Peraturan Bupati Temanggung Nomor 06 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Tahun 2016 No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa uotuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2015
tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan
Pemberhentian Kepala Desa perlu menetapkan petunjuk
pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana clima.ksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2015 tentang
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelanti.kan, dan
Pemberhentian Kepala Desa;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapakali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 63 Tahun 2009;Peratutan Pemerintah Nomor 43 Ta,hun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015;Peratura:n Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12
Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 112 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 06 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita
Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2007 Nomor 06) sebagaimana telah
beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 46
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Temanggung
Nomor 06 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Da.erah
Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah
Kabupaten Temanggung Tahun 2013 Nomor 46) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
71 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran No. 11 Tahun 2016
PERBUP Kab. Pangandaran No. 17 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN PERATURAN BUPATI PANGANDARAN NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DI KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN ANGGARAN 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang undang Nomor
6 tentang Desa, bupati menetapkan Pengalokasian
Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ;Undang undang Noor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 26 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Dalam Kabupaten Bengkalis.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2016/Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap,Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (1), Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkalis tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Kabupaten Bengkalis.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. UU No. 12 Tahun 1956; 2. UU No. 33 Tahun 2004; 3. UU No. 6 Tahun 2014; 4. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; 5. PP No. 58 Tahun 2005; 6. PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; 7. PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 5 (lima) Bab dan 10 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi ketentuan Umum; Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa; Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2016.
Dengan diberlakukannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 26 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Dalam Kabupaten Bengkalis, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara No. 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4), Pasal 11 ayat (3), Pasal 15 ayat (2) , Pasal 20 ayat (3), Pasal 26 ayat (8), Pasal 53 ayat (4), Pasal 60 dan Pasal 69 ayat (9) Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 12 tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 1 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk didalamnya mengatur tentang Penitia Penyelenggara; Panitia Selesksi PPK; Kesektariatan PPK; Pengawas Lapangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Gorontalo Utara tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Gorontalo Utara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 86 Halaman dengan lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 11 Tahun 2016
TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA DESA (ADD) SETIAP DESA DALAM KABUPATEN LEBONG TA 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Alokasi Dana Desa (ADD) Setiap Desa Dalam Kabupaten Lebong TA 2016
ABSTRAK:
Menimbang;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 96 ayat (5) dan pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, maka perlu mengatur Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) Setiap Desa Dalam Kabupaten Lebong dengan Peraturan Bupati.
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 39 Tahun 2003
3. UU No. 33 Tahun 2004
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 43 Tahun 2014
8. Permendagri No. 80 Tahun 2015
9. Permendagri No.113 Tahun 2014
10. Perda No. 05 Tahun 2007
11. Perda No. 1 Tahun 2008
12. Perda NO. 1 Tahun 2016
13. Perbup No. 1 Tahun 2016
Pasal 2
(1) Pemerintah Kabupaten mengalokasikan ADD dalam Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016
(2) Pengalokasian ADD sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 mempertimbangan :
a. Kebutuhan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat Desa : dan
b. Jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, tingkat kesulitan geografis, dan partisipasi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2016.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gayo Lues Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA EVALUASI RANCANGAN RESAM TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KAMPUNG
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, menyebutkan bahwa Bupati/ Walikota mendelegasikan evaluasi rancangan pertauran desa tentang APBDesa kepada camat atau sebutan lain.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 113 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 20 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 8 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ketentuan Evaluasi APBKp.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2016.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELUARAN DANA YANG DIGUNAKAN UNTUK MEMBIAYAI
KEGIATAN YANG BERSIFAT MENGIKAT DAN BERSIFAT WAJIB DI DESA
SE-KABUPATEN JEMBER
ABSTRAK:
BAHWA SETIAP PENGELUARAN KAS YANG MENGAKIBATKAN BEBAN APBDES TIDAK DAPAT DILAKUKAN SEBELUM RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG APBDES DITETAPKAN DAN DIUNDANGKAN DI TINGKAT KABUPATEN
PERATURAN INI MEMUAT TENTANG KETENTUAN UMUM; SUMBER ANGGARAN; PENGELOLAAN KEGIATAN; MEKANISME PENYALURAN DAN PENCAIRAN; PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 11 Tahun 2016
PEDOMAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KAMPUNG (RPJMKAMPUNG) DI KABUPATEN TELUK WONDAMA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2016 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KAMPUNG
(RPJM KAMPUNG) DI KABUPATEN TELUK WONDAMA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Pemerintah Kampung wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJMKamp) dan Rencana Kerja Pemerintah Kampung (RKPKamp) sebagai Pedoman dalam penyusunan RPJMKamp dan RKPKamp;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Pedoman Pembagian Dana Desa, Pemerintah Kampung wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJMKamp) dan Rencana Kerja Pemerintah Kampung (RKPKamp) sebagai pedoman bagi Pemerintah Kampung dalam penyusunan Perencanaan Pembangunan Kampung;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas, maka perlu disusun Pedoman Perencanaan Pembangunan Kampung yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perpres No. 15 Tahun 2010; Permendagri No. 67 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015;. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Perencanaan Pembangunan Kampung; Penyusunan RPJMKampung; Penyusunan RKPKAMP; Mekanisme Pelaksanaan Pembangunan Kampung; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
-
-
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat