Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Stimulus berupa Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkantoran
ABSTRAK:
bahwa pengaturan pemberian pengurangan ketetapan
Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu
upaya Pemerintah Daerah untuk memberikan
kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan publik
dalam rangka pemberian insentif bagi wajib pajak;
bahwa dengan adanya perkembangan wilayah berupa
penyediaan dan peningkatan infrastruktur di wilayah
Kota Semarang, maka berdampak pada nilai/harga
tanah dan/atau bangunan yang akan berpengaruh
pada Nilai Jual Objek Pajak yang merupakan dasar
bagi pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Wali kota tentang Pemberian
Stimulus Berupa Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi
dan Bangunan Perkotaan;
Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pemberian stimulus berupa pengurangan, sehingga kenaikan ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan tidak melebihi 20% (dua puluh persen) dari ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan 1 (satu) Tahun
Sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2023.
PP No. 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap
Diubah dengan :
PP No. 55 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
PP No. 100 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Dan Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
Mencabut :
PP No. 6 Tahun 2002 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Dan Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan Dan/Atau Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 34 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dengan mempertimbangkan analisis perekonomian, kemampuan dan keberatan wajib pajak, perlu mengubah tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
1. Pasal 18 ayat (6) Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan surat paksa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 ( Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pangadilan Pajak ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3258);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737 16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/MK.07/2010 tentang Badan atau Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 34 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 41);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebesar 0,11% (nol koma satu satu persen)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENGENAAN DAN PENETAPAN PEMBAYARAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
Beberapa pasal dalam Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan dan Penetapan Pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan tidak sesuai lagi dengan harga pasar mineral bukan logam dan batuan sehingga perlu dilakukan perubahan.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Pemungutan Pajak Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 5 diubah, Ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (4), dan Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 5a.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2019.
4 Hlmn. Penjelasan 1 Hlmn.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 16, BN 2015/ NO 728; JDIH ESDM.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Kriteria dan/atau Persyaratan Dalam Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau Di Daerah-Daerah Tertentu Pada Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 16 Tahun 2021
ERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BATU NOMOR 54 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2021 Nomor 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BATU NOMOR 54 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa
untuk
melaksanakan
ketentuan
Nomor
8 Tahun
2020
tentang
peraturan
perubahan
atas
Daerah
Kota
Batu
Nomor
5 Tahun
2016
tentang
Pembentukan
dan
Susunan
Daerah
peraturan
perangkat
Daerah
serta
untuk
tertibnya
administrasi
dalam
rarrgka pelaksanaan
Peraturan
Daerah
Kota
Batu
Nomor
7
Tahun
2019
tentang
Pajak
Daerah
Pasal
49
sampai
dengan Pasal 53, maka
perlu
menetapkan
Peraturan
Wali
Kota tentang Perubahan
atas
Peraturan
Wali
Kota
Batu
Nomor
54
Tahun
2020
tentang
Tata
Cara Pemungutan Pajak Bumi
Bangunan;
Mengingat: 14. Peraturan
Daerah
Kota
Batu
Nomor 8
Tahun
2011tentang pokok-pokok pengelolaan
Keuangan
Daerah; 15. Peraturan
Daerah
Kota
Batu
Nomor
7
Tahun
2019
tentang
Pajak
Daerah; 16.
Peraturan
Wali
Kota
Batu
Nomor
122
Tahun
2020
tentang
Kedudukan,
Susunan
Organisasi,
Uraian
Tugas
dan
Fungsi,
serta
Tata
Kerja
Badan
Keuangan
Daerah
dan
Aset.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan
Pasal
1
angka
4 diubah, Ketentuan
Pasal
13
ayat
(1) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (8), Ketentuan
Pasal
41
ayat
(3)
huruf c
dan f
diubah, dan
di
antara huruf
f dan huruf
g
disisipkar 1
(satu)
huruf
yakni
huruf
f1, Ketentuan Pasal 43
ayat
(6)
diubah, Diantara Pasal
53 dan
Pasal
54, disisipkan
1
(satu)
Pasal
Yakni Ketentuan Pasal 53A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
PERATURAN WALI KOTA BATU NOMOR 54 TAHUN 2020
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 16 Tahun 2019
UPAYA MENGOPTIMALISASIKAN PENDAPATAN DAERAH DARI PAJAK
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Bagian Hukum Kab. Lombok Tengah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK/LOKASI BAGI WAJIB PAJAK YANG MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH
ABSTRAK:
a. bahwa daiam upaya optimalisasi pendapatan daerah dari
Dana Bagi Hasil Pajak Pusat, setiap wajib pajak yang
melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Daerah wajib
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang/Lokasi;
b. bahwa untuk memberikan arah, Iandasan dan kepastian
hukum,perlu disusun prosedur daiam pelaksanaanya
sebagai landasan Yuridis bagi semua pihak yang terlibat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
daiam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak
Cabang/Lokasi bagi Wajib Pajak Yang Melaksanakan
Kegiatan Usaha dan / Atau di Kabupaten Lombok Tengah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 /PMK.03/2017
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
PERATURAN BUPATI TENTANG PENDAFTARAN NOMOR POKOK
WAJIB PAJAK CABANG/LOKASI BAGI WAJIB PAJAK YANG
MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA DAN / ATAU PEKERJAAN DI
KABUPATEN LOMBOK TENGAH.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 /PMK.03/2017
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4999);
Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4893);
Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4893);
Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Tengah Kepada Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Tengah kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 151 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 157 Tahun 2010;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang besaraan dana bagi hasil, kegunaan dana bagi hasil, tata cara penyaluran dan abagi hasil, dan ketentutan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 16 Tahun 2015
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN REKONSILIASI DATA PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2)
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2015/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Rekonsiliasi Data Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan pemutakhiran data piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Surat Keputusan Menteri Keuangan, Data Piutang PBB-P2, dan Aset Sitaan berdasarkan Hasil Rekonsiliasi Nomor 79/WPJ.15/KP.04/2014, perlu mengatur Petunjuk Teknis Pelaksanaa Kegiatan Rekonsiliasi Data Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2013;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Buapti tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Rekonsiliasi Data Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2013;
1. Undang-Undang Nomo 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daemh
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)' sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Paiak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua alas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak
Departemen Keuangan, Direktur Jenderal Pemerintahan dan Umum, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Nomor KEP- 54/ A/2003, KEP-47 /PJ/2003, KEP
-973-011 Tahun 2003, No. 973-012 tentang Tata Cara Pembayaran, Pemindahbukuan, Pelimpahan dan Pembagian Hasil Pmerimaan Pajak Bumi dan Bangunan;
8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2009 tentang Pedoman Akuntansi Piutang Pajak;
9. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-19/PJ/2013 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Terkait dengan Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan di Bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 TAHUN 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
12. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV TIM PELAKSANA
BAB V MEKANISME PELAKSANAAN
BAB VI PELAPORAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 16 TAHUN 2015
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat