Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENINGKATAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN PACITAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan prestasi kerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Pacitan, serta untuk memenuhi berbagai tuntutan dan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan berdasarkan prinsip tata kelola kepemerintahan yang baik, maka perlu dilakukan pengaturan mengenai Peningkatan Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 18 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pacitan.
Peraturan Daerah ini mengatur: a. Standar pengukuran prestasi kerja; b. Penilaian prestasi kerja; c. Pendidikan dan pelatihan; d. Disiplin; dan e. Kesejahteraan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Lainnya
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah yang efektif dan efisien diperlukan optimalisasi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka
menjalankan asas otonomi berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sejalan dengan perkembangan tugas pokok dan fungsi yang melekat sesuai dengan Peraturan Perundangundangan, maka perlu penataan kembali Organisasi dan
Tata Kerja Inspektorat. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata KerjaInspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Murung Raya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Murung Raya (Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2008 Nomor 61 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 05 Tahun 2013
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH - PERUBAHAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat Wilayah Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Lainnya
ABSTRAK:
Dengan berkembangnya wilayah dan pertumbuhan penduduk di Kabupaten Kutai Timur, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Wilayah Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Lainnya, dianggap sudah tidak sesuai lagi
UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda Kutai Timur No.6 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum inspektorat wilayah kabupaten, Bappeda, lembaga teknis, dan lembaga teknis daerah lainnya; pembentukan; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Inspektorat Wilayah Kabupaten; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Bappeda Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Kesbangpol; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Daerah; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi BKD Kabupaten; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi BLH; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (KB); kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi RSUD; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Pendidikan dan Pelatihan; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Penelitian dan Pengembangan; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Ketahanan Pangan; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Penyuluhan; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Satuan Polisi Pamong Praja; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa; Tata Kerja; Kelompok Jabatan Fungsional; Kepegawaian; Rincian Tugas dan Struktur Organisasi; Eselon Jabatan Lembaga Teknis Daerah; Ketentuan Peralihan; serta ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Kutai Timur No.3 Tahun 2009
Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas dan Fungsi pada SKPD
60 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan maksud tersebut dalam huruf a di
atas, dan guna meningkatkan pencapaian tujuan pemerintahan
dan pelayanan publik, maka dipandang perlu untuk melakukan
perubahan terhadap Susunan Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Sintang
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan
dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sintang (Lembaran Daerah
Kabupaten Sintang Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2) mengalami perubahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERDA NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SINTANG
3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM WAY RILAU KOTA BANDAR LAMPUNG
ABSTRAK:
untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Bandar Lampung dalam pemenuhan kebutuhan air minum yang bersih dan sehat serta meningkatkan pendapatan asli daerah, diperlukan peningkatan kinerja pegawai dan badan pengelola perusahaan daerah air minum yang professional
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 7 Tahun 2004; U Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 16 Tahun 2005; PERMEN Nomor 2 Tahun 2007; PERDA Nomor 02 Tahun 1976; PERDA Nomor 1 Tahun 2008;
Penetapan UU; Perusahaan Daerah; Sumber Daya Air; PERDA; Pembentukan UU; Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; Organ dan Kepegawaian; Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Way Rilau; Urusan Pemerintahan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 5 Tahun 2013
PERDA Kab. Muara Enim No. 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Khusus untuk BAB, Pasal dan Lampiran yang mengatur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H.M Raba'in
- PEMBENTUKAN- ORGANISASI - DAN - TATA KERJA INSPEKTORAT- SATUAN POLISI PAMONG PRAJA- DAN -LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN MUARA ENIM
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK:
Dalam upaya penataan organisasi perangkat daerah terkait adanya ketidakjelasan rumusan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah yang mengakibatkan multitafsir dan terjadi tumpang tindih serta duplikasi tugas dan fungsimaka perlu dilakukan penataan nomenklatur .dan struktur organisasi Perangkat daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimanadi maksud, maka di pandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008.
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No 28 Tahun 1959, UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No12 Tahun 2008 , PP No 38 Tahun 2OO7, PP Nomor 41 Tahun 2OO7, PP No 6 Tahun 2O1O, permendagri No 57 Tahun 2oo7, Perda Kabupaten Muara Enim No 15 Tahun 2008.
Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah :Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Struktur Organisasi Inspektorat, , Struktur organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Struktur organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2013 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah
ABSTRAK:
Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah dilakukan oleh Pejabat penyidik sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; Dalam rangka melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, Pemerintah Daerah perlu memberikan pedoman kepada Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan hukum mengenai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah sehingga perlu diganti; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.43 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 1983; PP No.53 Tahun 2010.
Pejabat PPNS Daerah berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dikoordinasikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. Sekretariat Pejabat Penyidik PPNS Daerah bertempat di Satuan Polisi Pamong Praja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
28 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Pegawai Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Pegawai Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan kinerja PD Pasar Palembang Jaya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta memberikan pedoman dalam penataan kepegawaian di lingkungan PD Pasar Palembang Jaya, maka Perda No. 7 Tahun 2005 tetang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Pegawai Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya perlu ditinjau kembali dan disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 1962; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No 38 Tahun 2007; Kepmendagri No. 50 Tahun 1999; Perda No. 6 Tahun 2005; Perda No. 7 Tahun 2005; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai direksi, calon pegawai, pendidikan dan pelatihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2013.
Mengubah Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Pegawai Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK:
Organisasi Perangkat Daerah dalam bentuk Dinas Daerah Kabupaten Muara Enim membutuhkan penataan ulang terhadap tugas dan fungsinya karena terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaannya dengan melakukan perubahan nomenklatur dan struktur Organisasi Dinas Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 4l Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 14 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 2; Ketentuan Bagian Pertama Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2); ketentuan Pasal 4; Pasal 5; Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2); Ketentuan Bagian Ketiga Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) ; Pasal 12; Pasal 13; Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2); Ketentuan Bagian Kesepuluh Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2); serta beberapa ketentuan lainnya.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lahat
ABSTRAK:
Untuk membantu Bupati menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, telah dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lahat dengan Perda Kabupaten Lahat No. 6 Tahun 2006; Sehubungan dengan terbitnya PP No. 6 Tahun 2010 dan Permendagri No. 40 Tahun 2011, maka perlu menata kembali organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lahat, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lahat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 40 Tahun 2011; Perda Kabupaten Lahat No. 26 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lahat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pembentukan; kedudukan, tugas, dan fungsi; wewenang, hak, dan kewajiban; susunan organisasi; eselon; kelompok jabatan fungsional; pengangkatan dan pemberhentian; tata kerja; kerjasama dan koordinasi; serta pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 6 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat