TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pernerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2016 ten tang Perubaban Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, Bupati menetapkan Dana desa untuk
setiap Desa diwilayahnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati ten tang Tata Cara Pembagian
dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa
Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2021;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7 Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Pernerintah Nom.or 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nemer 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan B elanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) , sebagaim an a telah diubah terakhir denga n Per aturan Pemerintah Nomor 8 T ahu n 2016 (Lembaran Negara Repub lik Indonesia T a hu n 2016 Nomor 57 , T a m bahan L ernbara n Negara R epublik Indon esia Nomor 5864);
5 . Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggara n Pend apata n dan Belanj a Negara T a hun A n ggaran 2021 (L embaran Negara Republik Indon e sia Tahu n 202 0 Nomor 266);
6 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7 . P e raturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 6);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK. 07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641);
9. Peraturan Menteri Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035 );
10. Peraturan Menteri Desa , Pernbangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 202 0 Nomor 1633);
11 . Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/Pmk. 07/2021 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19 ) Dan Dampaknya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 149);
12 . Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor Per 1/PK/2021 Tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa Untuk Mendukung Penanganan Corona Virus Disease 2019;
13. Surat Edaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor SE-2/PK/ 2021 Tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019;
14. Intruksi Meriteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan
Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus
Desease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk
Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019;
15. Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Dana
Desa Tahun 2021 Dalam Pelaksanaan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro Di Desa
16. Surat Edaran Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Nomor SE-3/PK/2021 Tentang Penegasan Atas Surat
Edaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
Nomor SE-2/PK/2021 Tentang Penyesuaian
Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana
Desa Tahun Anggaran 2021 Untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019;
17. Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19
Nornor 9 Tahun 2021 Tentang ketentuan Pembentukan
Pos Kamando (POSKO) Penanganan Corona Virus
Desease 2019 (COVID-19j Dalam Rangka
Memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Di
Tingkat Desa/Kelurahan
18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4
Tahun 2020 Tentang Penetapan Desa Dalam
Wilayah Administrasi Kabupaten Konawe Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2020 Nomor 240);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1
Tabun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun. Anggaran 2021 (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
BAB III PENYALURAN DANA DESA
BAB IV PENGGUNAAN DANA DESA
BAB V PELAPORAN DANA DESA
BAB VI SANKSI
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
|