Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pupuk Bersubsidi Bab III Tanggung Jawab Produsen, Distributor dan Pengecer Bab IV Peruntukan Pupuk Bersubsidi Bab V Penghitungan Kebutuhan Bab VI Cadangan Pupuk Bersubsidi Bab VII Pengawasan, Pengendalian dan Pelaporan Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat