Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET
ABSTRAK:
bahwa untuk pengendalian dan pengawasan lingkungan serta kelestarian sarang burung walet dipandang perlu adanya pengaturan mengenai izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1887 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2003; PERDA No. 7 Tahun 1986
PERDA ini Mengatur Mengenai Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet; Meliputi Lokasi dan Tempat Sarang Burung Walet; Ketentuan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Retribusi; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Kententuan Pealihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka segala ketentuan dan peraturan terdahulu yang bertentangan/tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
10 hlmn; 3 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2008
PERDA Kab. Katingan No. 15 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Petak Malai Dan Kecamatan Bukit Raya Di Kabupaten Katingan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Dl Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
A. Bahwa Sebagai Pelaksanaan Lebih Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota Dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, Perlu Menetapkan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan;
B. Bahwa Kabupaten Katingan Telah Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Katingan, Yang Digunakan Sebagai Pedoman Dalam Penetapan Organisasi Perangkat Daerah Sesuai Dengan Kebutuhan Dan Potensi Daerah.
Undang - Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PEMBENTUKAN;
BAB III : KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB IV : SUSUNAN ORGANISASI;
BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VI : TATA KERJA;
BAB VII : KEPEGAWAIAN;
BAB VIII : PEMBIAYAAN;
BAB IX : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten
Katingan Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Kecamatan, Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kecamatan
Petak Malai dan Kecamatan Bukit Raya di Kabupaten Katingan dan Nomor 15
Tahun 2004 tentang Pembentukan,Pemecahan, Penghapusan dan Penggabungan
Keiurahan dikabupaten Katingan, mengenai Personil, Pembiayaan, Peralatan dan
Dokumentasi di dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2008 SERI D/NO.4, TLD NO.100
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kewenangan Kabupaten Parigi Moutong
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota perlu ditetapkan suatu Peraturan Daerah yang mengatur tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten;
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang No 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang urusan yang menjadi kewenangan Kabupaten Parigi Moutong, urusan pemerintahan sisa, dan penyelenggaraan urusan pemerintahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004
6 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung
penyelenggaraan Otonomi Daerah, maka
dalam upaya melindungi masyarakat dari
berbagai penyakit yang disebabkan oleh
hewan/ternak, diperlukan pengaturan dan
pengendalian dibidang pemeriksaan dan
pemotongaan; bahwa berdasarkan hasil evaluasi Menteri
Dalam Negeri untuk obyek retribusi terhadap
pengawasan/pemeriksaan daging dari luar
Kabupaten Wonogiri dihapus, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun
2003 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan
sabagaimana dimaksud huruf a dan huruf b,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2003
tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri 8
Tahun 2003;
Pertauran Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 3 ayat (1), penghapusan ayat (2) huruf d Pasal 3, penghapusan Pasal 8 ayat (1) angka 5, perubahan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2003 diubah.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 8 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan APBD agar efektif, efisien,tertib dan transparan, serta sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004, maka Lampiran Peraturan Bupati Jembrana Nomor 1 Tahun 2008 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2008 perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jembrana Nomor 1 Tahun 2008 tentang Standar Biaya
Khusus Tahun Anggaran 2008.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 20 Tahun 2007;
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 1 Tahun 2008.
Ketentuan Lampiran Peraturan Bupati Jembrana Nomor 1 Tahun 2008 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2008 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2008.
-
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 8 Tahun 2008
Penerimaan - Sumbangan - Pihak Ketiga - kepada - Pemerintah Kabupaten Sarolangun
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun
ABSTRAK:
Untuk menunjang usaha-usaha Pemerintah Kabupaten Sarolangun dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan perlu didukung oleh dana yang memadai, oleh karena itu perlu diadakan usaha-usaha penggalian sumber-sumber pendapatan daerah yang baru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
; Bahwa keikut sertaan masyarakat dalam hal pembiayaan pembangunan daerah ditampung dalam suatu pungutan yang disebut dengan penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP Np. 28 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2008.
Perda ini mengatur tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun, yang meliputi: BENTUK SUMBANGAN; KENTUAN PENGELOLA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2008
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG ALOKASI DANA DESA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2008/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG ALOKASI DANA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Alokasi Dana Desa dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2008 Nomor 2, maka
dipandang perlu ditetapkan peraturan
pelaksanaannya;
b. bahwa bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada
huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati.
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3209) ;
- 2 -
3. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3851);
4. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4286);
5. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4286);
6. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4389);
7. Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan dan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4400);
8. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang –
Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang
Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang – Undang
(Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
- 3 -
9. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4348);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara
Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3257) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000
tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4021);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7
Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan
Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 7);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9
Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2005 Nomor 9);
- 4 -
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2
Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2008 Nomor 2).
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2008.
NOMOR 8 TAHUN 2008
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Masjid Agung
ABSTRAK:
bahwa untuk kelengkapan pembangunan infrastruktur di
Kabupaten Tanah Bumbu;
bahwa pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Tanah
Bumbu sesuai dengan program Pemerintah Kabupaten
adalah Pembangunan Masjid Agung ;
bahwa pelaksanaan pembangunan telah sesuai dengan
rencana program mulai tahun 2008 dan bersifat Multi Years
(Tahun Jamak);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pembangunan Masjid Agung
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun
2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 30 Tahun
2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun
2008; dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun
2008.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Pembangunan Masjid Agung,dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; JENIS PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN
SISTEM PEMBANGUNAN; BIAYA; JANGKA WAKTU PELAKSANAAN; DASAR PELAKSANAAN; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Susunan Organisasl, Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pererintahan Antara Pemerintah, Pererintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu untuk rnenyesuaikan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan pertirbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretarlat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Sekretariat Daerah
Bab IV Staf Ahli
Bab V Sekretariat Dprd
Bab VI Kelompok Jabatan Fungsional
Bab VII Tata Kerja
Bab VIII Eselon
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Susunan Organisasl, Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara dicabut.
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat