Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Program Penyebaran dan Pengembangan Ternak Sapi Milik Pemerintah Provinsi bengkulu
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka menunjang keberhasilan program pembangunan bidang peternakan, serta untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan peternak sapi di provinsi bengkulu. pemerintah provinsi bengkulu memberikan bantuan pinjaman modal secara bergulir yang bersumber dari APBD provinsi bengkulu berbentuk ternak sapi.
Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 5/1960; UU 16/1992; UU 32/2004; UU 33/2004; UU 26/2007; Perda Provinsi Bengkulu 9/2007; dan Perda Provinsi Bengkulu 5/2008.
Materi Pokok: program penyebaran dan pengembangan sapi bertujuan untuk:
a. menjamin adanya pemanfaatan dan pelestarian sapi secara berkenlanjutan; b. menjamin ketersediaan bibit sapi bermutu secara maksimal dan berkesinambungan; c. menambahkan populasi dan produksi hasil ternak sapi; d. meningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani ternak sapi; e. mewujudkan keadilan dalam pembangunan yang diperoleh dari pemanfaatan sapi; dan f. menghimpun, mengolah dan menyajikan data dan informasi tentang pembibitan sapi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2011.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT,210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/OT.160/7/2006; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 465/Kpts/OT.160/7/2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/SR.140.2/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/SR.140/.2/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07/M-DAG/PER/2/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR.130/5/2009;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI;
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI;
BAB IV PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI;
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
35 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai pada tingkat petani, perlu memberikan subsidi pupuk untuk sektor pertanian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/SR.130/2/2011 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/ 2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/ 2003; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan /SR.140/2/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/ PER/6/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/ SR.130/5/2009; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.02/2/2010; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/SR.140/2/2011;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, peruntukkan pupuk bersubsidi, alokasi pupuk bersubsidi, penyeluran dan HET, pengawasan dan pelaporan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2011.
10 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Bantuan Bahan Pangan/Cadangan Pangan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) huruf b, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 157 Tahun 2010 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011, perlu mengatur teknis pelaksanaan, terkait dengan bantuan sosial di Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kegiatan Fasilitasi dan Koordinasi Bantuan Pangan dan Dana Talangan Tahun 2011 pada Biro Bina Produksi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah terdapat alokasi belanja bahan pangan/cadangan pangan yang digunakan untuk bantuan kepada masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, agar dalam pelaksanaan bantuan tersebut tepat sasaran, berdayaguna dan berhasilguna, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Bantuan Bahan Pangan/Cadangan Pangan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 151 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 157 Tahun 2010;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, jenis bantunagn pangan, mekanisme, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2011.
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2011
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 62 Tahun 2009 Tentang Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 20 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2009 Tentang Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2011/NO.2 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional khususnya di Sumsel. Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2001; Perpres No. 77 Tahun 2005; Permentan No. 06/Permentan/SR.130/2/2011; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, peruntukan pupuk bersubsidi, alokasi, penyaluran, pengawasan dan pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Mencabut Pergub No. 62 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Pergub No. 20 Tahun 2010.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 56 Tahun 2010
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 20 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2009 Tentang Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 56, BD.2010/NO.26 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 62 Tahun 2009 Tentang Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Berdasarkan Pergub No. 62 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 20 Tahun 2010 telah ditetapkan alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010. Berdasarkan Permentan No. 49/Permentan/SR.130/9/2010 tanggal 7 September 2010 telah diadakan perubahan atas alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun 2010, menurut jenis pupuk dan sebaran provinsi. Berdasarkan realisasi penyerapan pupuk bersubsidi dari masing-masing kabupaten/kota di Prov Sumsel sampai dengan bulan Oktober 2010 dan untuk mengantisipasi kelangkaan pupuk di kabupaten/kota pada musim tanam 2010, maka perlu diatur realokasi pupuk bersubsidi antara kabupaten/kota di Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2001; Perpres No. 77 Tahun 2005; Permentan No. 50/Permentan/SR.130/11/2009 sebagaimana diubah dengan Permentan No. 32/Permentan/SR.130/4/2010; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2010; Pergub No. 62 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Pergub No. 20 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan ketentuan alokasi Pupuk Bersubsidi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2010.
Mengubah Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 62 Tahun 2009 Tentang Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010 sebagaimana diubah dengan Pergub No. 20 Tahun 2010
4 hlm, Lampiran : 6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 30 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 76 Tahun 2009 tentang Keutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 49/Permentan/SR.130/9/2010 tentang Perubahan
Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor
50/Permentan/SR.130/11/2009 Junto Nomor 32/Permentan/SR.130/4/2010 tentang Kebutuhan dan
Harga Eceran rertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010, maka Lampiran
Peraturarr Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 76 Tahun
2009 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran
2010 perlu disesuaikan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Guhernur
tentang Perubahan lampiran Peraturan Gubernur Nomor 76
Tahun 2009 tentang Kebutuhan Harga Eceran Tertinggi
(HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2010;
Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 76 Tahun 2003 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010.
Mengubah Lampiran I sampai dengan Lampiran XXXV Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 76 Tahun 2009 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan XXXV, dan menjadikannya bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
39 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 29 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertingi (HET) Pupuk Bersubsid Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/SR.130/9/2010 Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/SR.130/11/2009 Juncto Nomor 32/Permentan/SR.130/4/2010 tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010 ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perubahan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 40 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005;
Mengubah Lampiran I dan II Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor :
40 Tahun 2009 tentang Kebutuhan Pupuk Bersubsidi dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) untuk Sektor Pertanian Tahun 2010 sehingga menjadi seperti
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2010.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 20 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BD.2010/NO.14 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2009 Tentang Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Dengan Pergub No. 62 Tahun 2009 telah ditetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010. Berdasarkan Permentan No. 32/Permentan/SR.130/4/2010 tentang Perubahan Permentan No. 50/Permentan/SR.130/11/2009 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2010 telah diadakan perubahan terhadap HET untuk semua jenis pupuk. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 19 Tahun 20003; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2001; Perpres No. 77 Tahun 2005; Permentan No. 50/Permentan/SR.130/11/2009 sebagaimana diubah dengan Permentan No. 32/Permentan/SR.130/4/2010; Perda No. 8 Tahun 2008; Pergub No. 62 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan ketentuan HET Pupuk Bersubsidi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2010.
Mengubah Pergub No. 62 Tahun 2009 tentang Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Dewan Ketahan Pangan Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 83 lahun 2006
tentang Dewan Ketahanan Pangan dan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesl Tenggara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja lnspektorat, .Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Frovinsi
Sulawesi Tenggara, maka Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi
Tenggara yang telah ditetapkan dengan Keputusan Gubemur Sulawesi
Tenggara Nomor 70 lahun 2002 perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang
Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Tenggara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang - Undang Nomor 47 Prp.
Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawes! Utara -
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 1964 Nomor 94' Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3656);
3. Undang-undang Nomot 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 53, 'Tambahan Lembaran Negara
RePublik lndonesia Nomor 4844);
4, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 126, (Tambahan Lembaran
Republik lndonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentans Ketahanan Pangan
(Lembaran negara republik indonesia Tahun 2002 Nomor 142,
Tambahan lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4254;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan
pemerintahan antar Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
pemerintahan daerah kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2007 Nomor 82 Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 83 Tahun 2006 tentang
Dewan Ketahanan Pangan;
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
9. Peraturan Daerah Provinsi sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2000
tentang Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat, Bappeda dan Lembaga
Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
10. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 62 Tahun 2009 tentang
penjabaran tugas pokok dan fungsi Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Tenggara;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN, TUGAS DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB III
TATA KERJA
BAB IV
PEMBIAYAAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat