Peraturan Bupati ini berisikan 15 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Prinsip Pengelolaan ADG, BAB IV tentang Sumber, Pengalokasian dan Penggunaan ADG, BAB V tentang Pengadaan Barang/Jasa, BAB VI tentang Mekanisme Penyaluran dan Tata Cara Pencairan ADG, BAB VII tentang Pertanggungjawaban dan Pelaporan, BAB VIII tentang Pembinaan, Evaluasi dan Monitoring, dan BAB IX tentang Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat