Dalam Peraturan ini diatur : Rencana Pembnagunan Jangka Menengah Daerah, Sistematika RPJMD disusun, BAB I : Pendahuluan BAB II : Gambaran Umum Kondisi Daerah BAB III : Gambaran Keuangan Daerah BAB IV : Permasalahan dan Isu Strategis Daerah BAB V : Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran BAB VI : Strategi dan Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah BAB VII : Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah BAB VIII : Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah BAB IX : Penutup, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat