Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelindungan Dan Pemberdayaan Usaha Mikro
ABSTRAK:
bahwa usaha mikro, mempunyai kedudukan dan peran strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat; bahwa untuk mengembangkan dan meningkatkan daya saing, produktivitas usaha bagi usaha mikro, agar menjadi tangguh dan mandiri, perlu peran Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat secara optimal, proporsional dan saling menguntungkan agar berdaya guna dan berhasil guna; bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja , yang di dalamnya mengatur perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro kecil dan menengah dan perkembangan kondisi saat ini maka perlu adanya penyesuaian terhadap pengaturan mengenai Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 6 Tahun 2021; PP Nomor 7 Tahun 2021; PP Nomor 8 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bab I Ketentuan Umum; Bab II Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro; Bab III Kemitraan; Bab IV Kemudahan dan Insentif; Bab V Penyediaan Pembiayaan dan Permodalan Usaha Mikro; Bab VI Penyelenggaraan Inkubasi; Bab VII Ketentuan Peralihan; dan Bab VIII Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Kendal Handal Usaha
ABSTRAK:
bahwa badan usaha milik daerah berperan penting dalam
mewadahi berbagai jenis bidang usaha yang mempunyai
potensi untuk dikembangkan dan dikelola oleh Pemerintah
Daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta
memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk
melakukan investasi; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat secara transparan dan akuntabel serta untuk
mewujudkan sistem tata kelola perusahaan yang baik,
diperlukan peningkatan profesionalisme pengelolaan
perusahaan Perseroan Daerah milik Pemerintah Kabupaten
Kendal yang bergerak di berbagai jenis bidang usaha;
bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dalam bentuk
hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal
Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka
Usaha Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6
Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan
Daerah Aneka Usaha Daerah, perlu dilakukan perubahan
bentuk badan hukum menjadi perseroan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Kendal Handal
Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama dan Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Wangktu, Modal Dasar, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 dicabut.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2022/NO.170, 18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Pedagang kaki lima merupakan salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak di usaha perdagangan sektor informal sehingga perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha dalam rangka pemberdayaan perekonomian masyarakat dan sekaligus sebagai salah satu pilihan dalam penyediaan barang dagangan yang dibutuhkan oleh masyarakat dengan harga yang relatif terjangkau; Dalam rangka mewujudkan lingkungan serta kawasan yang tertub, bersih, sehat, rapi, dan indah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2008
Peraturan daerah ini mengatur Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang Asas, Maksud, dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penataan PKL; Kelembagaan; Pendanaan; Kemitraan Dengan Dunia Usaha; Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban; dan Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa dalam usaha pemerataan pendapatan masyarakat, perluasan kesempatan kerja dan lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik serta daya saing daerah pada sektor perdagangan, diperlukan pengelolaan pasar rakyat, penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan secara optimal sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pesatnya perkembangan usaha perdagangan dalam skala mikro kecil, dan usaha perdagangan jejaring di Daerah, maka diperlukan pengaturan dalam pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan; ahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak dalam upaya Pengelolaan Pasar Rakyat, Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, maka diperlukan pengaturan terkait hal tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini memuat tentang ketentuan umum, ruang lingkup, pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, perizinan berusaha, kewajiban dan larangan, pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
57 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2022
tanggung - jawab - sosial - dan - lingkungan - perusahaan
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2022/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan pembangunan berkelanjutan sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran upaya sebagaimana dimaksud huruf a dapat terlaksana dengan baik Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi agar pelaksanaan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan lingkungan Perusashaan maka perlu menetapkan Perda tenatng Tanggung Jawab sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah dioubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU no. 19 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU no. 40 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2019; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 47 Tahun 2012; PP no. 54 Tahun 2017; Perda Jabar No. 2 Tahun 2013; Perda kab. majalengka No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengasn Perda Kab. Majalengka No. 12 Tahun 2019.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asas Dan Prinsip, Maksud Dan Tujuan, Peran Pemerintah Daerah, subjek, Hak Dan Kewajiban, Program Dan Bidang Kerja, Peran serta Masyarakat, Kelembegaan, Pembiayaan, Fasilitas, Pelaporan Dan Evaluasi, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Sanksi, Penyelesaian Sengketa, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2022.
26 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Gemilang
ABSTRAK:
bahwa pengembangan perusahaan daerah bertujuan
meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian
daerah di Kabupaten Magelang dan meningkatkan sumber
pendapatan asli daerah demi mewujudkan kesejahteraan sosial
bagi warga Kabupaten Magelang dengan berlandaskan pada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk menunjang peningkatan dan pengembangan pelayanan air minum kepada masyarakat serta untuk
melakukan penambahan penyertaan modal pada Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Gemilang yang dilaksanakan
secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Gemilang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Jumlah dan Waktu Penyertaan Modal
Bab IV Penganggaran
Bab V Tata Cara Pencairan
Bab VI Penatausahaan dan Pertanggungjawaban
Bab VII Ketentuan Penuutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2022.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat