Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang potensial guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah dalam rangka memantapkan pelaksanaan otonomi yang seluas-luasnya;
Bahwa retribusi terminal sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Poso No. 14 Tahun 1999 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan tuntutan kebutuhan pelayanan sehingga perlu disempurnakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang Retribusi Terminal.
UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No, 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Poso No. 1 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Retribusi Terminal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan strktur dan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terhutang; sanksi administasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kedaluwarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengawasan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2008.
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Poso No. 14 Tahun 1999
10 Halaman, Penjelasan : - halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 18 Tahun 2012
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - PENGESAHAN - RETRIBUSI DAERAH
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2012/No.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 127 huruf k UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengatur retribusi penjualan produksi usaha daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UU no. 7 Drt Tahun 1956, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 76 Tahun 2010, Perdakab Tapanuli Tengah No. 26 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, prinsip, sasaran dan besaran tarif retribusi, tata cara pemungutan retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pembayaran dan penagihan, sanksi administratif, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pembinaan/pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana dan penyedikan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Bupati.
11 hlm; Penjelasan 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara No. 18 Tahun 2016
pajak - pengelolaan penerangan jalan umum dan lingkungan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD Kab.Banjarnegara Tahun 2016 Nomor 26, TLD Kab.Banjarnegara Nomor 227
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah tanggal 6 April 2016 Nomor 180/0006378 perihal Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a,perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan Hidup.
Dasar Hukum Perda adalah sebagai berikut:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 30 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 30 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 43 Tahun 1993; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 34 Tahun 2006; PP Nomor 14 Tahun 2012; PP Nomor 27 Tahun 2012;PP Nomor 79 Tahun 2014;Perda Kab. Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Perda Kab.Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2010; Perda Kab. Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2011; Perda Kab.Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2015; Perda Kab.Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2016.
Perubahan Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan ;
Ketentuan Pasal 23 ayat (3)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pasal 23 ayat (3)
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2021/NO.018, TLD NO.0283
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengakomodasi pembangunan dan memperbaiki perekonomian melalui investasi maka diperlukan pembinaan tenaga kerja asing didaerah sehingga meningkatkan keterampilan dan profesionalisme tenaga kerja dalam bidang tertentu dan mempercepat alih ilmu pengetahuan dan teknologi dan meningkatkan investasi asing sebagai penunjang pembangunan di daerah. Bahwa pengaturan tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 2A2L tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 34 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini mengatur mengenai retribusi penggunaan tenaga kerja asing, nama, obyek, dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besaran tarif retribusi, kewajiban dan larangan bagi pemberi kerja tenaga kerja asing, dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing, izin tinggal tenaga kerja asing, pendidikan dan pelatihan tenaga kerja asing, pelaporan, pembinaan dan pengawasan tenaga kerja asing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan lzin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2O14 Nomor O5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 0194).
10 halaman, 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2011/No.44, TLD/No.38
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
salah satu upaya untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, maka pembiayaan pemerintahan dan pembangunan yang berasal dari PAD, khususnya yang bersumber dari retribusi perlu di tingkatkan. Untuk meningkatkan pelayanan pembangunan khususnya pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat, diperlukan penyediaan sumber-sumber PAD yang hasilnya memadai, maka perlu dilakukan peningkatan kinerja pemungutan dengan merasionalisasikan tarif pelayanan kesehatan pada tingkat pelayanan VIP, Kelas I, dan Kelas II, dengan membebaskan biaya pelayanan Kelas III pada RSUD. Perda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan yang ada, tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan pendanaan pelayanan kesehatan sehingga perlu di ganti dan disesuaikan dengan perkembangan perekonomian daerah.
dassar hukum: UU No.29 Tahun 1959: UU No.17 tahun 2003; UU No.1 tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Peraturan bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.138/Menkes/PB/II/2009 / No.12 Tahun 2009; Kemenkes No.125/Menkes/SK/II/2008; Perda Kabupaten Daerah No.9 Tahun 2003; Perda Kabupaten Mamuju No.12 Tahun 2007; Perda Kabupaten Mamuju No.12 Tahun 2007.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek, dan subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, golongan retribusi, struktur dan besarnya tarif RSUD Kabupaten Mamuju dan wilayah pemungtan serta tata cara retribus pelayanan kesehatan di Kabupaten Mamuju.M
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
mencabut Perda Kabupaten Mamuju No.8 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
16 halaman, Penjelasan 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j
Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak
kabupaten/kota; bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan di Kabupaten
Wonogiri serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan daerah ini mengatur tentang nama, objek, subjek dan wajib pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara menghitung pajak, wilayah pemungutan, tahun pajak, pendataan dan penetapan pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
28 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD Kab. Belitung Tahun 2011 No. 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pendapatan daerah bidang retribusi daerah dari golongan retribusi perizinan tertentu perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian peraturan daerah dimaksud serta perluasan objek retribusi dan pemberian diskresi dalam penetapan perubahan tarif retribusi. Sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kab DATI II Belitung No. 6 Tahun 1985; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, Jenis, Golongan, Nama, Objek, Subjek, dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi Perizinan Tertentu, prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, pemungutan retribusi yang meliputi wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran dan tata cara penagihan. Selain itu juga mengatur mengenai sanksi administratif, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, penghapusan piutang retribusi yang kedaularsa, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pemanfaatan retribusi, insentif pemungutan, pemeriksaan retribusi, penyidikan, ketentuan pidahan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
1. Peraturan Daerah Kabupaten DATI II Belitung Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
2. Peraturan Daerah Kabupaten DATI II Belitung Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan;
3. Peraturan Daerah Kabupaten DATI II Belitung Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 19 Tahun 2001;
4. Ketentuan retribusi Izin Usaha Perikanan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 27 dan Pasal 31 Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 16 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2002;
5. Ketentuan retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (SIP-MB) sebagaimana diatur dalam Pasal 37 sampai dengan Pasl 47 dan Pasal 51 Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Perizinan Minuman Beralkohol,
dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 18 Tahun 2015
PERUBAHAN - KEDUA - PERATURAN DAERAH NOMOR 47 TAHUN 2011 - RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD. No.228.2015/NOREG 4.18/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan, pengawasan dan perlindungan kepada masyarakat dalam pemberian setiap perizinan oleh Pemerintah Daerah, perlu dilaksanakan secara terkoordinasi, tersistem dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga setiap perizinan yang diterbitkan tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan perundang-undangan. bahwa Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini sehingga perlu diubah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No, 28 Tahun 2009; UU UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, Perda No. 47 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda No. 47 Tahun 2011 tentang Retribusi Retribusi Perizinan Tertentu. Ketentuan yang berubah yaitu Pasal 28 ayat (1), Pasal 31 ayat (4), Pasal 33 ayat (3). Dan terdapat Lampiran mengenai Indeks Gangguan dari Jenis-Jenis Usaha pada Retribusi Izin Gangguan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat