Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Pemerintah Desa; IV. Pengangkatan Perangkat Desa; V. Pemberhentian Perangkat Desa; VI. Kekosongan Jabatan Perangkat Desa; VII. Unsur Staf Perangkat Desa; VIII. Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Desa; IX. Peningkatan Kapasitas Pearngkat Desa; X. Kesejahteraan Perangkat Desa; XI. Larangan dan Sanksi; XII. Ketentuan Peralihan; XIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2018.
12 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2015 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 72 UU no. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU no. 28 Tahun 1999;
UU no. 3 Tahun 2003;
UU no. 17 Tahun 2003;
UU no. 33 Tahun 2004;
UU no. 28 Tahun 2009;
UU no. 6 Tahun 2014;
UU no. 23 Tahun 2014;
PP no. 55 Tahun 2005;
PP no. 38 Tahun 2007;
PP no. 43 Tahun 2014;
Memuat:
Sumber dan Jenis Pendapatan Desa;
Pengurusan dan Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa;
Pengembangan Sumber Pendapatan Desa;
Pembinaan dan Pengawasan Sumber Pendapatan Desa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2015.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2020
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Perda ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penetapan Desa Dan Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan; Bab III Ketentuan Peralihan; Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus No. 3 Tahun 2015
desa - pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2006 sudah tidak sesuai lagi sehingga harus diganti;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
1.Ketentuan Umum 2.Organisasi 3.Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban Kepala Desa 4.Tugas dan Fungsi perangkat Desa 5.Tata Cara Penyususnan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa 6.Hubungan kerja 7.Pembinaan dan pengawasan 8.Ketentuan 9.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 3 Tahun 2015
PERENCANAAN, PELAKSANAAN PEMBANGUNAN, PEMANFAATAN, dan PENDAYAGUNAAN KAWASAN PERDESAAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan, Pemanfaatan, & Pendayagunaan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan, Pemanfaatan, dan Pendayagunaan Kawasan Perdesaan termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan, prinsip, dan ruang lingkup, penyusunan rencana tata ruang kawasan perdesaan secara partisipatif, penetapan dan pengembangan PPTAD, penguatan kapasitas masyarakat, kelembagaan dan kemitraan, mekanisme PKPBM, pendanaan, pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 23 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 03 Tahun 2017
alokasi dana desa-penetapan besaran-arah penggunaan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2017/NO.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BESARAN DAN ARAH PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN ALOKASI DANA DESA (ADD) BAGI DESA DALAM KABUPATEN LAHAT
ABSTRAK:
Pelaksanaan kebijakan Alokasi Dana Desa merupakan wujud dari pemenuhan bale desa untuk menyelenggarakan otonominya agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari desa itu sendiri berdasarkan keragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 81 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. untuk pelaksanaan pengalokasian Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2016 yang bertujuan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, maica perlu ditetapkan Peraturan Bupati Lahat tentang Pengalokasian Besaran Bantuan Keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Operasional Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2016.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Perda No. 7 Tahun 2016; Perbup No. 74 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa TA 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batasbatas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI dan berada di daerah Kabupaten. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Alokasi Dana Desa, selanjulnya disingkat ADD adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerinlah Kabupaten untuk desa sebagai salah satu bentuk bantuan keuangan Pemerintah Kabupaten kepada desa dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pemerintanan di desa, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten. Diatur pula mengenai penentuan besara ADD, alokasi dasar, alokasi proporsional, arah penggunaan alokasi dasar dan alokasi proporsional, ketentuan peralihan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
6 hlm Lampiran : 9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan 16 Desa dalam Kab OKUT
ABSTRAK:
Pada ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Kode dan Data Wilayah Administrasi maka ditetapkanya 16
(Enam Belas) Desa yang berdasarkan pada Peraturan Bupati
Ogan Komering Ulu Timur tentang Pembentukan Desa Persiapan
Kotanegara Timur Kecamatan Madang Suku II, Desa Kalirejo
Kecamatan Madang Suku II, Desa Talang Giring Kecamatan
Madang Suku II, Desa Harjo Mulyo Jaya Kecamatan Madang
Suku I, Desa Marta V Jaya Kecamatan Madang Suku III, Desa
Berasan Mulya Kecamatan Buay Madang Timur, Desa
Gumukrejo Kecamatan Buay Madang Timur, Desa Mojosari
Kecamatan Belitang, Desa Sumber Tani Kecamatan Buay
Madang Timur, Desa Bawang Tikar Kecamatan Semendawai
Timur, Desa Karang Binangun II Kecamatan Belitang Madang
Raya, Desa Karya Bakti Kecamatan Semendawai Timur, Desa
Tanjung Mulya, Raman Agung, Bukit Mas dan Tanjung Agung
Kecamatan Buay Madang Timur ;
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan pemerintahan,
pembangunan dan pembinaan kepada masyarakat, maka perlu
penetapan desa baru
bahwa 16 (Enam Belas) Desa Persiapan dalam Kabupaten Ogan
Komering Ulu Timur, telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan
statusnya menjadi Desa Definitif
bahwa sesuai pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28
Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan,
Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi
Kelurahan, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Ogan Komering Ulu Timur tentang Penetapan Desa.
Dasar hukum dslsm peraturan ini antara lain ;Pasal 18 ayat (6) UU Tahun 1945 ; UU No 37 Tahun 2003 ; UU No 12 Tahun 2011; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004;PP No 72 Tahun 2005;PP No 38 Tahun 2007;Permendagri No 28 Tahun 2007;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Penetapan Desa,Luas Wilayah dan bata Desa,Wewenang dan Kewajiban,Pemerintah Desa,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2012 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Desa dan Alokasi Anggaran Kelurahan
ABSTRAK:
Untuk mendukung implementasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pelayanan kemasyarakatan di tingkat Desa dan Kelurahan, perlu adanya pendanaan dari Pemerintah Daerah dalam bentuk Alokasi Dana Desa dan Alokasi Anggaran Kelurahan.
UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 4 Tahun 2007; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 14 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Alokasi Dana Desa dan Alokasi Anggaran Kelurahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tujuan, Sumber Dana dan Profesi ADD/AKK, Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Kelurahan, Penggunaan dan Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2012.
11 Halaman, Penjelasan: 2 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 03 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Program Pembangunan Desa Mandiri Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
Program Pembangunan Desa Mandiri Berbasis Masyarakat merupakan program yang dirancang untuk lebih mengefektifkan upaya penanggulangan kemiskinan di Sulawesi Barat, perlu diberi penguatan.
dasar hukum: UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.27 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; PP No.73 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.54 Tahun 2009; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2009; Perda Povinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.7 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.5 Tahun 2010.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai ruang lingkup program Bangunmandar, penguatan kapasitas kelembagaan, masyarakat dan kemitraan, serta mekanisme dan pelaksanaan koordinasi Bangunmandar.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2012.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Saburaijua Tahun 2016 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat