TARIF RETRIBUSI JASA UMUM PELAYANAN KESEHATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN LAMPUNG UTARA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Lampung Utara
ABSTRAK:
bahwa Badan Layanan Umum Daerah mengenakan tarif
layanan sebagai imbalan atas penyediaan layanan barang/jasa
kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81
ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah
UU No.28 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, UU No.36 Tahun 2014, UU No.1 Tahun 2022, PP No.71 Tahun 2010, PP No.27 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, PP No.47 Tahun 2016, PP No.2 Tahun 2018, PP No.16 Tahun 2018, Permenkes No.46 Tahun 2015, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permenkeu No.20/PMK.05/2016, Permenkes No.44 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Permenkeu No.176/PMK.05/2017, Permendagri No.79 Tahun 2018, Permenkes No.4 Tahun 2019, Permenkes No.43 Tahun 2019, Permenkeu No.129/PMK.05/2020, PERDA No.17 Tahun 2011, PERDA No.5 Tahun 2016, PERBUP No. 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati Tentang Tarif Retribusi Jasa Umum
Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah
Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Lampung
Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Halaman 16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Minahasa Tahun 2023 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Minahasa tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014.
Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KLASIFIKASI ARSIP LINGKUP PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberdayakan arsip dalam
pelaksanaan tugas umum Pemerintahan secara efektif
dan efisien serta demi tercapainya tertib pelaksanaan
penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip
sebagai bukti akuntabilitas dan pertanggungjawaban
kinerja Aparatur Lingkup Pemerintah Daerah, perlu
mengatur Klasifikasi Arsip lingkup Pemerintah Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan, pimpinan pencipta arsip
menetapkan pedoman klasifikasi arsip;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Klasifikasi Arsip Lingkup Pemerintah Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5071);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6765);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5286);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022
tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian
dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; 6. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor
19 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Klasifikasi
Arsip (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
238);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan
Kearsipan (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2018
Nomor 38);
8. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 71 Tahun 2021
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Berita
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2021 Nomor 71);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : FUNGSI, BENTUK DAN SUSUNAN KLASIFIKASI ARSIP
BAB III : TATA CARA KLASIFIKASI ARSIP
BAB IV : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Sidenreng Rappang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pola Klasifikasi
Arsip (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2006
Nomor 14), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
96
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pinrang Nomor 5 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PINRANG NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA BADAN PELAYANAN UMUM DAERAH PUSKESMAS KABUPATEN PINRANG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERIT DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2022 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PINRANG NOMOR 21 TAHUN 2016
TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA BADAN PELAYANAN UMUM
DAERAH PUSKESMAS KABUPATEN PINRANG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 9 ayat (4)
Pcraturan Pemerinta.h Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pcmerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Pcrubahan Atat1 Pcraturan Pcmenntah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pcngelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum, telah ditetapkan Peraturan Bupati
Pinrang Nomor 21 Tahun 2016 Tarif Pelayanan
Kesehatan pada Sadan Layanan Umum Dae111h
Puskesmas di Kabupaten Pinrang;
b. bahwa sehubungan dengan adanya penambahan
layanan pada Sadan Layanan Umum Daerah (BLUO)
Puskesmaa di Kabupaten Pinrang maka Peraturan
Bupati Sebagaimana dimaksud pada ayat [l] perlu
ditinjau Kemba.li untuk dilakukan penyesuaia.n;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan aebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Pcraturan Bupati tentang Pcrubahan
atas Peraturan Bupati Pinrang Nomor 21 Tahun
2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Sadan
Layanan Umum Daerah Kabupaten Pinrang;
1 . Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pcmbentukan Oaerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Keaehatan (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor I Tahun 2022 tentang Hubunpn Kcuangan
Antara Pemerintah Puu.t dan Pemcrintah Oaerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahe.n Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tcntang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 67571;
5. Pcraturan Pcmerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pcngelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lcmbaran Negara Republik
lndoneaia Nomor 4502), sebagaimana tclah diubah
dengan Pcraturan Pemcrintah Nomor 74 Tahun 2012
tcntang Perubahan atas Peraturan Pcmerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengclolaan
Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik
lndoneaia Tahun 2012 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5340);
6. Peraturan Pemerint.ah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang
Pengclolaan Keuangan Daerah jLembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndoneaia
Nomor 6322);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6
Tahun 2020 tcntang Pembentukan dan susunan
Perangkat Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupatcn Plnrang Nomor 5 tahun
2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah(Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2021 Nomor 5);
pasal I : Mengubah Lampiran Peraturan Bupati Pinrn.ng Nomor 21 Tahun 2016 Tari!
Pelayanan Keschatan pada Sadan l.ayanan Umum Daerah Puskesrnas di
Kabupaten Pinrang (Serita Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2016 Nomor
21) eebagrumana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
pasal II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2023.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTAENG NOMOR 49 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2022 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTAENG NOMOR 49 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah
Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dituangkan
dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pesat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6735); 10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4576);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4614);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 548, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6322);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 972);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2007 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor
6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2007
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2017 Nomor 6 tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 6);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2020 Nomor 10);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2021 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 39);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2022 Nomor 6);
27. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 49 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2019 Nomor 49).
PASAL 1 : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 semula berjumlah
Rp1.049.193.123.325,00 bertambah sejumlah Rp0,00 sehingga menjadi Rp1.049.193.123.325,00
PASAL 2 : Perubahan atas Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran
Peraturan Bupati ini.
PASAL 3 : Lampiran sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
PASAL 4 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2021 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi ADD, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang ADD Tahun Anggaran 2023;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2009; Peraturan Menteri Keuangan No. 41/PMK.07/2021;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Alokasi Dana Desa (ADD).
a. ADD;
b. pembagian ADD kepada setiap Desa;
c. tata cara pengalokasian ADD;
d. tata cara penyaluran ADD;
e. pelaporan dan pertanggungjawaban;
f. publikasi;
g. pembinaan dan pengawasan; dan
h. evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2023.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM KERJA PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa penyesuaian sistem kerja pada instansi pemerintah dilakukan setelah penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan guna mewujudkan
organisasi yang lebih sederhana yang meliputi penyesuaian mekanisme kerja dan proses bisnis;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada
Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi,sistem kerja digunakan sebagai instrumen bagi pegawai aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas dan
fungsi organisasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Kerja Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016
KETENTUAN UMUM,MEKANISME KERJA,PROSES BISNIS,KETENTUAN LAIN-LAIN,
Pasal 15 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
-
-
58 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2023 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dilaksanakan sesuai dengan prinsip efisien, efektif,
transparan dan akuntabel;
b. bahwa dalam rangka menjamin efisiensi dan efektivitas
serta untuk mewujudkan tertib administrasi
pelaksanaan program dan kegiatan yang didanai oleh
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), perlu
adanya pedoman pelaksanaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6490);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nornor 1781);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Buton
Utara Tahun 2023 Nomor 1);
9. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 2 Tahun 2023
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023 (Serita Daerah
Kabupaten Buton Utara Tahun 2023 Nomor 2);
Pedoman Pelaksanaan APBD TA 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2023.
75
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD/2023/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 17 ayat (8), Pasal 18 ayat (5), Pasal 23 ayat (6), Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, perli menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 ; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 098
Tahun 2017 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
PEMERIKSAAN KESEHATAN;
STANDAR SATUAN HARGA PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT;
BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN, TUNJANGAN TANSPORTASI, DAN STANDAR KEBUTUHAN MINIMAL RUMAH TANGGA PIMPINAN DPRD;
BESARAN HONORARIUM KELOMPOK PAKAR ATAU TIM AHLI ALAT KELENGKAPAN DPRD DAN TENAGA AHLI FRAKSI DPRD;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini bahwa berdasarkan peraturan presiden No 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 - 2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2020-2024 dan berdasarkan pertimbangan Sebagaimana dimaksud dalam hurup a, perlu menetapakan Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2020-2024;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1999; UU No 1 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Presiden No 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biro. krasi No 37 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 1 tahun 2019; Peraturan Bupati No 10 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2020-2024, Tim Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang selanjutnya disebut Tim PMPRB adalah Tim Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Secara Online pada Pemerintah Kabupaten Empat Lawang. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, Road MAP Reformasi Birokrasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2023.
9 hlm, Lampiran : 53 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat