Peraturan Daerah (Perda) tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melindungi kepentingan umum, menjamin kebenaran dalam pengukuran serta menciptakan ketertiban dan kepastian hukum Dan berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Dan berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf l dan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 maka perlu membentuk Perda tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 92 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 33 Tahun 2018.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan Retribusi, Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Sanksi Administratif, Keberatan, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Pembetulan Pembatalan Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2018.
30 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL DAERAH
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan penanaman modal daerah telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 26 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah, namun sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan dunia usaha serta peraturan perundang-undangan yang baru, sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 16 Tahun 1950, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 3 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 45 Tahun 2008, UU No. 24 Tahun 2018, Perpres No. 16 Tahun 2012, Perpres No. 97 Tahun 2014, Perpres No. 44 Tahun 2016, Permendagri No. 138 Tahun 2017, Peraturan Kepala BKPM No. 6 Tahun 2018, Peraturan Kepala BKPM No. 7 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan penanaman modal daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan dunia usaha dengan memperhatikan asas-asas penanaman modal daerah, tujuan penyelenggaraan penanaman modal daerah dan sasaran penyelenggaraan penanaman modal daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2018.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 26 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah
30 halaman dan 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh setiap penduduk, maka perlu mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian;
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Sejahtera;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
17. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kabupaten Wonosobo Ramah Hak Asasi Manusia;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo;
Mengubah beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yaitu :
- Pasal 1 tentang Ketentuan Umum yang berisi tentang pengertian istilah atau kata yang dipergunakan dalam Perda.
- Pasal 5 tentang kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan.
- Pasal 11 tentang pelimpahan tugas Administrasi Kependudukan kepada desa, kelurahan dan kecamatan oleh Bupati.
- Pasal 19 tentang petugas registrasi.
- Pasal 27 tentang kelahiran.
- Pasal 29 tentang kematian.
- Pasal 43 tentang kewajiban untuk melaporkan kelahiran kepada kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tempat penduduk yang bersangkutan berdomisili.
- Pasal 46 tentang pelaporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu.
- Pasal 58 tentang kewajiban untuk melaporkan kematian kepada kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tempat penduduk yang bersangkutan berdomisili.
- Pasal 61 tentang pencatatan pengangkatan anak.
- Pasal 62 tentang pengakuan anak.
- Pasal 63 tentang kewajiban yang harus dilakukan dalam pengesahan anak.
- Pasal 65 tentang perubahan nama.
- Pasal 71 tentang data perseorangan.
- Pasal 72 tentang dokumen kependudukan, surat keterangan kependudukan, Biodata Penduduk, KK, KTP-elektronik, Surat Keterangan Pindah Penduduk, Surat Keterangan Pindah Penduduk Warga Negara Indonesia, Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk dan Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan.
- Pasal 74 tentang Kartu Keluarga.
- Pasal 77 tentang KTP elektronik.
- Pasal 82 tentang kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Pejabat untuk menerbitkan dokumen Pendaftaran Penduduk.
- Pasal 121 tentang sanksi dan denda administrasi.
- Pasal 131 tentang KTP-el yang masih mencantumkan masa berlakunya, dinyatakan berlaku seumur hidup.
- Pasal 132 tentang Pelayanan administrasi kependudukan berupa pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagian dapat dilaksanakan di Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2018
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH LAMPUNG BARAT
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH LAMPUNG BARAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta Pemerintah
Daerah Kabupaten Lampung Barat dalam pertumbuhan
ekonomi khususnya dalam rangka memberikan pelayanan jasa
perbankan kepada masyarakat di wilayah Lampung Barat
dengan berbasis ekonomi syariah, maka perlu adanya
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, UU No.6 Tahun 1991, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.52 Tahun 2012, PERDA No.7 Tahun 2010, PERDA No.8 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan
Modal Daerah Kepada Pt. Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah Lampung Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
Halaman 5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa jenis Retribusi perizman tertentu diatur
dalam Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
dan sebagai implementasi pelaksanaan Retribusi
perizinan tertentu dimaksud diatur dalam Pasal
156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009;
b. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
penyelengaraan pemerintahan daerah dan
pembangunan daerah untuk memantapkan
otonomi daerah yang luas, nyata, dan tanggung
jawab sebagaimana dimaksud huruf a,
ditindaklajuti dengan peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksuddalam huruf a dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Perizinan Tertentu;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4247);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Darat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalulintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembetukan Konawe Kepulauan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5415);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5567),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Neg
ara Republik lndonesiaNomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 3);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
29 / PRT / M / 2006 Tahun 2006 ten tang Pedoman
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
30/PRT/M/2006 Tahun 2006 tentang Pedoman
Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan
Gedung dan Lingkungan;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
32/PERMEN/M/2006 Tahun 2006 tentang
Petunjuk Teknis Kawasan Siap Bangun dan
Lingkungan Siap Bangun yang Berdiri Sendiri;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05
/PRT/M/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Rumah Susun Sederhana
Bertingkat Tinggi;
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06
/PRT /M/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman
Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II JENIS RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
BAB III WILAYAH PEMUNGUTAN DAN INSTALASI PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB IV MASA RETRIBUSI
BAB V PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB VI PEMBAYARAN, PENAGIHAN, KEBERATAN, DAN BANDING
BAB VII PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VIII KEDALUWARSA PENAGIHAN
BAB IX PENINJAUAN TARIF
BAB X PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
BAB XI INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XII PENYIDIKAN
BAB XIII KETENTUAN PIDANA
BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2018.
49 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Pencemaran Air
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 1 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pengendalian pencemaran air termasuk di dalamnya mengatur tentang pengelolaan kualitas air, pengendalian pencemaran air, pemanfaatan dan pembuangan air limbah, hak dan kewajiban, pembinaan dan pengawasan, penyediaan informasi, sanksi administrasi, serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2018.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 19 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2018/NO.8, LL KAB.KUBURAYA: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN ANGGARAN 2017
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, pp No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, diubah Permendagri No.21 Tahun 2011, Perda No.25 Tahun 2010, Perda No.11 Tahun 2016, diubah Perda No.11 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
9 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Kepala Daerah mengajukan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017 kepada DPRD berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2017 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 13 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2014; Perda No. 9 Tahun 2017; Perda No. 4 Tahun 2017.
Perda ini mengatur tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2018.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 08 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2016 - 2021
ABSTRAK:
a. Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab. Mahulu Tahun 2016-2021 telah ditetapkan dalam PERDA Kab. Mahulu No. 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab. Mahulu Tahun 2016-2021; b. sesuai ketentuan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 264 ayat 5 tentang PEMDA sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 dinyatakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; c. berdasarkan hasil Reviu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab. Mahulu Tahun 2016-2021 direkomendasikan : 1. Perlu segera dilakukan Perubahan RPJMD dengan mengacu pada PERMENDAGRI No.86 Tahun 2016 Pasal 342 ayat 1, 2. Perlu dilakukan perubahan Renstra Perangkat Daerah (bagi perangkat Daerah yang sudah menyusun namun mengalami perubahan nama dan/atau tugas pokok dan fungsi), 3. Penyusunan Renstra Perangkat Daerah harus dilakukan secepatnya mengingat PERMENDAGRI No.86 Tahun 2017 Pasal 342 ayat 2b, memberikan batasan waktu perubahan RPJMD dapat dilakukan jika sisa masa berlaku RPJMD kurang dari 3 tahun, 4. Perubahan RPJMD dan Perubahan serta penyusunan Renstra Perangkat Daerah harus disusun dengan berpedoman pada PERMENDAGRI No.86 Tahun 2017, 5. Mengingat adanya beberapa perubahan mendasar pada PERMENDAGRI No.86 Tahun 2017 terkait dengan tatacara dan substansi penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah, maka perlu dilakukan persiapan yang memadai, dengan mempertimbangkan waktu pelaksanaan, prosedur dan persyaratan administrasi serta dukungan sumber daya manusia; d. sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu menetapkan PERDA tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No.11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab. Mahakam Ulu Tahun 2016-2021.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.41 Tahun 2009; UU No.1 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; UU No.2 Tahun 2013; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2010; PP No.81 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016; PP No.29 Tahun 2014; PERPRES No.2 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERMENPANRB No.29 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.86 Tahun 2017; PERDA No.15 Tahun 2008; PERDA No.7 Tahun 2014; PERDA No.11 Tahun 2016; PERBUP No.27 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada beberapa pasal diantaranya merubah dan menambahkan beberapa ayat pada Pasal 1; merubah ketentuan BAB III Pasal 5 ayat 1; menyisipkan 2 ayat pada ketentuan Bab VI Pasal 8 diantara ayat 2 dan 3.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2018
RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI - PERUBAHAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2018/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
ABSTRAK:
Sehubungan dengan keluarnya putusan MK dengan No. 46/PUU-XII/2014 dengan amar putusan yang mengabnulkan gugatan permohonan seluruhnya dan menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan tarif Retribusi ditetapkan Daerah yang menetapkan tarif retribusi ditetapkan paling tinggi 2% (dua persen) dari NJOP PBB menara telekomunikasi bertentangan dengan UUD RI, maka perlu membuat formulasi/rumus penghitungan yang jelas terhadap tarif retribusi pengandalian menara telekomunikasi;
Berdasarkan Surat Kemenkeu No. S-742/PK/2015 tentang perhitungan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi terkait Putusan MK atas Perkara No. 46/PUU-XII/2014, perlu menetapkannya dalam tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 2 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2018.
Menghapus ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a; Pasal 4 ayat (2).
Mengubah ketentuan Pasal 23 ayat (2); Pasal 24; Pasal 25.
Menambahkan 4 (empat) ayat pada Pasal 23, yakni ayat (3) s.d. ayat (6).
6 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat