DANA DESA - TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAGIAN RINCIAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Tahun 2016/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 247 Tahun 2015
tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan,
Peman tauan dan Evaluasi Dana Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghitungan Dan
Pembagian Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten
Rembang Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara penghitungan pembagian dana desa, mekanisme penyaluran dana desa, prioritas penggunaan dana desa, penyampaian laporan realisasi penggunaan dana desa, sanksi, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2016.
17 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DESA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dan mewujudkan akuntabilitas penyelenggaraan pengelolaan dana desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1967);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 12 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 39);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Desa setiap tahun anggaran.
3. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Desa setiap tahun anggaran.;
4. ruang Lingkup peraturan;
5. tata cara penghitungan pembagian dana desa;
6. Penetapan Rincian dana desa;
7. Tahapan mekanisme penyaluran dana desa;
8. Prioritas penggunaan dana desa;
9. Biaya umum belanja pembangunan dan belanja pemberdayaan masyarakat;
10. Laporan realisasi penggunaan dana desa;
11. pertanggungjawaban penggunaan dana desa;
12. Pemantauan dan evaluasi Silpa dana desa;
13. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 28 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 28); dan
b. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 46 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 46), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
33 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 7 Tahun 2016
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN ALOKASI DANA DESA DARI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO KEPADA PEMERINTAH DESA TAHUN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2016/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Alokasi Dana Desa Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Kepada Pemerintah Desa Tahun 2016
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk tertib dan lancarnya penyaluran Alokasi Dana Desa dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening Kas Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Perda Kabupaten Bone Bolango No. 67 Tahun 2007; Perda Kabupaten Bone Bolango No. 15 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perbup No. 28 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Alokasi Dana Desa Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Kepada Pemerintah Desa Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 17 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mandailing Natal No. 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Bantuan Keuangan kepada Desa
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf e, ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dalam rangka mendorong terwujudnya percepatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa, sehingga dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Bantuan Keuangan Kepada Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 5 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Bantuan Keuangan
Bab V Pembinaan dan Pengawasan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 07 Tahun 2016
TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN RINCIAN DAN PENGGUNA.AN DANA DESA SETIAP DESA LINGKuP KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAhUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, BD.2016/NO.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunaan Dana Desa Setiap Desa Lingkup Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. babwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersurnber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
b. Bupati menetapkan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana climaksud
pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pembagian dan PenetapanRincian Dana Desa
Setiap Desa Lingkup Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun
Anggaran 2016;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
[Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia. Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesi Nomor 5679};
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
6. Peratu.ran Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5694);
7. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nornor 2093);
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 297);
1. KETENTUAN UMUM
2. TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
3. PRIORITAS PENGGUNAAN DESA
4. PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Tahun 2016/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa pengaturan prosentase belanja desa perlu diatur
secara lebih rinci, sehingga Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Desa perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuagan Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
6. Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5864);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun
2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2006 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
127);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun
2006 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2006 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 128)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 7 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2009
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 161); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun
2009 tentang Perencanaan Pembangunan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2009 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
164);
13. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 39 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 40);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah ketentuan Pasal 15 dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2015 Nomor 40)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2016.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2015 Nomor 40)
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA PEKON SETIAP PEKON YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN TEKNIS DAN TATA CARA PENETAPAN BESARAN DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA BAGI SETIAP DESA DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyuwangi tentang Perubahan KeduaAtas Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2015 tentangPedoman Teknis Dan Tata Cara Penetapan Besaran Dana DesaYang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja NegaraBagi Setiap Desa Di Kabupaten Banyuwangi.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi;
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Penetapan Besaran Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi setiap Desa di Kabupaten Banyuwangi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 25 Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Penetapan Besaran Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi setiap Desa di Kabupaten Banyuwangisebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 25 Tahun 2015 diubah pada:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah;
2. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6, disisipkan 2 (dua) pasal baru, yakni Pasal 5A dan Pasal 5B;
3. Ketentuan Pasal 6 diubah;
4. Ketentuan Pasal 8diubah;
5. Ketentuan Pasal 12diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2016.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat