Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif
ABSTRAK:
bahwa Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif di satu
sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di
bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan
pengembangan ilmu pengetahuan, namun disisi lain
dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat
merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan
tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan
seksama. Wilayah Kota Palangka Raya sebagai pusat
pendidikan, kebudayaan dan pariwisata yang memiliki
tingkat lalu lintas manusia yang cukup tinggi yang
memiliki watak dan karekter serta perilaku yang
sangat memungkinkan terjadinya penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif. Pencegahan dan penanggulangan terhadap
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika,
Psikotropika, dan Zat Adiktif bukan semata mata
tanggung jawab dan hanya dilaksanakan oleh
pemerintah daerah,tetapi merupakan tanggung jawab
bersama masyarakat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; . Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013
Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah:
a. untuk mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya
pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif agar
dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi,
menyeluruh dan berkelanjutan di Daerah;
b. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika,
dan Zat Adiktif;
c. membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam
upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika,
Psikotropikadan Zat Adiktif; dan
d. menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyarakat,
sehingga dapatmemperlancar pelaksanaan pencegahan dan
penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap
Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2019/NO.16: TLD NO. 208
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanganan Kasus Narkotika Psikotropika
ABSTRAK:
pencegahan dan Penanganan terhadap penyalahgunaan narkotika dan psikotropika telah meluas sampai wilayah pelosok pedesaan di wilayah Kabupaten Kutai Barat sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanganan terhadap kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika; untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 Pasal 4 huruf a tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Kasus Narkoba dan Psikotropika melalui penetapan Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanganan Kasus Narkoba dan Psikotropika.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Per. Mendagri No. 21 Tahun 2013.
Peraturan ini merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam Pencegahan dan Penanganan Kasus Narkoba dan Psikotropika, Fasilitasi pencegahan dan Penanganan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya ini meliputi antisipasi dini, pencegahan melalui lingkungan keluarga, pendidikan, masyarakat Pemerintah Daerah, selanjutnya membahas hal yang berkaitan dengan penanganan, pendanaan, partisipasi masyarakat, upaya khusus, pembinaan dan pengawasan, forum koordinasi, dan penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, ruang lingkup, pencegahan, antisipasi dini, fasilitas pemberantasan, rehabilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, sanksi administratif dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika dan prekursor narkotika telah
menunjukkan kecenderungan terus meningkat dan
sangat membahayakan kehidupan masyarakat,
sehingga perlu dilakukan pencegahan dan
penanggulangan secara sistematis, terstruktur,
efektif dan efisien; bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab
melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas
kehidupan masyarakat melalui fasilitasi pencegahan
dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkotika dan prekursor narkotika; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan
Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran
Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika, perlu
membentuk peraturan daerah yang mengatur
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkotika dan prekursor
narkotika; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan
Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor
Narkotika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Antisipasi Dini
Bab IV Pencegahan
Bab V Penanganan
Bab VI Rehabilitasi
Bab VII Partisipasi Masyarakat
Bab VIII Pelaksanaan Fasilitasi
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Pendanaan
Bab XI Pelaporan
Bab XII Sanksi Administratif
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2019.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyelahgunaan Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011, Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013;
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Antisipasi Dini, Pencegahan, Penanganan, Upaya Khusus, Forum Koordinasi, Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Permendagri No 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, perlu membentuk Perda tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Natkotika;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Tahun 1950; UU No 35 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 40 Tahun 2013; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kota Magelang No 1 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang asas dan tujuan, P4GN, Pendanaan, sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika
ABSTRAK:
Narkotika sebagai zat atau obat yang sangat pada
bermanfaat dan diperlukan bagi penyelenggaraan pelayanan
kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan,
namun penggunaan narkotika dan prekusor narkotika yang
disalahgunakan, akan berdampak terhadap berbagai sendi
kehidupan, nilai, dan karakter, serta budaya bangsa,
sehingga dapat menghambat tujuan pembangunan nasional
maupun daerah dalam mewujudkan peningkatan kualitas
sumber daya manusia dan derajat kesehatan masyarakat di
Daerah. Untuk mencegahnya meningkatnya jumlah
penyalahguna maupun korban penyalahgunaan narkotika
dan prekusor narkotika serta dalam rangka mengurangi
jumlah peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika di
Daerah, perlu adanya peran Pemerintah Daerah dan
masyarakat untuk mendukung program dan kebijakan di
bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika di
Daerah
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun
2014.
Peraturan ini mengatur tentang Fasilitasi Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekusor Narkotika. Terdiri atas 11 bab dan 52 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2019.
23 Halaman termasuk 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
1. Pasal 18 ayat (6 ) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kahupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buoi, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 19).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah;
c. Pencegahan;
d. Antisipasi Dini;
e. Penanganan;
f. Rehabilitasi;
g. Tim Terpasu;
h. Partisipasi Masyarakat;
i. Monitoring dan Evaluasi;
j. Pembinaan dan Pengawasan;
k. Pelaporan;
l. Penghargaan;
m. Pendanaan;
n. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm, Lampiran: 1 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
Bahwa penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya berbahaya bagi perkembangan Sumber Daya Manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara; bahwa penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya di masyarakat semakin meningkat sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan secara sistematik dan terstruktur; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika, Psikotriopika dan Zat Adiktif lainnya.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No.35 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No. 21 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, antisipasi dini, pencegahan, penanganan dan rehabilitasi, kerjasama, pembinaan dan pengawasan, partisipasi masyarakat, pendanaan, pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2019.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Fasilitasi dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika
Dasar hukum peraturan daerah adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 12 Tahun 2019
Peraturan daerah berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pencegahan; III. Antisipasi Dini; IV. Penanganan; V. Partisipasi Masyarakat; VI. Rehabilitasi; VII. Pendanaan; VIII. Pelaksanaan Fasilitasi; IX. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; X. Pembinaan dan Pengawasan; XI. Penghargaan; XII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2019.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat