Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD No 12 tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN AGRIBISNIS DAN AGROINDUSTRI
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh pekerjaan
dalam mencapai tujuan hidup sejahtera, berhak atas
pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum
termasuk pelaku usaha agribisnis dan agroindustri di
Kabupaten Penajam Paser Utara;
b. bahwa penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara sebagian
besar mengandalkan potensi usaha di sektor pertanian,
perkebunan dan perikanan, untuk itu perlu dilakukan
pembinaan agribisnis dan agroindustri secara terintegrasi,
komprehensif, efisien dan berkeadilan serta mandiri dan
berwawasan lingkungan;
c. bahwa diperlukannya pengaturan sebagai arah, pedoman,
landasan hukum, dan kepastian hukum kepada semua pihak
yang terkait dengan pembinaan pelaku agribisnis dan
agroindustri di Kabupaten Penajam Paser Utara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Agribisnis dan
Agroindustri
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 7 tahun 2002; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015;
Agribisnis adalah bisnis berbasis usaha pertanian atau bidang lain yang mendukungnya, baik di sektor hulu maupun di hilir. Agroindustri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah barang yang dihasilkan dari kegiatan pasca panen usaha budidaya tanaman dan/atau peternakan menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Perencanaan Penyelenggaraan Agribisnis dan Agroindustri dilakukan secara
sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel. Pemanfaatan sumber daya buatan mengutamakan produksi yang memiliki
kandungan komponen dalam negeri. Pemerintah Daerah dan/atauPelaku Usaha berperan aktif dalam
meningkatkan keahlian dan keterampilan sumber daya manusia dalam bidang Agribisnis atau Agroindustri melalui pendidikan dan pelatihan oleh Pemerintah Daerah, atau Pelaku Usaha. Penggunaan lahan budidaya pertanian dan perkebunan wajib mengutamakan kelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
bahwa hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peran penting dalam kehidupan manusia baik sebagai penghasil bahan pangan yang aman, sehat, utuh, dan bahan baku yang pemanfaatanya ditujukan untuk kesehatan dan kesejahteraan manusia; bahwa dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, upaya pengamanan maksimal terhadap pemasukan dan pengeluaran ternak, hewan, dan produk hewan, pencegahan penyakit hewan dan zoonosis, penguatan otoritas veteriner, persyaratan halal bagi produk hewan yang dipersyaratkan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran kesejahteraan hewan, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat; bahwa berdasarkan memberikan arahan, landasan, dan kepastian hukum kepada semua yang terlibat dalam penyelenggaraan peternakan maka diperlukan pengaturan tentang Penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Pekalongan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2019;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 pada Pasal 1, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 30, Pasal 35, Pasal 37, Pasal 41, Pasal 50, Pasal 62, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 79, Pasal 93, Pasal 97, Pasal 98,Pasal 99 dan Pasal 101.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 diubah
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Tahun 2009/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan Kabupaten Rembang Tahun 2009
ABSTRAK:
bahwa untuk menyamakan gerak pelaksanaan pemberian dana talangan pengadaan pangan di lapangan dalam rangka mengendalikan harga gabah/beras di tingkat petani diperlukan bahan acuan bagi Tim T eknis Kabupaten Rembang untuk menyusun rencana dan melaksanakan monitoring, pengendalian dan evaluasi Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan di Kabupaten Rembang sehingga diharapkan kegiatan Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan Kabupaten Rembang Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 501/2/2009; Peraturan Supati Rembang Nomor 036 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan Kabupaten Rembang Tahun 2009
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Beras Sejahtera Di Kabupaten Sekadau Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pedoman umum penyaluran beras sejahtera di Kabupaten Sekadau Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis program Beras Sejahtera Kabupaten Sekadau Tahun 2017
UU No.7 Tahun 1996, Uu No.34 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.67 Tahun 2015, PP No.7 Tahun 2003, PP No.38 Tahun 2007, Perpres No.13 Tahun 2009, Permendagri No.42 Tahun 2010, Pergub No.7 tahun 2017, Perda No.4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005
tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran
2013 di Kabupaten Buru. Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
Pupuk Bersubsidi dimaksud agar pemanfaatan atau terdistribusi pupuk bersubsidi
di Kabupaten Buru. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Buru Tahun Anggaran
2013.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden
Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor:
06/Permentan/SR.130/2/2011; Peraturan Gubernur Maluku Nomor : 07 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 07 Tahun 2012; Peraturan
Daerah Kabupaten Buru Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Bupati Nomor 41
Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini diatur tentang: Penetapan Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Buru
Tahun Anggaran 2013 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam
pengaturannya. Harga Eceran Tertinggi
(HET) pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai berikut : Pupuk Urea Rp. 1.800/Kg; Pupuk ZA Rp.
1.400/Kg; Pupuk SP-36 Rp. 2.000/Kg; Pupuk NPK Rp. 2.300/Kg; Pupuk Organik Rp.500/Kg;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2013.
Dengan ditetapkan Peraturan Bupati ini, maka segala ketentuan yang mengatur
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Menteri Pertanian NO. 12, BN 2021/ NO 426 ; PERATURAN.GO.ID; 11 HLM
Peraturan Menteri Pertanian tentang Kelompok Substansi Dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan, Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan Dan Hortikultura, Dan Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perda Kota Depok No. 8 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah, ketentuan mengenai Tata Cara Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah diatur dengan Peraturan Wali Kota, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Depok tentang Tata Cara Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 17 Tahun 2015; Permentan No. 11/Permentan/KN. 130/4/2018; Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2016 ) sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Depok No. 4 Tahun 2021; Perda Kota Depok No. 8 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Cadangan Pangan Pokok Daerah, Organisasi Pelaksanaan, Mekanisme Penyaluran, Pembiayaan, Pelaporan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2022.
10 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan; b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk; c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 57 Tahun 2013 tentang 2016 Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016.
1. Undang - Undang Nornor !
3 Tahun 1
96
'1 ienrang Peneiapan Pcrat
uran Perner
i
ntah Penggaru
i Undang - Undang Nor
n
or 2 Tahun 1
964 t
cntang Pcmberitu
k ... m D
aerah T
i
ngkat ! Sulawes
i Tengah dan D
aerah Tingkat l Sulawesi Tcnggaru dengan mengubah Undang - Unda
ng Nomo
r 4 7 Prp. T ..1
hu
11 J 960 ten tang Pernbentukan D
aerah Tingkat l Su
l
a
wesi Utara - Tengah dan Dae
ra
h Tingka
t I Su
l
awesi Sela tan - Tcnggara ( Ler
nbara
n Negara Republik Indonesia Tahun l 964 N
omor 94, Tarnbahan Lernbaran Ne
gara Repub
l
i
k Jnuones!a 'I'ahun 1964 N
omor 2687 )
; 2
. U
nda
ng
-
Undang Nomor 6 Tahun 1
967 tentang K
e
tentua
n K
c t
en
t uan Pokok P
et
e
rnak
an dan K
esehatan Hewan ( Lernbaran Negara Republik I
ndonesia Tahun 1
967 Nomor 10, Tambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndonesia Tahun 1967 Nomor 2824); 3. Undang
-
Undang Nomor 12 Ta
hun 1992 t
e
ntang Sist
ern Budid
a
ya T
anaman [L
ernbaran Negara Rcpublik I
ndonesia Tahun 1
99
2 Nomor 46
, Tarnbahan Lernbaran N
egara Rcpublik Indonesia Tahun l 992 N
omor 3 4 78); 4
. Undang
-
Undang Nor
nor 8 Tahu
n 1
999 ientang P
erlindungan Ko
nsur
ne
n (L
ernbaran N
egara R
cpublik I
ndonesia Tahun 19
99 Nomor 42 Tarnbahan L
emb
a
ran Negara Republik Indonesia Tahun l 999 N
ornor 382 J )
; 5. U
ndang - U
ndang Nornor 1
9 'I'
ahun 2003 tentang Sadan Usaha Milik N
egara ( L
e
r
nbaran Negara Repub
li
k l ndonesia Tah un 2
00
,3 Nornor 70, Tarnbahan Lembarrm Negara R
epub
l
ik I
ndonesia Tahun 200:3 Nomor 4297)
; . U
nda
n
g-Unda
ng Nomor 18 Tahun 2004 teruang Perkebuna
n [Lernbaran Negara Rep
u
bl
i
k Indonesia Tahun 2004 N
ornor 85
, Tambahan L
crnbaran :"l
q
1:
an1 Republik I
ndone s
i
a Tahun 2004 Nornor ·
1
4 i l ); G
/
PER
/
6
/
2008 tenta
ri
g Pengadaa
n da
n Penyaluran Pupuk B
ersubs
idi untuk Sektor Pertan
i
an
; 12
. P
craturan M
enicr
i Pe
riania
n No
r
nor 60
/
Fermentan S
R.130
/
1
2
/
20
1
5 te n
t
a
ng K
ebu
iuha
n dan Harga Eccran Tertiuggi (HET
) Pupuk Bersubsid
i untuk Sektor P
crtanian Tahun Angg
ara
n ~
O 1
6
; 13. Keput
usan Me
nteri Perindustr
i
an d
a
n Perdagangan N
omor 634 I M
PP / K
q)/
9
/
200
'.2 t
en t
ang Kct
entu
an dan Tata C
ar
a Pengaw
as
an B
aning dan Jcis
c, Yang B
eredar d
i Pasar: Nornor 2
1
/
M- Pe
r
daga
n
g
a
n Mentcri '
11. Peratur
an 1
0. Peraturan Pres
iden Nornor 77 Tahun 2005 t
ent
an
g Penct.
apa
n Pupuk B
ersubsidi Seb
agai Barang D
a
l
arn 9
. P
eraturan Pernerintah Nomor 38 Tahu
n 2007 t
en
tang Per
nbagian U
rusan Pcmerint
a
han antara Perne
r
i
nt
ah
. Pemerint
aha
n D
acrah P
r
ov
i
nsi, d
a
n Pernerintaha
n Daerah K
abupateri
/
Ko
ta ( Lcr
nbaran Negara R
epublik I
ndones
i
a. T
ahun 2007 Nomor 82
, T
a
r
nbahan Lernbaran Be
rita Nega
ra Repub!ik Indonesia T
a
h
un 2007 Nomor 47
37
); 8
. Per
aturan Pemerintah N
omor 8 T
ahu
n '2
001 re
nrang Pupuk Bud
i
daya Tanaman ( Ler
nbaran Negara Rcpubl
i
k I
ndones
i
a Tah
un 200
1 N
ornor 14, T
ambaha
n L
ernbaran N
egara Tahu
n 2001 Nomor 4079 ); 7
. Undang
-
Undang N
o
r
nor 23 Tahun 2014 tcn
r
ang Peme
r
i
ntaha
n D
aerah (Lem
bara
n Neg
ara R
epublik I
ndones
i
a Tahun 20
1
4 Nomor 244
. Tambuhan Lcmbaran Negara Republik Indones
i
a Nomor 5587)
, sebag
a
irnana te
l
ah diubah beberapa ka
li te
rakhir dengan Undang-Undang 9 Tahun 20
1
5 i
eruang Penetapa
n Pcrubahan K
edua A
las Undang-Und
a
ng Nomor 23 T
a
hun 20
14 t
entang Pcmc
rint
a
han D
ae
ra
h [
lernbaran N
egara Rep
ub
lik Indones
i
a T
a
hun 20
1
5 N
omor 58, Tarnbahan L
ernba
ran Negara Rcp
ublik I
ndones
i
a Nornor 5679
)13. Keput
usan Me
nteri Perindustr
i
an d
a
n Perdagangan N
omor 634 I M
PP / K
q)/
9
/
200
'.2 t
en t
ang Kct
entu
an dan Tata C
ar
a Pengaw
as
an B
aning dan Jcis
c, Yang B
eredar d
i Pasar:3 t
en tang Pe
ru
b
ahan K
eempa
r Alas P
eraturan D
a
erah K
abupaten K
o
r
iawe Selman Nomor 13 Tahun 2007 teruang Pembent
ukan Organ
i
sas
i cl
an Tata K
e
r
ja D
inas D
aerah K
abupaten Konawc Se
latan [Lernbaran Da
e
r
ah Kabupa
t
cn Konaw
e Sel
atan Tahun 20
1
3 Nomor 27. K
abupaten Konawe Sel
a
tan D
a
e rah 1
9
. Pe
ra
turan 1
8
. Peraruran Dae
r
ah Kabupaten Konaw
e Se
la t
a n Nomor 1
0 Tahu
n 200', t
erua
ng tentang U
rusan Perner
i
ntah yang rn
cn
ja
di Kewenangan Per
n
crinrah Kabupatcn K
onawe Sel
a
tan [
Le
mbara
n D
acrah Kabupa
ten Konawe Sel
atan T
ahu
n 2007 Noi
nor 10
); i
c
nta
ng Pupuk O
rgan
i
k da
r
t Nor
n
o
r Pert
an
i
a
n K
cputu
san Mentcr
i 02/ Pert/ HK.
060 J 2 i2
0
U
6 Pernbedah T
anah
: 1
6. Pe
rtanian Nomor 15. K
eputusan M
enter
i 239/Kpts/
OT
.
2 J 0/ 4 i2003 F
ormula Pupuk An
-
Organ
i
k; Pengawasa
n Pe
ngad
aan Pered
aran dan Penggunaan Pupuk An-Organik
: Pe
doman t
ent.ang Nomor Pe
rtanian 1
4
. K
eputusan Mentcri 23
7 /
l
<
pts
/
OT
.
2
1
0/4 /
2
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2016.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2014/No.12 Seri E Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan
ABSTRAK:
bahwa pangan merupakan kebutuhan pokok yang harus dyaga ketersediaannya guna menjamin kelangsungan hidup manusia; bahwa untuk meningkatkan penyediaan pangan bagi masyarakat guna mengantisipasi terjadinya kekurangan pangan akibat keadaan darurat, bencana alam, bencana sosial dan/atau gejolak harga pangan, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan pengelolaan cadangan pangan; bahwa untuk melakukan pengelolaan cadangan pangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pemerintah Daerah memerlukan landasan hukum berupa Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Cadangan Pangan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Sasaran
Bab IV Pembiayaan
Bab V Organisasi Pelaksana
Bab VI Mekanisme Penyediaan
Bab VII Mekanisme Penyaluran
Bab VIII Pemantauan, Evaluasi, Pengendalian dan Pelaporan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2014.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat