Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 09 Tahun 2003 Tentang partisipasi Pihak Ketiga Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa pembangunan daerah selain dilakukan oleh Pemerintah Daerah juga diharapkan peran serta dari masyarakat dan Badan Usaha sehingga kemandirian daerah sebagai Daerah Otonom sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dapat terwujud
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 09 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2005
Ketentuan Pasal 1 angka 9 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 diubah, disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a); Ketentuan Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah; Ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 8 diubah; Di antara Bab IV dan Bab V disisipkan satu Bab, yaitu Bab IVa, dan Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal 10 ayat (1), dan ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 11 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2007.
Perda Kabupaten Landak Nomor 09 Tahun 2003
5 Halaman Peraturan dan 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2019 Nomor 206
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tidore Kepulauan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sragen Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Sragen sebagai salah satu
pemegang saham Perseroan Terbatas Bank Pembangunan
Daerah Jawa Tengah perlu memberikan penambahan modal
pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan
perekonomian dan pendapatan asli daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengeloaan
Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah
dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan
dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Sragen Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah
Jawa Tengah Tahun 2019-2023;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sragen Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2019-2023 yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Jumlah dan Sumber; Bentuk Penyertaan Modal; Tata Cara Penyertaan Modal; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pemanfaatan air minum, maka perlu melakukan penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Badung sebagai Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Badung bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan Tahun Anggaran 2010;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 5 / PERDA / 1976; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Pada Perusahaan Umum Daerah Murakata
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 331 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, yang menyebutkan bahwa
Daerah dapat membentuk BUMD; bahwa dalam rangka menggerakan Perusahaan Umum Daerah dan mempercepat perekonomian daerah serta menambah pendapatan asli daerah melalui Perusahaan Umum Daerah perlu untuk menyertakan modal Pemerintah daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Perusahaan Umum Daerah Murakata
Undang-undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-undang Nomor 1 tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 tahun 2004; Undang-undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Pada Perusahaan Umum Daerah Murakata berisi tentang: tujuan penyertaan modal, tata cara penyertaan modal daerah, penyertaan modal daerah, penentuan bagi hasil usaha; pengawasan dan pengendalian, serta ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 6 Tahun 2016
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal
ABSTRAK:
bahwa penyerahan aset tetap Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung berupa jaringan instalasi transmisi dan distribusi yang telah diserahkan kepada Perusahaan Daerah Air Minum perlu ditetapkan dalam bentuk penyertaan modal;
bahwa dalam rangka meningkatkan kerjasama dan investasi Pemerintah Kabupaten Klungkung pada PT. Jamkrida Bali Mandara maka perlu adanya penambahan penyertaan modal pada PT. Jamkrida Bali Mandara;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; 8. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2010; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2008; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 11 Tahun 2012.
Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf d dan huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 10) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung :
a. Nomor 17 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2013 Nomor 17); dan
b. Nomor 5 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2015 Nomor 5);
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan penguatan modal pada BUMD serta guna menggali potensi sumber pendapatan asli daerah, dipandang perlu menyertakan modal daerah kepada BUND; bahwa seusia dengan ketentuan Pasal 78 ayat (2) PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah mengenai penyertaan modal bersangkutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal pemerintah Kab Grobogan kepada BUMD Tahun 2021;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 54 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Perda Prov Daerah Tk I Jateng No 6 Tahun 1999; Perda Prov Jateng No 2 Tahun 2014; Perda Kab Grobogan No 15 Tahun 2012; Perda Kab Grobogan No 1 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang rincian penyertaan modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/No.6, TLD No.9618
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa penyediaan air minum merupakan salahs atu urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten dengan melakukan peningkatan mutu dalam pelayanan dan pengelolaan air minum;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud falam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan daerah Air Minum Kabupaten Poso tahun Anggaran 2018.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undnag-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan daerah Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Poso.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan; dan
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
3 halaman, penjelasan: 1 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan serta untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kapasitas usaha Lembaga Keuangan
Mikro Syari’ah Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Bersujud, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal Lembaga
Keuangan Mikro Syari’ah Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu; bahwa Penambahan Penyertaan Modal Daerah tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke dalam modal Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penambahan Penyertaan Modal; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat