Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkan Undang-Undang Republi
Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah daRetribusi Daerah, maka dipandang perlu menetapkan PeraturaDaerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar RI 1945 ;UU No 8 Tahun 1981 ;UU No 37 Tahun 2003;UU No 10 Tahun 2004 ;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 33 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;UU No 32 Tahun 2009 ;PP No 27 Tahun 1983;PP No 38 Tahun 2007;Permendagri No 4 Tahun 1997;Perda no 37 Tahun 2007
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI ,GOLONGSAN RETRIBUSI ,CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA ,PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF,STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF,WILAYAH PEMUNGUTAN,SAAT RETRIBUSI TERHUTANG,PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN
ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN,PENAGIHAN ,PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN
PEMBEBASAN DALAM HAL TERTENTU ATAS POKOK
RETRIBUSI,PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA,INSENTIF PEMUNGUTAN,SANKSI ADMINISTRASI,KETENTUAN PIDANA ,P E N Y I D I K A N
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 18 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2007/NO.18, TLD NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 14 Tahun 2005 tentang Retribusi Penggantian Biaya Administrasi
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 14 Tahun 2005 tentang Retribusi Penggantian Biaya Administrasi dalam pelaksanaannya dipandang belum mampu memberikan kontribusi yang memadai bagi pendapatan asli daerah sehingga perlu untuk ditinjau kembali, sehingga untuk mengoptimalkan pungutan daerah yang bersumber dari Retribusi Penggantian Biaya Administrasi, maka perlu merubah Peraturan Daerah dimaksud, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 14 Tahun 2005 tentang Retribusi Penggantian Biaya Administrasi.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I A Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003.
Dalam peraturan dibahas mengenai perubahan yang terjadi pada Pasal 8 ayat (3) Bidang kehutanan dan Bidang Pendapatan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2007.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa air bawah tanah pada hakikatnya merupakan sumber
daya yang dikuasai oleh Negara untuk dimanfaatkan bagi
sebesar-besarnya kepentingan rakyat;
b. bahwa pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah oleh
masyarakat perlu diatur dengan memungut pajak atasnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu diatur dan ditetapkan
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
1. Undang-Undang nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang penetapan
Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumberdaya Alam hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3684);
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3686);
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
8. Undang - undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
9. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana
dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3529);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 13}, sebagaimana teJah
diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2010 Nomor 5);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun
2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2009 Nomor 1).
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SEIATAN
TENTANG PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN
AIR BAWAH TANAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
22
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2009
pajak - PEMBERIAN BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK PENGAMBILAN AIR BAWAH TANAH
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BD.2009/No.18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Bagi Hasil Penerimaan Pajak Pengambilan Air Bawah Tanah kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2009, maka perlu dibentuk Peraturan Gubernur tentang Pemberian Bagi Hasil Penerimaan Pajak Pengambilan Air Bawah Tanah Kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 152 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 153 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang besaaran bagi hasil penerimaan, penggunaan bagi hasil penerimaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2009.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
merupakan jenis Retribusi Jasa Umum yang menjadi
salah satu sumber Pendapatan Daerah yang
digunakan untuk membiayai pelaksanaan
pemerintahan dan pembangunan daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11
Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PERIZINAN BANGUNAN;
BAB III
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB IV
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT BANGUNAN JASA;
BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB VII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB XI
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN
PENUNDAAN PEMBAYARAN;
BAB XII
SANKSI ADMINSTRASI;
BAB XIII
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XIV
KADALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XV
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVII
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan ini maka Peraturan Daerah Kabupaten
Lamandau Nomor 16 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 18 Tahun 2001
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hotel dan restoran diubah menjadi Pajak Hotel. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran perlu disesuaikan
UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 1997;UU No 18 Tahun 1997;UU No 19 Tahun 1997;UU No 22 Tahun 1999;PP No 65 Tahun 2001;Pemendagri No 4 Tahun 1997;Kepmendagri No 170 Tahun 1997;Kepmendagri No 173 Tahun 1997;
Dalam Peraturan ini Adalah : Pasal 2 Dengan nama Pajak Hotel dipungut pajak atas setiap pelayanan di Hotel; Objek Pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di Hotel; Pasal 3 Penyewaan rumah atau kamar, apartemen dan fasilitas tempat tinggal lainnya yang tidak menyatu dengan hotel.Pelayanan asrama pesantren.fasilitas oleh raga dan hiburan yang disediakan di hotel yang dipergunakan oleh
bukan tamu hotel dengan pembayaran.Pertokoan, perkantoran, perbankan, salon yang dipergunakan oleh umum di hotel.Pelayanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel dan dapat dimanfaatkan oleh
umum.Pasal 8 Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan taqwin.Pasal 9 Pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat pelayanan dihotel. Pasal 10
(1) Setiap wajib pajak wajib mengisi SPTPD.
(2) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan
lengkap serta ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya.
(3) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Kepala
Daerah selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah akhir masa pajak.
(4) Bentuk, isi dan tata cara pengisian SPTPD ditetapkan oleh Kepala Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek Dan Izin Operasi
ABSTRAK:
berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor; KM 35 Tahun 2003 lzin operasi angkutan taksi yang wilayah operasinya lebih dari satu daerah kabupaten kota merupakan kewenangan Gubernur.bahwa sebagai jasa yang diberikan pemerintah daerah, maka. terhadap pemberian izin trayek dan lzln operasi sebagaimana
dimaksud pada huruf b, dikenakan retribusi daerah sebagai
salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah .
Dalam peraturan daerah ini adalah ;Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU RI No 25 Tahun 1959 :UU RI No 8 Tahun 1981;UU No 14 Tahun 1992 ;UU No 18 Tahun 1997;sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 2008 ;UU No 32 Tahun 2004;PP No 27 Tahun 1983;PP No 41 Tahun 1993;PP No 41 Tahun 1993;PP No 66 Tahun 1901;PP No 38 Tahun 2007;Kemenhub No km 35 Tahun 2003;perda No 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan daerah ini adalah:Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan. orang denqan mobil bus, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal ,lzin operasi adalah izin untuk rnelakukan kegiatan pengangkutan
dengan kendaraan umum tidak dalarn trayek.Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan
tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan · yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, penqendallan dan pengawasan
kegiatan pemanfaatan ruanq; penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.Dengan nama retribusi izin trayek dipunqut untuk angkutan penumpang umum dalam trayek (AKDP). dan retribusi izin operasi untuk angkutan penurnpanq umum tidak dalam trayek yang wilayah operasinya lintas kabupaten I kota dalam provinsi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2008.
14 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN TARIF RETRIBUSI JASA USAHA JENIS RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN/PESANGGRAHAN/VILLA DAN RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN SPORT CENTRE PAROMBUNAN
ABSTRAK:
besaran tarif retribusi pemakaian sport centre parombunan yang merupakan bagian dari retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang ditetapkan dalan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, sebahagian sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan/kondisi yang ada sehingga perlu dilakukan penyesuaian yang mengacu pada pelayanan yang disediakan dan prinsip komersial serta memperhatikan indeks harga dan pertumbuhan ekonomi; dan berdasarkan ketentuan pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Jasa Usaha, dijelaskan bahwa penetapan tarif retribusi jasa usaha dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota
Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; ndang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahan 2012
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN SPORT CENTRE PAROMBUNAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
4hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat