PEnyertaan modal - PENAMBAHAN - PT. BANK NTB SYARIAH
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2022 Nomor 02, Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 53 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada PT. Bank NTB Syariah
ABSTRAK:
Dalam rangka menguatkan struktur permodalan atas modal dasar pada PT. Bank NTB Syariah dan untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 1 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada PT. Bank NTB Syariah.
UU No 69 Tahun 1958, UU No 40 Tahun 2007, UU No 23 Tahun 2014, PP No 54 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 52 Tahun 2012, Permendagri No 77 Tahun 2020, Perda Provinsi NTB No 8 Tahun 2018
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Tujuan Penyertaan Modal: a. untuk penguatan modal dasar; b. untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah; dan c. untuk memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD); Bab III Bentuk Dan Besarnya Penyertaan Modal, dalam bentuk saham pada modal dasar PT. Bank NTB Syariah, Nilai Penyertaan Modal Daerah dianggarkan padaAPBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp13.308.116.435,00, PT. Bank NTB Syariah wajib menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Modal; Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
-
-
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2022
pencabutan - peraturan - daerah - kota - bekasi - nomor - 09 - tahun - 2018 - tentang - jaminan - kesehatan - daerah
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2022/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara profesional dan akuntabel yang bertanggung jawab maka perlu menetapkan Perda tentang Pencabutan Perda No. 09 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; Perda Kota Bekasi No. 6 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kota Probolinggo Tahun 2022 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO
NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek retribusi daerah beserta pengenaan tarifnya;
c. bahwa dengan adanya penambahan objek retribusi jasa umum yang baru, yaitu retribusi pelayanan tera/tera ulangalat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya,maka perlu dilakukan Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/5/2017; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum; perubahan meliputi: ketentuan umum; dan penambahan jenis retribusi pelayanan tera/tera ulang dan ketentuan nya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2022.
mengubah Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011
jumlah 27 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2022
pembiayaan - pelayanan - kesehatan - rujukan - bagi - fakir - miskin - dan - orang - tidak - mampu - di - luar - tanggungan - penerima - bantuan - iuran - jaminan - kesehatan - nasional
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2022 No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Rujukan bagi Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di Luar Tanggungan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan serta mewujudkan kesejahteraan sosial dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Dan dalam rangka pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan masyarakat dan sebagai tanggung jawab bersama Pemda Kab. Bandung Barat untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan untuk memberikan manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan maka perlu menetapkan Perbup tentang Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Rujukan Bagi Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu Di Luar Tanggungan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 101 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 76 Tahun 2015; Perpres No. 74 Tahun 2014; Perpres No. 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 64 Tahun 2020; Permenkes No. 11 Tahun 2015; Permenkes No. 28 Tahun 2014; Permensos No. 21 Tahun 2019; Permenkes RI No. 76 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pelayanan Kesehatan, Persyaratan, Keadaan Darurat, Pembiayaan, Mekanisme Pencairan, Pendanaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
16 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 2 Tahun 2022
PERDA Kota Palangkaraya No. 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan ketahanan kelembagaan dan kemampuan penyangga terhadap krisis keuangan dan ekonomi, dan meningkatkan layanan kepada masyarakat guna mendorong perekonomian dan pendapatan daerah melalui Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal oleh Pemerintah Kota Palangka Raya sebagai salah satu pemegang saham pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum;
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah dari Perusahaan Daerah Menjadi PerseroanTerbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2014 Nomor 5, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2019 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 11), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah;
2. Ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a);
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2022.
PERATURAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH
11
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan NO. 2, BN 2022 (1161) : 219 hlm
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024 dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2022;
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4925);
2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan
Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola
Perbatasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 79);
3. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 10);
4. Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2022 tentang
Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan
Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 189);
5. Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 75);
6. Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2
Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan
Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional
Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat tetap Badan
Nasional Pengelola Perbatasan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1110);
- Dasar penyusunan rencana aksi tahun 2022
- Isi Rencana Aksi Tahun 2022
- Sumber dana pengelolaan batas wilayah negara
- Sumber dana Pengelolaan aktivitas lintas batas negara
- Sumber dana Pembangunan Kawasan Perbatasan negara
- Sumber dana Penguatan kelembagaan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan
- Lokasi pelaksanaan kegiatan dan rencana alokasi APBN
- Fungsi rencana aksi tahun 2022
- Pemantauan dan evaluasi rencana aksi tahun 2022
- Pelaporan rencana aksi tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2022.
219
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum Trayek Tetap dan Teratur di Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa tarif angkutan penumpang umum di wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur telah diatur dengan Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 5 Tahun 2016. Berkenaan dengan adanya kelangkaan Bahan
Bakar Minyak (BBM) Bensin digantikan Petralite mulai 1 September 2021, perlu langkah antisipasi dengan mengatur kembali tarif Angkutan Penumpang Umum di Kabupaten Seram Bagian Timur. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tarif Angkutan Penumpang Umum Lokal di Kabupaten Seram Bagian Timur.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 15 tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2.K/12/MEM/2016.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Tarif Angkutan Penumpang Umum Trayek Tetap dan Teratur di Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta
penegakan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, perlu diambil
langkah-langkah dalam rangka pencegahan dan/atau
penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) dengan menetapkan Peraturan Bupati tentang Penegakan
Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1984 Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6389);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Rebuplik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Indonesia
Nomor 6757);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6236);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang
Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang
Kesehatan Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5570);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang
Kesehatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6444);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 7
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
16. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan dan Penanggulangan Bencana Dalam
Keadaan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 34);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
ten tang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun
2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Muna Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna
Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Muna Nomor 2);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PEMANFAATAN APLIKASI PEDULI LINDUNGI,
BAB III OPTIMALISASI PELAKSANAAN VAKSINASI COVID-19,
BAB IV PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN,
BAB V KOORDINASI DAN KERJASAMA PENEGAKAN HUKUM,
BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Tahun 2022 No.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pagu Indikatif Kewilayahan Kecamatan Tahun 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat