Peraturan ini memuat tentang : PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; PEMERIKSAAN KESEHATAN; STANDAR SATUAN HARGA PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT; BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN, TUNJANGAN TANSPORTASI, DAN STANDAR KEBUTUHAN MINIMAL RUMAH TANGGA PIMPINAN DPRD; BESARAN HONORARIUM KELOMPOK PAKAR ATAU TIM AHLI ALAT KELENGKAPAN DPRD DAN TENAGA AHLI FRAKSI DPRD; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat