Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2022 NOMOR 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
bahwa agar perencanaan program strategis pembangunan daerah dapat tercapai, maka perlu disusun Rencana Strategis Perangkat Daerah yang menetapkan program dan kegiatan pembangunan selama 4 (empat) tahun untuk memberikan landasan kebijakan dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan yang dapat dipertanggungiawabkan; bahwa dengan telah ditetapkaanya Peraturan Walikota Nomor 03 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2023-2026
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 tahun 1970, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 7 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 17 Tahun 2016, Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 03 Tahun 2022
KETENTUAN UMUM, RENSTRA PERANGKAT DAERAH, PENGENDALIAN DAN EVALUASI, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2020
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Pati Tahun 2020 No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Kampung Keluarga Berencana di Kabupaten Pati
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan upaya penanggulangan kemiskinan yang
bersinergi dengan Program Kependudukan, Keluarga
Berencana dan Pembangunan Keluarga, perlu dilakukan
pengembangan Kampung Keluarga Berencana di Kabupaten
Pati;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf a dan
huruf b Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga,
Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggungjawab dalam
menetapkan pelaksanaan perkembangan kependudukan
dan pembangunan keluarga di Kabupaten/Kota, serta
melakukan sosialisasi, advokasi dan koordinasi
pelaksanaan perkembangan kependudukan dan
pembangunan keluarga sesuai dengan kebutuhan, aspirasi,
dan kemampuan masyarakat setempat.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2013; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 77 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini,
meliputi :
a. pengembangan Kampung KB;
b. koordinasi;
c. indikator keberhasilan;
d. pembiayaan;
e. monitoring, evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2018
rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Gorontalo 2018 - 2038
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (5) UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 tahun 2014 tentang perubahan UU No.No.27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU 38 Tahun 2000; UU 26 Tahun 2007; UU 27 Tahun 2007; UU 32 Tahun 2009; UU 4 Tahun 2011; UU 23 Tahun 2014; UU 32 Tahun 2014; UU 7 Tahun 2016; PP 26 Tahun 2008; PP 15 Tahun 2010; PP 68 Tahun 2010; PP 8 Tahun 2013; PP 46 Tahun 2016; PP 45 Tahun 2017; Permendagri 80 Tahun 2015; Permendagri 13 Tahun 2016; Peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor.23/PERMEN-KP/2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ruang lingkup, asas, fungsi, batas wilayah dan jangka waktu, tujuan, kebijakan dan strategi pengelolaan WP-3-K, rencana alokasi WP-3-K, arahan peraturan pemanfaatan ruang, pulau-pulau kecil, mitigasi bencana, indikasi program, pengawasan dan pengendalian, penyelesaian sengketa, sanksi administrasi, gugakatan perwakilan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
Peraturan ini terdiri atas 128 Halaman dengan lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 4 Tahun 2017
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan Daerah
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, Berita Daerah Provinsi NTB Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. Untuk menjamin tercapainya indikator kinerja pembangunan sebagaimana dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2013-2018 diperlukan langkah-langkah percepatan pelaksanaan program pembangunan;
b. Dalam ikhtiar percepatan pelaksanaan program pembangunan perlu dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pencapaian tujuan dan target rencana kerja pemerintah daerah oleh perangkat daerah sesuai tugas pokok dan fungsinya;
c. Untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dibentuk Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan Daerah;
d. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan Daerah.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No.6 Tahun 1988;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2008;
PERDA No.3 Tahun 2008;
PERDA No. 2 Tahun 2014;
PERDA No. 11 Tahun 2016
PERGUB Nusa Tenggara Barat No. 51 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan; Tugas dan Wewenang; Susunan Organisasi; Sekretariat; Hak Keuangan dan Fasilitas; Tunjangan Kinerja Daerah Sekretariat; Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 4 Tahun 2021
RENCANA - PEMBANGUNAN - JANGKA MENENGAH - DAERAH KABUPETEN NIAS - TAHUN 2021 - 2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NIAS TAHUN 2021 NOMOR 26 SERI E NOREG PERDA KABUPATEN NIAS NOMOR (4-213/2021), TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NOMOR 54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPETEN NIAS TAHUN 2021 - 2026
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk kurun waktu 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih; b. bahwa berdasarkan Undang-Undang 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, diamanatkan bahwa Kepala Daerah terpilih wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Kepala Daerah dilantik; c. bahwa berdasarkan Pasal 264 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diamanatkan bahwa Kepala Daerah terpilih wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lambat 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah dilantik
Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1956, Undang- Undang Nomor 17 TAHUN 2003, Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur : Rencana Pembnagunan Jangka Menengah Daerah, Sistematika RPJMD disusun, BAB I : Pendahuluan BAB II : Gambaran Umum Kondisi Daerah BAB III : Gambaran Keuangan Daerah BAB IV : Permasalahan dan Isu Strategis Daerah BAB V : Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran BAB VI : Strategi dan Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah BAB VII : Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah BAB VIII : Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah BAB IX : Penutup, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Bupati.
11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 4 Tahun 2018
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2018 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2018 - 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
2009 tentang Kepariwisataan, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sumenep
Tahun 2018-2025.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50
Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025; 4. Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Provinsi Dan Kabupaten/Kota; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 12
Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Sumenep Tahun 2013-2033.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sumenep meliputi pembangunan:
a. destinasi pariwisata;
b. pemasaran pariwisata;
c. industri pariwisata; dan
d. kelembagaan kepariwisataan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
113 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2022 Nomer 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung
ABSTRAK:
a. Bahwa Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung Merupakan Salah Satu Sumber Pendapatan Daerah yang Penting Membiayai Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat;
b. Bahwa Peraturan Daerah No 24 Tahun 2016 tentang Retribusi izin Mendirikan Bangunan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6),Undang-Undang Nomer 69 Tahun 1658,Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomer 1 tahun 2022,Peraturan pemerintah Nomer12 Tahun 2019,Peraturan Pemerintah Nomer 10 Tahun 2021,Peraturan Pemerintah Nomer 16 Tahun 2021
RETRIBUSI PERSETUJUAN PEMBANGUNAN GEDUNG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
Peraturan Daerah kabupaten Badung Nomer 4 Tahun 2022
26 Halaman
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014
Agraria, Pertanahan, Tata RuangOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 4, BN 2014/NO 777; ATRBPN; 5 HLM
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kota Langsa, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Pidie jaya, Kota Tangerang Selatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008-2013
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi Gubernur, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai-mana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, perlu menyu-sun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008-2013 yang merupa-kan perwujudan visi, misi dan Program Gubernur yang memuat kebijakan penyelenggaraan Pembangunan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2008-2013;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008,Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, rencana pembangunan jangka menengah daerah, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2009.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RPJMD Kab Muba Tahun 2012-2017
ABSTRAK:
Dengan berakhirnya Perda No. 27 Tahun 2007, perlu disusun Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2012-2017; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) UU No. 25 Tahun 2004 dan untuk memberikan arah dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi Bupati, perlu disusun RPJMD Kabupaten Musi Banyuasin untuk kurun waktu 5 tahun, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2012-2017.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 tahun 2011; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 56 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perpres No. 5 Tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 14 Tahun 2006; Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 17 Tahun 2007; Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 13 Tahun 2009; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 3 Tahun 2004; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2012-2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang menyangkut pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati, berdasarkan peraturan perundang-undangan.
12 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat