Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 19 Tahun 2019

Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah: a. untuk mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif agar dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan di Daerah; b. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif; c. membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropikadan Zat Adiktif; dan d. menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyarakat, sehingga dapatmemperlancar pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
02 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2019
Tanggal Berlaku
02 Desember 2019
Sumber
LD.2019/17
Subjek
NARKOTIKA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 742 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan