BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Cirebon No. 13 Tahun 2021 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
Mengubah
PERDA Kota Cirebon No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
PERDA Kota Cirebon No. 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
PERDA Kota Cirebon No. 12 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2020
penyertaan - modal - daerah - pada - perusahaan - umum - daerah - air - minum - tirta - kahuripan - kabupaten - bogor
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2020/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kab. Bogor merencanakan untuk melakukan Pengembangan wilayah cakupan pelayanan di beberapa kecamatan Dan dalam rangka pengembangan wilayah cakupan pelayanan dan melaksanakan penambahan target sambungan maka perlu membentuk Perda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana tela diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab. Bogor No. 5 Tahun 2020.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Penyertaan Modal Daerah, Tata Cara Penyertaan Modal, Hak Dan Kewajiban, Bagian Laba Usaha, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2020
BUMD-Penanaman Modal dan Investasi-Perbankan, Lembaga Keuangan
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2020/9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja
ABSTRAK:
a. bahwa perbankan memiliki posisi strategis sebagai
lembaga intermediasi dan penunjang perekonomian
Daerah yang menghimpun dan menyalurkan dana
dari masyarakat dengan memegang teguh prinsip
kehati-hatian serta memperhatikan keserasian,
keselarasan dan keseimbangan berbagai unsur
pembangunan;
b. bahwa untuk meningkatkan peran, kontribusi, daya
saing dan pelayanan akses perbankan kepada
masyarakat, perlu penyertaan modal Daerah dengan
penambahan modal kepada Perusahaan Perseroan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja;
c. bahwa berdasarkan hasil analisis investasi,
pemerintah daerah masih mempunyai kewajiban
penyertaan modal kepada Perusahaan Perseroan
Daerah Kerta Raharja, sehingga Peraturan Daerah
Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2019 Tentang
Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan
Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kerta
Raharja perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 13
Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Daerah
Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Kerta Raharja
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54
Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun
2017, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2
Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6
Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 13
Tahun 2019
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019
mengatur mengenai perubahan atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2019 tentang penyertaan modal daerah kepada perusahaan perseroan daerah bank perkreditan rakyat kerta raharja
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Kepada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan ketahanan kelembagaan, memperluas ruang gerak dalam melakukan perluasan usaha dan meningkatkan layanan kepada masyarakat guna mendorong perekonomian di Kabupaten Batang dan pendapatan Daerah dari deviden Badan Usaha Milik Daerah, maka perlu penambahan penyertaan modal;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) penyertaan modal ditetapkan dengan peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penambahan Modal Kepada Badan Usaha Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2020.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa penanaman modal merupakan upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menumbuhkan investasi dan daya saing daerah, menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pembangunan yang berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemajuan teknologi, mendukung pembangunan ekonomi kerakyatan dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang semakin sejahtera,
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal perlu menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik di Kabupaten Pemalang,
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Penanaman Modal sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali,
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang segala bentuk kegiatan menanammodal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2020.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Penanaman
Modal
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2020
Bank kaltim - modal daerah - PENYERTAAN - PENAMBAHAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2020/137
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Bank Kaltim
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan investasi Daerah, pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah, serta meningkatkan pendapatan asli Daerah perlu dilakukan penambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No. 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal ke dalam Bank Kaltim yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No. 4 Tahun 2016 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No. 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Bank Kaltim.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. Kutai Kartanegara No. 7 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Kutai Kartanegara No. 4 Tahun 2016
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kab. Kutai Kartanegara No. 7/2009 yang diubah adalah ketentuan Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Kab. Kutai Kartanegara No. 7 Tahun 2009.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 5/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA TAMAN SARI
KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa guna pengembangan cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat maka dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun;
b. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu dilakukan penambahan penyertaan modal berupa aset milik daerah.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah.
Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Air Minum Tirta Taman Sari sebesar Rp. 32.930.407.112,00 (tiga puluh dua miliar sembilan ratus tiga puluh juta empat ratus tujuh ribu seratus dua belas rupiah), dengan rincian sampai dengan tahun 2017 sebesar Rp. 31.012.280.312,00, tahun anggaran 2020 dalam bentuk aset tetap tanah yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2020.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Brebes kepada Perusahaan Umum dan Daerah Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa sarana percetakan merupakan salah satu sarana kebutuhan masyarakat yang perlu diupayakan pemenuhannya agar senantiasa selalu tersedia dengan kualitas yang baik, dalam jumah yang cukup dan berkesinambungan guna kesejahteraan masyarakat sekalipun kebutuhan suplemen; bahwa Pemerintah Kabupaten Brebes sebagai pemilik Perusahaan Umum Daerah Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes bertanggungjawab akan penuatan kelembagaan dan penguatan struktur permodalan guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Brebes kepada Perusahaan Umum Daerah Percetakan Grafika Kabupaten Brebes;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU no 25 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 1 Tahun 2008; PP No 71 Tahun 2010; PP No 27 Tahun 2014; PP No 54 Tahun 2017; Perda Kab Brebes No 10 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas- asas penyertaan modal, bentuk dan sumber dana, modal dasar, pelaksanaan penyertaan modal, fasilitasi dan koordinasi, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2020.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 9 Tahun 2020
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL UNTUK PERSEROAN TERBATAS (PT) BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH FADHILAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal untuk Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Fadhilah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Bengkulu dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah Pemerintah Kota Bengkulu telah mendirikan badan usaha dibidang perbankan yaitu Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Fadhilah
b. bahwa dengan didirikannya Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Fadhilah, dibutuhkan penambahan penyertaan modal agar Bank dimaksud memberikan pelayanan pada masyarakat lebih maksimal
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 03/POJK.03/2016
2. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 09 Tahun 2017
3. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2017
Pemerintah Kota dalam melakukan penambahan penyertaan modal sebagai saham pada PT. BPRS Fadhilah dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahun anggaran dengan rincian sebagai berikut:
a. Tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah);
b. Tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah);
c. Tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah);
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2020
penyertaan - modal - pada - perseroan - terbatas - kampung - makmur
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab. Sumedang Tahun 2020 No. 9, TLD. No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Kampung Makmur (Perseroda)
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perda Kab. Sumedang No. 8 Tahun 2020 tentang Perseroan Terbatas Kampung Makmur (Perseroda), maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Kampung Makmur (Perseroda).
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.14 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. Sumedang No. 8 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Penyertaan Modal, Sumber Dana, Hasil Usaha, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
7 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat