TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pernerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2016 ten tang Perubaban Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, Bupati menetapkan Dana desa untuk
setiap Desa diwilayahnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati ten tang Tata Cara Pembagian
dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa
Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2021;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7 Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Pernerintah Nom.or 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nemer 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan B elanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) , sebagaim an a telah diubah terakhir denga n Per aturan Pemerintah Nomor 8 T ahu n 2016 (Lembaran Negara Repub lik Indonesia T a hu n 2016 Nomor 57 , T a m bahan L ernbara n Negara R epublik Indon esia Nomor 5864);
5 . Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggara n Pend apata n dan Belanj a Negara T a hun A n ggaran 2021 (L embaran Negara Republik Indon e sia Tahu n 202 0 Nomor 266);
6 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7 . P e raturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 6);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK. 07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641);
9. Peraturan Menteri Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035 );
10. Peraturan Menteri Desa , Pernbangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 202 0 Nomor 1633);
11 . Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/Pmk. 07/2021 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19 ) Dan Dampaknya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 149);
12 . Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor Per 1/PK/2021 Tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa Untuk Mendukung Penanganan Corona Virus Disease 2019;
13. Surat Edaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor SE-2/PK/ 2021 Tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019;
14. Intruksi Meriteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan
Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus
Desease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk
Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019;
15. Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Dana
Desa Tahun 2021 Dalam Pelaksanaan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro Di Desa
16. Surat Edaran Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Nomor SE-3/PK/2021 Tentang Penegasan Atas Surat
Edaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
Nomor SE-2/PK/2021 Tentang Penyesuaian
Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana
Desa Tahun Anggaran 2021 Untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019;
17. Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19
Nornor 9 Tahun 2021 Tentang ketentuan Pembentukan
Pos Kamando (POSKO) Penanganan Corona Virus
Desease 2019 (COVID-19j Dalam Rangka
Memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Di
Tingkat Desa/Kelurahan
18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4
Tahun 2020 Tentang Penetapan Desa Dalam
Wilayah Administrasi Kabupaten Konawe Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2020 Nomor 240);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1
Tabun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun. Anggaran 2021 (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
BAB III PENYALURAN DANA DESA
BAB IV PENGGUNAAN DANA DESA
BAB V PELAPORAN DANA DESA
BAB VI SANKSI
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2021
PERBUP Kab. Jepara No. 60 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2021
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD 2021/ No. 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk
setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Jepara
Tahun Anggaran 2021;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun
2020; Peraturan Bupati Jepara Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Bupati Jepara Nomor 52 Tahun 2018; Peraturan Bupati Jepara Nomor 71 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Jepara
Tahun Anggaran 2021 yang meliputi: Ketentuan Umum; Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
41 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 7 Tahun 2021
TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DESA DARI PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2021.
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa Dari Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bima TA 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Daerah- daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4258);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); Peraturan tentang Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Pengelolaan Republik Keuangan Desa (Berita Negara Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmingrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1261);
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bima Tahun 2016 - 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Nomor 47);
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2020 Nomor 41);
Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Desa (Berita Daerah Kabupataen Bima Tahun 2016 Nomor 340);
Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Bima Tahun 2018 Nomor 474).
TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DESA DARI PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2021. Terdiri dari VI Bab dan 11 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pengalokasian Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah, Bab III Mekanisme dan Tahapan Penyaluran Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah, Bab IV Prioritas Penggunaan Dana Bagian Desa Dari Pajak dan Retribusi Daerah, Bab V Laporan Realisasi Penggunaan Bagian Desa Dari Pajak dan Retribusi Daerah, Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mukomuko Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran Dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Mukomuko Tahun 2021
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat, serta terhambatnya pembangunan desa akibat pandemi Covid-19, perlu adanya pemulihan ekonomi nasional melalui kewenangan Desa, pelaksanaan program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa dan adaptasi kebiasaan baru;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 12 ayat (1) PP No 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No 8 Th 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP No 60 Th 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN; dan
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran, dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kab Mukomuko Th 2021.
1. UU No 3 Th 2003;
2. UU No 6 Th 2014;
3. UU No 23 Th 2014;
4. PP No 43 Th 2014;
5. PP No 60 Th 2014;
6. Permendagri No 20 Th 2018;
7. Permenkeu No 222/PMK.07/2020;
8. Permendes PDTT No 13 Th 2020; dan
9. Permenkeu No 17/PMK.07/2021
Tata cara perhitungan pembagian dana desa ke setiap desa; Tahapan dan persyaratan penyaluran dana desa; Penggunaan dana desa; Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
45 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa diantara sumber pendapatan desa adalah
perhitungan dari lOo/o Dana Alokasi Umum (DAU)
yang diterima Kabupaten dikurangi Dana Alokasi
Khusus (DAK) yang diperuntukan kepada desa yang
disebut Alokasi Dana Desa (ADD);
b. bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) sebagaimana
dimaksud pada huruf (a) di atas bersumber dari
perhitungan dari 10°/o Dana Alokasi Umum (DAU)
yang diterima Kabupaten dikurangi Dana Alokasi
Khusus (DAK) dan 10°/o Dana Bagi Hasil (DBH) yang
diterima Kabupaten;
c. bahwa untuk mengatur pengalokasian, pembagian,
dan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD), dipandang
perlu Petunjuk Teknis Pengelolaan Alokasi Dana
Desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pengalokasian dan Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun
Anggaran 2021
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
TATA CARA PERHITUNGAN BAB III
MEKANISME PENYALURAN DAN PENCAIRAN BAB IV
SASARAN PENGGUNAAN BAB V
PENGELOLAAN DAN PENGENDALIAN BAB VI
PELAPORAN BAB VII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
23 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No: 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian Dana Penetapan Rincian dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2021.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 24 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PERMENKEU No. 222/PMK.07/2020
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
34 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2021
PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 45 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetepan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan PasaI 12 ayat (6) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanj a
Negara sebagaimana telah diubah beberapa kaIi terakhir
kaIi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahu 20 16
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerin tah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
Ber umber d ari Anggaran Pendapatan dan elanja
Negara tentan Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pe dapatan dan Belanja Negara, keten t uan
m ngenai tata cara pembagian dan penetapan rin cian
Dana Desa setiap Desa ditetapkan dengan peratu ran
bupati;
b. bahw berdasar an pertimbangan sebagaimana
dimaksu d daIam huru f a, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati ten tang Tata Cara Pembagian dan Pen etapan
Rin cian Dana Desa Tahun An ggaran 2021 ;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 , Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020, Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1
Tahun 2016 , Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2
Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya 3 Nomor
Tahun 2020
Terdiri dari 26 Pasal, 9 Bab yaitu Ketentuan Umum, Pembagian, Penyaluran, Penggunaan, Pertanggungjawaban, Publikasi Dan Pelaporan, Pemantauan Dan Evaluasi, Sanksi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
mengatur mengenai Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2021
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Magetan TA 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandnag perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2021;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 2 Tahun 2020;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016;
Perpres No 113 Tahun 2020;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020;
PMK No 222/PMK.07/2020;
Perda Kab. Magetan No 10 Tahun 2016;
Perda Kab. Magetan No 10 Tahun 2020;
Perbup No 57 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No 62 Tahun 2019;
Perbup Magetan No 79 Tahun 2020.
Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2021 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. Alokasi Dasar;
b. Alokasi Kinerja; dan
c. Alokasi Formula.
Dana Desa diprioritaskan penggunaannya untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2021 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYALURAN ALOKASI DANA DESA, BAGIAN DART HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH, BESARAN PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN APARATUR DESA SERTA TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 82 ayat (3), Pasal 96 ayat (5) dan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Pasal 57 Ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Aparatur Desa Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah, Besaran Pengliasilan Tetap Dan Tunjangan Aparatur Desa Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembarari Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemenntah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
9. Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1496);
11. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penyebutan Kepala Desa Menjadi Rio, Desa Menjadi Dusun, dan Dusun menjadi Kampung (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2007 Nomor 9), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penyebutan Kepala Desa Menjadi Rio, Desa Menjadi Dusun, dan Dusun menjadi Kampung (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2009 Nomor 2);
12. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dusun (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 10).
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENYALU RAN
ALOKASI DANA DESA (ADD), BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN
RETRIBUSI DAERAH, BESARAN PENGHASILAN TETAP DAN
TUNJANGAN APARATUR DUSUN SERTA TUNJANGAN BADAN
PERMUSYAWARATAN DUSUN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2021.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat