Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bagan Akun Standar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, telah ditetapkan
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2014
tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Banyumas;
bahwa untuk menjabarkan dan merinci kodefikasi akun
yang menggambarkan struktur laporan keuangan secara
lengkap sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6
ayat (4) Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Banyumas tentang Bagan Akun Standar;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Bagan Akun Standar.
Rincian BAS sebagaimana dimaksud tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Kode akun untuk penyusunan dokumen anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan berpedoman pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Pasal 6 ayat (3) disebutkan bahwa Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Bupati yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual diberlakukan paling lambat mulai Tahun Anggaran 2015; bahwa berdasarkan , pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b serta untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu membentuk Peraturan Bupati Karanganyar tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor. 17' Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2009; P e ra tu ran D a e rah ! Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2014.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun No. 27 Tahun 2014
Kebijakan Akuntansi - Pemerintah Daerah - Berbasis Akrual
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2014/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PP No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda No. 7 Tahun 2012; Pergub No. 17 Tahun 2014; Pergub No. 26 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Kebijakan Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, meliputi: Prinsip dan Dasar Penyusunan Kebijakan Akuntansi Pemerintah; Ruang Lingkup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2014.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 28 Tahun 2012 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah perlu menetapkan
Peraturan Bupati Ba nyumas tentang Sistem Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banyumas. Sistem Akuntansi SKPD tercantum pada Lampiran I, Sistem Akuntansi PPKD tercantum pada Lampiran II, Format laporan keuangan dan format dokumen sumber dan dokumen pendukung sistem akuntansi tercantum pada Lampiran III.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
115 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 26 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual sebagaimana diatur pada Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah diberlakukan paling lambat mulai Tahun Anggaran 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
149 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 26 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan yang menyatakan bahwa Sistem Akuntansi
Pemerintahan pada pemerintah daerah diatur dengan
peraturan gubernur/bupati/walikota yang mengacu pada
pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan;
b. bahwa penerapan standar akuntansi pemerintahan
berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan harus segera diterapkan namun
memerlukan masa transisi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Banjar;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun
1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 352) Sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 4548);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4574);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang
Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan ;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
yang diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 39 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Bantuan Sosial dan Hibah yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/ PMK.05/ 2011
Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi
Pemerintahan;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual
pada Pemerintah Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Indonesia;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008 tentang Urusan Wajib dan Urusan Pilihan yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor
04, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Banjar
Nomor 04);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun
2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 09) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2013 tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan,
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dan Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun
2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun
2011 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 01);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
SISTEM AKUNTANSI
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Peraturan Bupati Banjar
Nomor 67 tahun 2011 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Banjar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 24 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah daerah menyatakan bahwa kepala daerah menetapan Peraturan Kepala Daerah tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.14 Tahun 2005, PP No.23 Tahun 2005, PP No.54 Tahun 2005, PP No.57 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.17 Tahun 2007, Permendagri No.32 Tahun 2011, Permendagri No.64 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah; Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah; Bagan Akun Standar; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat