Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran No. 11 Tahun 2016

TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DI KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN ANGGARAN 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pangandaran Nomor 11 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DI KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN ANGGARAN 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangandaran
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Parigi
Tanggal Penetapan
01 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2016
Tanggal Berlaku
01 Maret 2016
Sumber
LD.2016/NO.11
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangandaran
Bidang
Halaman ini telah diakses 886 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Pangandaran No. 17 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN PERATURAN BUPATI PANGANDARAN NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DI KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN ANGGARAN 2016

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan