UPAYA MENGOPTIMALISASIKAN PENDAPATAN DAERAH DARI PAJAK
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Bagian Hukum Kab. Lombok Tengah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK/LOKASI BAGI WAJIB PAJAK YANG MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa daiam upaya optimalisasi pendapatan daerah dari
Dana Bagi Hasil Pajak Pusat, setiap wajib pajak yang
melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Daerah wajib
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang/Lokasi;
b. bahwa untuk memberikan arah, Iandasan dan kepastian
hukum,perlu disusun prosedur daiam pelaksanaanya
sebagai landasan Yuridis bagi semua pihak yang terlibat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
daiam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak
Cabang/Lokasi bagi Wajib Pajak Yang Melaksanakan
Kegiatan Usaha dan / Atau di Kabupaten Lombok Tengah.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 /PMK.03/2017
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
- PERATURAN BUPATI TENTANG PENDAFTARAN NOMOR POKOK
WAJIB PAJAK CABANG/LOKASI BAGI WAJIB PAJAK YANG
MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA DAN / ATAU PEKERJAAN DI
KABUPATEN LOMBOK TENGAH.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 /PMK.03/2017
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
- telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4999);
Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4893);
Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4893);
Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- 5
|