Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2022

Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asas Dan Prinsip, Maksud Dan Tujuan, Peran Pemerintah Daerah, subjek, Hak Dan Kewajiban, Program Dan Bidang Kerja, Peran serta Masyarakat, Kelembegaan, Pembiayaan, Fasilitas, Pelaporan Dan Evaluasi, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Sanksi, Penyelesaian Sengketa, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2022
Sumber
LD 2022/6
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
Halaman ini telah diakses 218 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan