Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asas Dan Prinsip, Maksud Dan Tujuan, Peran Pemerintah Daerah, subjek, Hak Dan Kewajiban, Program Dan Bidang Kerja, Peran serta Masyarakat, Kelembegaan, Pembiayaan, Fasilitas, Pelaporan Dan Evaluasi, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Sanksi, Penyelesaian Sengketa, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat