Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tahun 2015

Sumber Pendapatan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Memuat: Sumber dan Jenis Pendapatan Desa; Pengurusan dan Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa; Pengembangan Sumber Pendapatan Desa; Pembinaan dan Pengawasan Sumber Pendapatan Desa;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tahun 2015 tentang Sumber Pendapatan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
27 Mei 2001
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2015
Tanggal Berlaku
27 Mei 2015
Sumber
Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2015 Nomor 3
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 831 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan