Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 2 Tahun 2022

Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur ketentuan tentang: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud, Tujuan dan Prinsip; BAB III Tata Cara Pengalokasian dan Rincian Pembagian Alokasi Dana Desa; BAB IV Mekanisme Penyaluran Alokasi Dana Desa; BAB V Pengelolaan Alokasi Dana Desa; BAB VI Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karang Asem
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Amlapura
Tanggal Penetapan
04 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2022
Tanggal Berlaku
04 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2022 Nomor 2
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karang Asem
Bidang
Halaman ini telah diakses 380 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan