Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Ternak
ABSTRAK:
bahwa untuk mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ciamis, perlu dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang;agar bangunan gedung dapat menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung diperlukan peran masyarakat dan upaya pembinaan dan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968,UU No 5 Tahun 1960,UU No 8 Tahun 1981,UU No 2 Tahun 2017,UU No 28 Tahun 2002,UU No 17 Tahun 2003,UU No 1 Tahun 2004,UU No 7 Tahun 2004,UU No 15 Tahun 2004,UU No 38 Tahun 2004,UU No 26 Tahun 2007,UU No 32 Tahun 2009,UU No 1 Tahun 2011,UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022,UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015,UU No 30 Tahun 2014,UU No 11 tahun 2020,UU No 1 Tahun 2022,peraturan pemerintah No 12 Tahun 2019,peraturan pemerintah No 22 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No 14 tahun 2021,peraturan pemerintah No 10 Tahun 2021,peraturan pemerintah No 16 Tahun 2021,peraturan pemerintah No 18 Tahun 2021,peraturan pemerintah No 21 Tahun 2021,peraturan pemerintah No 22 Tahun 2021,peraturan menteri dalam negeri No 80 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No 120 Tahun 2018,peraturan daerah provinsi jawa barat No 8 Tahun 2005,peraturan daerah kabupaten ciamis No 3 Tahun 2008,peraturan daerah kabupaten ciamis No 10 Tahun 2017
Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial budaya, maupun kegiatan khusus.berdasarkan Pasal 261 ayat (1) huruf b dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, mengamanatkan bahwa penerbitan PBG meliputi pembayaran Retribusi PBG dan harga satuan Retribusi PBG di tetapkan oleh Pemerintah Kabupaten;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2022.
31 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 12 Tahun 2013
tentang AKSI PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI PANGAN BERBASIS SUMBER DAYA LOKAL KABUPATEN BUTON
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Aksi Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT .140/10/2009 tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal, dipandang perlu adanya langkah Pemerintah Daerah Kabupaten Buton untuk mendukung Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Aksi Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Kabupaten Buton;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan lklan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999, Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3867);
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan;
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Nomor 13 Tahun 2010 tentang Aksi Percepatan Penganekaragam Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton Sebagai Daerah Otonom;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Buton dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat, BAPPEDA, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton;
Peraturan Bupati Buton Nomor 11 Tahun 2013 tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Buton;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEBIJAKAN, TUJUAN, DAN SASARAN
BAB Ill
STRATEGI, DAN INDIKATOR KEBERHASILAN AKSI PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI PANGAN
BAB IV
LANGKAH OPERASIONAL DAN TAHAPAN PELAKSANAAN
BAB V
ORGANISASI PELAKSANAAN
BAB VI
MONITORING, EVALUASI DAN PENGENDALIAN
BAB VII
TATA HUBUNGAN KERJA
BAB VIII
PEMBIAYAAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Harga Dasar Komoditas Hasil Bumi, Laut dan Olahannya Termasuk Ternak dan Asal Ternak Serta Bahan dan Barang Lainnya
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengikuti perkembangan dan menjaga kestabilan harga
komoditas yang terjadi di masyarakat, maka Peraturan Bupati Buton
Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penetapan Harga Dasar Komoditas Hasil
Bumi, Laut dan Olahannya Termasuk Ternak dan Asal Ternak Serta Bahan
dan Barang Lainnya perlu di tinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Harga Dasar
Komoditas Hasil Bumi, Laut dan Olahannya Termasuk Ternak dan Asal
Ternak Serta Barang lainnya
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2011 Nomor 1);
-
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dicabut: Peraturan Bupati Buton Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penetapan Harga Dasar Komoditas Hasil Bumi,
Laut dan Olahannya Termasuk Ternak, Asal Ternak Serta Bahan dan Barang Lainnya,
-
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Distribusi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya ketahanan pangan dan untuk mencapai produksi pertanian yang optimal di Kabupaten Jepara, perlu didukung adanya penyediaan sarana penunjang khususnya pupuk yang selalu ada dan terjamin ketersediaanya dengan harga yang murah dan terjangkau oleh petani; bahwa untuk menjamin ketersediaan dan harga yang wajar pupuk dtingkat petani, perenintah dipadang perlu untuk mengatur mekanisme pendistribusian pupuk bersubsidi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairmana dimnaksud huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Distribusi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPPI/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER2/2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pupuk Bersubsidi
Bab III Tanggung Jawab Produsen, Distributor dan Pengecer
Bab IV Peruntukan Pupuk Bersubsidi
Bab V Penghitungan Kebutuhan
Bab VI Cadangan Pupuk Bersubsidi
Bab VII Pengawasan, Pengendalian dan Pelaporan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2008.
13 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
A. Bahwa Dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Pangan Di Kalimantan Timur Yaitu Kondisi Terpenuhinya Pangan Bagi Negara Sampai Dengan Perseorangan Yang Cukup, Baik Jumlah Maupun Mutunya, Aman, Merata Dan Terjangkau Oleh Masyarakat, Perlu Dilakukan Upaya-Upaya Untuk Mendukung Terwujudnya Kondisi Tersebut Yang Bersifat Kordinasi Dan Terpadu Antar Instansi Terkait;
B. Bahwa Untuk Lebih Mengoptimalkan Tugas Dewan Ketahanan Pangan Serta Menyesuaikan Fungsi Dan Tugas Dkp Dengan Perkembangan Keadaan Saat Ini, Perlu Menyempurnakan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Timur;
UU No.25 Tahun 1956; UU No.18 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; Perpres No.83 Tahun 2006; Perda No.9 Tahun 2016;
Ketentuan Umum, Pembentukan, Tugas Dan Susunan Organisasi, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) Kabupaten Sekadau Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pedoman Umum Penyaluran Beras untuk Rumah Tangga Miskin (RASKIN) Tahun 2012, Bupati diminta untuk menyusun Petunjuk Teknis Penyaluran Raskin 2012;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2002 ; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tabun 2003 ; Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 ; Keputusan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor 35 Tahun 2008 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tabun 2010; Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2008;
berisi 3 pasal tentang petunjuk teknis pelaksanaanprogram raskin
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2012.
4 halaman peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba No. 12 Tahun 2013
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 12 TAHUN 2013
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2013/NO.12, TLD NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan hewan memiliki peran penting dalam meningkatkan produktivitas temak dan untuk mencegah penularan penyakit pada temak serta memberikan jaminan kesehatan pada temak-temak yang akan dikembangbiakkan, ternak yang akan di mutasi ke desa lain, ternak yang akan masuk/keluar dari Kabupaten Bulukumba, ternak yang akan
dipotong untuk diperdagangkan dagingnya
Pemeriksaan
Hewan.
Kesehatan
maupun potong hajat maka perlu dilaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan;
b. bahwa berdasarkan pasal 12
Peraturan Pemerintah Nomor
6 tahun 2013 tentang
Pemberdayaan Peternak,
dalam rangka pemberdayaan peternak, pemerintah daerah memberikan kemudahan pelayanan kesehatan sesuai dengan kewenangannya;
c. bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun
2007 tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan tidak sesuai dengan peraturan perundang• undangan yang berlaku, maka perlu ditinjau kembali;
dimaksud dalam huruf a,
, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pelayanan
1. Pasal 18 ayat (6) Undang•
Undang Dasar Negara
Republik
1945; Indonesia Tahun
2. Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lambaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 28
Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
3
2
•
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah
diubah dengan Undang- undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
5. Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negera Republik
Indonesia Nomor 5015);
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
4
7. Peraturan Pemerintah Nomor
6 Tahun 2013 tentang
Pemberdayaan Peternak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5391);
8. Peraturan Daerah Kabupaten
Bulukumba Nomor 4 Tahun
2005 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil <la.lam Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah Tahun
2005 Nomor 4 Seri D).
BUPATI BULUKUMBA MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN HEWAN.
5
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan.
1. Daerah adalah Kabupaten Bulukumba.
7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang membidangi Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bulukumba.
8. Dokter hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara. Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
4. Bupati adalahBupati Bulukumba.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Badan Legislatif Daerah Kabupaten Bulukumba.
6. Dinas adalah Dinas Kabupaten Bulukumba.
9. Dokter hewan berwenang adalah dokter hewan yang ditunjuk oleh bupati berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan hewan.
10. Setiap orang adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
11. Ahli adalah dokter hewan atau orang yang dianggap ahli baik karena melalui pendidikan formal maupun pengalamannya yang ditunjuk oleh Bupati Bulukumba.
12. Juru periksa adalah petugas tehnis yang membantu dokter hewan pemerintah untuk melakukan pemeriksaan/pengujian hewan/daging. 7
13. Pelayanan Kesehatan Hewan adalah kegiatan yang meliputi pemeriksaan, diagnosa, prognosa, pengobatan, pencegahan dan vaksinasi.
14. Kesehatan Hewan adalah status fisik dari hewan berdasarkan pemeriksaaan dinyatakan sehat, yaitu tidak mengidap penyakit dan tidak tertular penyakit dalam tubuhnya, tidak membawa penyakit yang dapat menular kepada hewan lain dan kepada manusia (zoonosis) serta dapat berproduksi secara optimal sebagai penghasil bahan pangan asal hewan maupun produk asal hewan.
15. Penyakit hewan menular adalah penyakit hewan membahayakan yang secara cepat dapat menjalar dari hewan ke hewan atau pada manusia yang disebabkan oleh virus bakteri parasit, protozoa dan cacing.
16. Pemeriksaan Kesehatan Hewan adalah kegiatan mendiagnosa temak untuk menentukan sehat tidaknya seekor temak untuk dikembangbiakkan, dimutasi ke desa/kelurahan lain, dipotong maupun yang akan diangkut masuk maupun keluar dari daerah.
17. Pemeriksaan produktivitas adalah semua jenis pemeriksaan yang diperlukan untuk menentukan temak, kerbau/sapi/kuda betina dan pejantan yang masih produktif dan sudah tidak produktif lagi.
18. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
19. Hewan peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
20. Temak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian yang terdiri dari ternak besar, ternak kecil, ternak unggas dan aneka temak lainnya.
21. Diagnosa adalah penentuan suatu penyakit oleh dokter hewan dengan cara pemeriksaan klinis atau pemeriksaaan laboratorium.
22. Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya.
23. Desinfeksi adalah usaha yang dilakukan untuk melenyapkan atau membebaskan jasad renik secara fisik atau kimia.
BAB II
TUJUAN DAN RUANO LINGKUP PEMERIKSAAN
KESEHATAN HEWAN
Pasal 2
Pemeriksaan kesehatan hewan bertujuan:
a. mengetahui sehat tidaknya ternak.
b. menjamin temak aman dari penyakit hewan atau penyakit zoonosis; dan
c. menjamin tidak menyebarkan penyakit hewan dalam daerah maupun ke daerah lain.
Pasal 3
Ruang lingkup Pelayanan Kesehatan Hewan terdiri atas:
a. pemeriksaan kebuntingan;
b. pengamatan dan pengidentifikasian penyakit;
c. pengamanan penyakit Hewan;
d. pengobatan Hewan sakit; dan
e. pemberantasan penyakit Hewan.
Pasal 4
( 1) Setiap orang atau badan yang memiliki ternak wajib memeriksakan kesehatan hewannya. '
(2) Ternak yang diperiksa kesehatannya sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) yaitu :
a. ternak yang akan dikembangbiakkan·
c. ternak yang akan masuk atau keluar dari kabupaten Bulukumba; dan
d. temak yang akan dipotong.
(3) Pemeriksaan kesehatan temak dilakukan pada Puskeswan (Pusat Kesehatan Hewan) atau dapat dilakukan pada tempat yang memenuhi persyaratan.
(4) Setiap ternak yang telah diperiksa oleh pejabat yang ditunjuk diberikan bukti hasil pemeriksaan.
(5) Pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
BAB III KETENTUAN PELAKSANAAN
Bagian Pertama
Temak yang akan dikembangbiakkan
Pasal 5
( 1) Temak yang akan dikembangbiakkan harus dilakukarr pemeriksaan kesehatan fisik dan khusus ternak besar dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan reproduksi.
(2) Temak yang boleh dikembangbiakkan adalah
temak yang kondisinya sehat, tidak terdapat
b. ternak yang 'akan dimutasi ke tempat'
•
lain;
10
cacat fisik dan sifat genetik bawaan yang
11
merugikan maupun tidak ada gangguan pada organ reproduksinya.
(3) Ternak yang dinyatakan tidak meme�uhi syarat untuk dikembangbiakkan, dapat digernukkan sebagai ternak siap potong.
Bagian Kedua
Ternak yang akan mutasi
Pasal 6
(1) Ternak yang akan mutasi ke tempat lain wajib dilakukan pemeriksaan kesehatan hewan.
(2) Temak yang dinyatakan sehat dapat bermutasi ketempat lain.
(3) Ternak yang dinyatakan tidak sehat tid� dapa� dimutasi ketempat lain dan harus ditangani lebih lanjut secara medis.
Bagian Ketiga
Pemasukan dan Pengeluaran Ternak
Pasal 7
( 1) Setiap aktifitas pemasukan dan pengeluaran temak di daerah, wajib dilakukan pemeriksaan kesehatan hewan.
(2) Setiap aktifitas pemasukan dan pengeluaran temak di daerah, harus disertai dengan dokumen atau kepemilikan dan surat keterangan
pemeriksaan kesehatan hewan yang menyatakan bahwa ternak tersebut sehat dan bebas penyakit hewan yang menular dan berbahaya.
(3) Jika dalam pemeriksaan, pihak terkait tidak dapat menunjukkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka temak yang dimaksud tidak boleh masuk atau keluar daerah.
Bagian Keempat
Ternak yang akan dipotong
Pasal8
(1) Temak yang akan dipotong harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. ternak tersebut memiliki bukti kepemilikan.
b. ternak memiliki Surat Keterangan Pemeriksaan Hewan yang menyatakan ternak tersebut sehat dan bebas penyakit hewan yang menular, berbahaya dan zoonosis serta layak untuk dipotong dan dikonsumsi dagingnya.
(2) Jika temak tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud ayat (1), mak�
pemotongannya ditangguhkan sampai terpenuhiriya persyaratan pemotongan hewa�,
demi keselamatan dan ketentraman batin masyarakat.
(3) Ternak siap potong khususnya ternak betina, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan produktif, maka harus dipelihara untuk dikembangbiakkan.
13
----------
(4) Jika hasil pemeriksaan ditemukan ada1:y�
pelanggaran hukum, maka wajib ditindak lanjuti
sesuai peraturan yang berlaku.
BABIV
SANKS! ADMINISTRATIF
Pasal 9
(1) Setiap orang yang melanggar �etentuan dalam
Pasal 4 ayat (1) diberikan sanksi berupa:
a. surat teguran;
b. Pencabutan izin; dan
c. Pengenaan denda p�ling . banyak
Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2) Tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, diatur dalam
Peraturan Bupati. (3) Bagi dokter hewan/pejabat yang ditunjuk yang
mengeluarkan Surat Keterangan Pen:ie.riksaan
Hewan yang tidak sesuai dengan kondisi ternak yang sebenamya dan memba�ayak� kesehatan
masyarakat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
14
BABY
PENYIDIKAN
Pasal 10
(1) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
(2) Wewenang PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah;
b. melakukan tindakan pertama dan
pemeriksaan di tempat kejadian;
c. menyuruh berhenti seseorang dan
memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d. melakukan penyitaan benda atau surat;
e. mengambil sidik Jan dan memotret seseorang;
f. memanggil orang untuk didengar dan
diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h. mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak
15
pidana dan selanjutnya melalui Penyidik
POLRI memberitahukan hal tersebut kepada
1. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2), PPNS wajib menyusun berita acara atas setiap tindakan pemeriksaan tempat kejadian, saksi dan tersangka serta melaporkan hasilnya kepada Bupati.
BAB VI KETENTUAN PIDANA
Pasal 11
( 1) Setiap orang termasuk peternak, pemilik hewan, dan perusahaan petemakan yang berusaha dibidang peternakan yang mengetahui terjadinya penyakit hewan menular dan/ atau adanya kematian hewan yang diduga karena menderita penyakit hewan menular di lingkungannya dan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada Pemerintah Daerah dan/atau dokter hewan berweriang · setempat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
16
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).
(3) Ancaman Pidana atau denda selain sebagaimana d�maksud pada ayat ( 1) disesuaikan dengan yang
diatur dalam perundang-undangan lainnya.
BAB VII PEMBIAYAAN
Pasal 12
Pembiayaan yang timbul terkait dengan Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini dibebankan pada APBD Kabupaten Bulukumba dan sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 1 O Tahun 2007 tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2007 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17
. - � - ·-
Pasal 14
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah 1n1 dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberian Beras Bagi Keperluan Pegawai Negeri Anggota Angkatan Bersenjata, Pegawai Perusahaan Negara, Pegawai Daerah Dan Pegawai Perusahaan Daerah Harus Dilakukan Oleh Instansi-Instansi Yang Bersangkutan, Pembelian Melalui Bulog
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 1969.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat