PERWALI Kota Pagar Alam No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Di Lingkungan Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pagar Alam tahun 2018-2023, maka perlu menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 46 Tahun 2016; Perpres No. 2 Tahun 2015; Perpres No. 59 Tahun 2017; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 7 Tahun 2018; Perda Kota Pagar Alam No. 6 Tahun 2007; Perda Kota Pagar Alam No. 1 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan Rencana Strategis Perangkat Daerah meliputi maksud dan tujuan penyusunan, kedudukan Renstra Perangkat Daerah dan sistematika Renstra Perangkat Daerah serta ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Palopo Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 272 ayat (1) dan ayat (2) Serta Pasal 273 ayat (1) dan ayat (2). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perangkat Daerah menyusun rencana strategis dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 123 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonsia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rancangan Akhir Rencana Strategis Perangkat Daerah yang telah diverifikasi untuk dapat ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palopo tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Palopo Tahun 2018-2023
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
8. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Daerah (Lembaran Negara Republik Pemerintahan Daerah (Lembaran Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
12. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tatacara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palopo Tahun 2012-2032;
17. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Palopo Tahun 2005-2025;
18. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
19. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palopo Tahun 2018-2023.
Kedudukan Renstra Perangkat Daerah, Tujuan dan Fungsi Penyusunan Renstra, Rencana Program dan Kegiatan Serta Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2019.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2019 NOMOR 10
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Induk Kelitbangan Pemko Padang Panjang Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Rencana Induk Kelitbangan Pemerintah Kota Padang Panjang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Induk Kelitbangan Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun 20 18-2023.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 11 Tahun 2009, Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 46 Tahun 2016.
Peraturan walikota ini mengatur tentang RENCANA INDUK KELITBANGAN PEMKO PADANG PANJANG TAHUN 2018-2023, dengan isi sebagai berikut :
Pasal 1
(1) Rencana Induk Kelitbangan Kota Padang Panjang Tahun 2018—2023 yang selanjutnya disingkat RINDUK Kota Padang Panjang Tahun 2018—2023, adalah Dokumen Penelitian dan Pengembangan Daerah periode 5 (limaJ tahun yaitu Tahun 2018—2023.
(2) RINDUK Kota Padang Panjang Tahun 2018-2023
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), merupakan acuan :
a. bagi seluruh stakeholder dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, termasuk Organisasi Perangkat Daerah Kota Padang Panjang; dan
b. dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Padang Panjang.
PasM2
Organisasi Perangkat Daerah Kota Padang Panjang dalam merencanakan program dan kegiatan Tahun 2018—2023, mengacu kepada Dokumen RINDUK Kota Padang Panjang Tahun 2018—2023 yang dituangkan dalam Rencana Induk Kelitbangan Perangkat Daerah.
Pasal 3
RINDUK Kota Padang Panjang Tahun 2018-2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 (ayat), terdiri dari:
a. Rencana Kerja Penelitian dan Pengembangan; dan
b. Matrik program penelitian dan pengembangan tahun 2018-2023 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2019.
49 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah Menuju Kota Salatiga Smart City Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas dan daya saing daerah, perlu adanya kebijakan Penguatan Sistem Inovasi Daerah secara terarah dan berkesinambungan; b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah, perlu menetapkan Penguatan Sistem Inovasi Daerah Menuju Kota Salatiga Smart City Tahun 2017-2022.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah Menuju Kota Salatiga Smart City Tahun 2017-2022.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 49 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan dan sistematika Penguatan SIDa Menuju Kota Salatiga Smart City.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2019.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2019
URAIAN TUGAS SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS-ORGANISASI, TATA KERJA
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2019 NO.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG
ORGANISASI, TATA KERJA DAN URAIAN TUGAS SEKRETARIAT DEWAN
PENGURUS KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesaia Kota Balikpapan perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas
Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kota Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kota Balikpapan (Berita Daerah Kota Balikpapan Tahun 2010 Nomor 16 Seri D Nomor 16), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2019.
mencabut PERWALI No.16 Tahun 2010
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PROGRAM DAN KEGIATAN DEFINITIF PEMBANGUNAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2020
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, maka Pemerintah Daerah perlu menyusun program
dan kegiatan pembangunan daerah yang akan dilaksanakan
oleh Perangkat Daerah;
b. bahwa penyusunan program dan kegiatan pembangunan daerah
sebagaimana dimaksud pada huruf a, didasarkan pada kebutuhan pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, maka Pemerintah Daerah dalam menyusun program dan kegiatan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengedepankan asas afektifitas dan efisiensi dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan daerah yang terukur;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, serta belum ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Probolinggo Tahun 2019-2023 sebagai dasar pelaksanaan pembangunan kota Tahun 2020, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Program dan Kegiatan Definitif Pembangunan Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Program dan kegiatan definitif Pembangunan Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 ditujukan sebagai :
a. pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah dalam menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Tahun 2020 yang berupa RKPD dan Renja Perangkat Daerah dalam hal belum ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Probolinggo tentang RPJMD Kota Probolinggo Tahun 2019- 2023; dan
b. pedoman Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah dalam menyusun Dokumen Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
64 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kota Layak Anak Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemenuhan hak anak agar terlindungi dapat berkembang secara optimal dan efektif dan dalam rangka mengembangkan Kota Layak Anak secara sistematis, terarah dan tepat sasaran, maka perlu penguatan kelembagaan anak dan pemenuhan hak anak dalam 5 (lima) klaster dengan cara pendayagunaan potensi local serta aspek sosial budaya serta ekonomi
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No. 11 tahun 2011; Perda Kota Pagar Alam No. 2 Tahun 2009; Perda Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2016; Peraturan Walikota Pagar Alam No. 1 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan pedoman dalam mewujudkan Kota Layak Anak meliputi : Penyusunan RAD-KLA; Sasaran program/kegiatan; dan lampiran Klaster Hak sipil dan kebebasan, Klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternative, Klaster kesehatan dan kesejahteraan dasar, klister Pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, dan Klaster Perlindungan khusus
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
20 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
ABSTRAK:
Pengelolaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Kota Tarakan harus dikelola secara tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat. Agar pengelolaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan di Kelurahan Kota Tarakan dapat terarah dan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Dasar Hukum : UU Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RK Pemerintah Daerah; Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; Perda Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2014 tentang RPJMD Kota Tarakan Tahun 2014-2019; Perda Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Perwali ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Kegiatan; Bab III Penganggaran; Bab IV Pelaksanaan Anggaran; Bab V Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Bab VI Pembinaan dan Pengawasan; Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2019
PEMBANGUNAN DESA MANDIRI TERPADU-PELAKSANAAN DANA GERAKAN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2020 NO.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan terwujudnya Gerakan
Pembangunan Desa Mandiri Terpadu yang rnerupakan kebijakan
pembangunan yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten
Kutai Tirnur untuk mewujudkan program desa mernbangun
dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan
pembangunan de-sa melalui peningkatan infrastruktur desa,
memajukan perekonomian desa, serta mengatasi kesenjangan
pembangunan antar desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Gerakan Pembangunan
Desa Mandiri Terpadu Tahun Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERDA No. 1 Tahun 2020.
Gerbang Desa Madu adalah Gerakan Pembangunan Desa Mandiri Terpadu. Dana Gerbang Desa Madu adalah bantuan keuangan kepada pemerintah desa
untuk digunakan dalam pembangunan ditingkat desa. Tujuan Pemberian Dana Gerbang Desa Madu kepada Desa adalah untuk
mewujudkan terciptanya desa mandiri. Kegiatan yang dibiayai oleh Dana Gerbang Desa Madu harus dapat
dipertanggungjawabkan secara administrasi dan teknis. Dana Gerbang Desa Madu dalam APBD dianggarkan pada Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah. Dana Gerbang Desa Madu digunakan untuk membangun aksesbilitas desa dan
pembangunan pelayanan dasar. Pengawasan terhadap Dana Gerbang Desa Madu untuk Desa dilakukan
melalui:
a. pengawasan melekat dilakukan oleh Kepala Desa; dan
b. pengawasan fungsional dilakukan oleh Inspektorat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
PERBUP tentang pengadaan barang/jasa
10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat