pengalokasian Alokasi Dana Gampong;
c. bahwa berdasa.rkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pengalokasian Alokasi Dana Gampong Dalam Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2023.
Undang-Undang Nomor 7 {Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07 /2022; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 1 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini berisikan 15 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Prinsip Pengelolaan ADG, BAB IV tentang Sumber, Pengalokasian dan Penggunaan ADG, BAB V tentang Pengadaan Barang/Jasa, BAB VI tentang Mekanisme Penyaluran dan Tata Cara Pencairan ADG, BAB VII tentang Pertanggungjawaban dan Pelaporan, BAB VIII tentang Pembinaan, Evaluasi dan Monitoring, dan BAB IX tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
28
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penggunaan Dana Transfer kepada Desa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5), Pasal 96 ayat (4) dan Pasal 98 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Bupati berwenang menetapkan pembagian Alokasi Dana Desa dan besaran penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta memberikan bantuan
keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kepada Desa
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran luran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Deswa dan Perangkat Desa;
a. Pembagian dan penetapan besaran Alokasi Dana Bantuan Keuangan kepada setiap Desa;
b. Penyaluran Alokasi Dana Bantuan Keuangan kepada setiap Desa; dan
c. Penggunaan Alokasi Dana Bantuan Keuangan kepada setiap Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2022.
60
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 2 Tahun 2022
Pedoman Pengalokasian Dan Besaran Alokasi Dana Desa Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengalokasian Dan Besaran Alokasi Dana Desa Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti Pasal 72 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
b. bahwa pendapatan desa salah satunya bersumber dari Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam anggaran pendapatan dan belanja desa setelah dikurangi dana alokasi khusus dengan ditetapkan melalui Peraturan Bupati;
c. bahwa untuk mewujudkan tata kelola keungan yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di lingkup Pemerintah Desa di Kabupaten Mesuji;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pad a huruf a, huruf b dan huruf c tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengalokasian Dan Besaran Alokasi Dana Desa Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022.
UU No 28 tahun 1999, UU No 17 tahun 2003, UU No 1 tahun 2004 , UU no 15 tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 49 tahun 2008, UU No 12 Tahun 2011, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, UU No 30 tahun 2014, PP No 43 Tahun 2014, PP No 18 Tahun 2016, PP No 12 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, PerMendagri No 20 Tahun 2018, PerMendagri No 80 Tahun 2015, PP No 77 Tahun 2020, Perda Kab Mesuji No 6 Tahun 2021, Perbup Mesuji No 6 Tahun 2021, Perbup Mesuji No 55 Tahun 2020, Perbup No 59 Tahun 2021
Peraturan Daerah Tentang Pedoman Pengalokasian Dan Besaran Alokasi Dana Desa Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
Halaman : 13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Pelaksanaan dan Penetapan Lokasi serta Besaran Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Setiap Desa di Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pelaksanaan, dan Penetapan Lokasi serta Besaran Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2022;
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Permendes No. 21 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perbup Haltim No. 11 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur Tata Cara Pengelokasian, Pelaksanaan, dan Penetapan Lokasi Serta Besaran Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Setiap Desa di Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2022 yang terdiri dari Maksud, tujuan, dan prinsip; Pengalokasian dan besaran; Penyaluran Anggaran Desa; Pengorganisasian; Penggunaan Anggaran Desa; Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Anggaran Desa; Pelaporan; Pemantauan dan Evaluasi; dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat