Peraturan ini mengatur ketentuan tentang: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud, Tujuan dan Prinsip; BAB III Tata Cara Pengalokasian dan Rincian Pembagian Alokasi Dana Desa; BAB IV Mekanisme Penyaluran Alokasi Dana Desa; BAB V Pengelolaan Alokasi Dana Desa; BAB VI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat