Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah: a. untuk mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif agar dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan di Daerah; b. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif; c. membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropikadan Zat Adiktif; dan d. menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyarakat, sehingga dapatmemperlancar pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat