Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kebersihan Dan Pertamanan Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, maka diperlukan penataan kembali organisasi perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 yang efisien, efektif, rasional danproporsional sehingga terwujud pemerintahan yang baik (Good Governance); bahwa untuk lebih mengoptimalkan serta menunjang kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kebersihan dan pertamanan di Kabupaten Konawe diperlukan penanganan oleh satuan organisasi tersendiri dalam bentuk Kantor Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Konawe; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe.
Dasar hukum: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);- 2-5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5234); Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5494); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten
Konawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor. 4741); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 1007 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe dalam pembagian Urusan Pemerintahan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 44); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Nomor 46), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2013 Nomor 112); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 47), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerjas Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 201 Nomor 109); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangat Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32)
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Susunan organisasi dan tata kerja kantor kebersihan dan pertamanan kabupaten konawe, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Perubahan;
2. Pembentukan;
3. Kedudukan, tugas dan fungsi;
4. Susunan organisasi;
5. Eselonering;
6. Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dan dalam jabatan;
7. Tata kerja;
8. Ketentuan peralihan dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan dapat berjalan secara dinamis, perlu didukung dengan perangkat daerah yang efektif dan efisien sesuai karakteristik dan potensial daerah. Berdasarkan hasil evaluasi Perda Kab. Kubu Raya No. 14 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah, perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 35 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 6 Tahun 2010, Permendagri No. 64 Tahun 2007, Permendagri No. 40 Tahun 2011, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda Kab. Kubu Raya No. 2 Tahun 2008, Perda Kab. Kubu Raya No. 14 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Ketentuan Huruf C angka (1) dan (15), huruf D angka (1), (6) dan 9 ayat (1) Pasal 2, huruf (C), (E) (H) Pasal 10, huruf (A), (I) Pasal 23, Bab V bagian kesatu, Huruf (A) s/d (E) Pasal 67, Bab V Bagian Kelima Belas, Bab VI Bagian Pertama, Ayat (1) dan (2) Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, Pasal 114 ayat (1), (2), Pasal 115 huruf (A) s.d (D), Pasal 116, Antara Pasal 122 dan 123 disisipkan 3 (tiga) pasal, Pasal 123, Pasal 125, Pasal 134,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 14 TAHUN 2009
15 Halaman; Penjelasan : 10 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS KABUPATEN LAMPUNG BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung Visi Misi Pemerintah Daerah dan untuk efektifitas pelaksanaan tugas pengoordinasian, dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan, maka perlu dilakukan penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah;
bahwa Lembaga Teknis Daerah sebagai unsur staf dan unsur pelayanan memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas, mengelolah berbagai kepentingan dalam rangka kesejahteraan masyarakat;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pembentukan Organisasi Perangkat Daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; kedudukan, tugas dan fungsi; susunan organisasi; eselonisasi jabatan; unit pelaksana teknis badan dan kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 13 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2013
17 Halaman, Penjelasan: 4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2014 No.2/TLD No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah yang
berdasarkan otonomi daerah yang luas, nyata dan
bertanggungjawab, mempunyai tujuan pokok untuk
meningkatkan dan mendekatkan pelayanan publik demi
terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa fungsi Pemerintah Daerah untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat melalui tugas pokok
meningkatkan kualitas hidup masyarakat,
menyelenggarakan pelayanan administratif, dan
mewujudkan pemberdayaan masyarakat, perlu didukung
oleh birokrasi pemerintah daerah yang berfungsi secara
efektif, efisien, dan professional;
c. bahwa untuk mewujudkan birokrasi pemerintah daerah
yang lebih fungsional dalam penyelenggaraan tugas
pelayanan publik, maka dilaksanakan penataan di semua
aspek manajemen birokrasi (reformasi birokrasi), antara
lain perlu didukung oleh struktur kelembagaan organisasi
perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran
(right sizing);
d. bahwa berdasarkan kewenangan otonomi daerah,
dinamika perkembangan lingkungan strategis, serta hasil
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, perlu untuk
menata Organisasi Perangkat Daerah yang efisien dan
efektif, sesuai dengan visi, misi, kebutuhan, potensi,
cakupan tugas, dan kemampuan keuangan daerah
dengan mengembangkan strategi fungsionalisasi
perangkat daerah;
e. bahwa perlu dilakukan penataan dan pembentukan
susunan, Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi
Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten
Wonosobo
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Perda Kab Wonosobo No 2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : susunan organisasi perangkat daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
65 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat