Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD 2021/ No. 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk
setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Jepara
Tahun Anggaran 2021;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun
2020; Peraturan Bupati Jepara Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Bupati Jepara Nomor 52 Tahun 2018; Peraturan Bupati Jepara Nomor 71 Tahun 2020;
- Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Jepara
Tahun Anggaran 2021 yang meliputi: Ketentuan Umum; Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
- 41 hlm
|