Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pelelangan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Pelelangan merupakan salah satu jenis jasa usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pengelolaan dan Retribusi Tempat Pelelangan maka perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; ; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; ; Peraturan Pemerintah Nomor38 Tahun 2007; ; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 15 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besaran tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; pemungutan; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kadaluarsa; pemeriksaan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan: 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Barat Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 2 SERI C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN TEMPAT PEMBAYARAN SERTA TATA CARA PENGURANGAN DAN KERINGANAN RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Pengenaan Pajak Mineral Bukun Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Peninjauan terhadap Tarif Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Buru
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi saat
ini,sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut
perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif
Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 85
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah
Kabupaten Buru Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Buru
Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 6 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Bupati
Buru Nomor 41 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif
Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan dengan menetapkan batasan
istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tarif Pajak Mineral Bukan Logam
Dan Batuan ditetapkan sebesar 25%
(dua puluh lima) persen, dengan besaran
tarif pajak sebagaimana tercantum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2013.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Keputusan Bupati Buru Nomor
973-257 Tahun 2008 tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Reklame dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 17 Tahun 2008
Pajak dan Retribusi Daerah;Perizinan, Pelayanan Publik
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2008/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 10 Tahun 1996 tentang Pemberian Izin dan Retribusi Undang-Undang Gangguan perlu disesuaikan dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk kembali Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan.
Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) Tahun 1926 Nomor 226 yang telah diubah dan disempurnakan terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2000.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Izin Gangguan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Izin Gangguan;Nama, Obyek dan Subyek Retribusi Izin Gangguan;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan;Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Prosedur Pemberian Izin;Tata Cara Pemungutan;Keberatan;Larangan;Pengawasan;Sanksi Administrasi;Tata Cara Pembayaran;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2008.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2011 Nomor 167
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah.
2. UU No. 8 Tahun 1981
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 10 Tahun 2004
5. UU No. 32 Tahun 2004
6. UU No. 33 Tahun 2004
7. UU No. 28 Tahun 2009
8. PP No. 27 Tahun 1983
9. PP No. 6 Tahun 2006
10. PP No. 38 Tahun 2007
11. Permendagri No. 16 Tahun 2006
Peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. Subjek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak/Izin menggunakan Kekayaan daerah. Untuk pemakaian kekayaan daerah, orang pribadi atau pengusaha mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Daerah melalui Kepala Dinas/Instansi Pengelola Kekayan Daerah Kabupaten Mukomuko dengan melengkapi persyaratan administrasi dan teknis yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis kekayaan yang digunakan dan jangka waktu pemakaian. Tarif retribusi ditinjau kembali setiap 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan kenaikan harga dan perkembangan ekonomi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 9 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2007 Nomor 67) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 17 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Di Atas Air dan BEA Balik Nama Kendaraan Di Atas Air Tahun 2009
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Di Atas Air Dan Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air Tahun 2009;
Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2005;
1. Kendaraan di Atas Air adalah semua kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan yang bersangkutan yang digunakan di atas air.
2. Pajak Kendaraan di Atas Air yang selanjutnya disingkat PKAA, adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan di atas air.
3. Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air yang selanjutnya disingkat BBN-KAA, adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan di atas air sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha;
4. Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari sumber data, antara lain dari tempat penjualan kendaraan di atas air;
5. Umur rangka/body adalah umur kendaraan di atas air yang dihitung dari tahun pembuatan rangka/body;
6. Umur motor adalah urfiur motor kendaraan di atas air yang dihitung dari tahun pembuatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2009.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 78 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, hasil penerimaan Pajak daerah diperuntukkan paling sedikit 10% (sepuluh persen) bagi Desa di wilayah Daerah Kabupaten yang bersangkutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Desa/Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 16 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERBUP ini mengatur tentang bagi hasil pajak daerah yang perhitungannya sebagai berikut; a) 20% (dua puluh persen) diberikan atas dasar proporsi jumlah penduduk desa/kelurahan; b) 20% (dua puluh persen) diberikan atas dasar proporsi luas wilayah desa/kelurahan; c) 52% (lima puluh dua persen) diberikan atas dasar proporsi jumlah obyek pajak daerah yang ada di desa/kelurahan, dengan pembobotan sebagai berikut : 1) pajak hotel : bobot 3; 2) pajak restoran : bobot 2; 3) pajak hiburan : bobot 2; 4) pajak reklame : bobot 2; 5) pajak galian golongan C : bobot 1; dan 6) pajak parkir : bobot 1; dan d) 8% (delapan persen) diberikan kepada pemerintah desa/kelurahan yang perolehannya kurang dari Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atas dasar pemerataan, sehingga setiap pemerintah desa/kelurahan paling sedikit mendapatkan bagi hasil pajak sebesar Rp 100.000,00, (seratus ribu rupiah) khususnya bagi desa/kelurahan yang tidak memiliki potensi pajak daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2009.
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
a. bahwa pengendalian atas penjualan atau penyajian minuman beralkohol khususnya minuman keras, sangat penting artinya dalam rangka menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban kehidupan rakyat;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah mengamanatkan pengaturan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman beralkohol.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 43/M-DAG/PER/9/2009;
10. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2008;
1. KETENTUAN UMUM;
2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI;
3. GOLONGAN RETRIBUSI;
4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
5. PRINSIP DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
7. WILAYAH PEMUNGUTAN;
8. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN PEMBAYARAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN;
9. SANKSI ADMINISTRASI;
10. TATA CARA PENAGIHAN;
11. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSIYANG KADALUWARSA;
12. KETENTUAN PENYIDIKAN;
13. KETENTUAN PIDANA;
14. KETENTUAN PERALIHAN;
15. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2002 tentang Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2002 Nomor 11) sepanjang mengenai Retribusi Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat No. 17 Tahun 2017
penambahan alat baru dan penyesuaian tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat ahun 2017 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Alat Baru dan Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian alat-alat berat ditetapkan berdasarkan jangka waktu dan jenis peralatan;
b. bahwa peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah telah mengatur besarnya tarif Retribusi pemakaiaan alat-alat berat sebagai sewa wajib pemakaian peralatan per hari;
c. bahwa dengan berlakunya undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka dipandang perlu untuk mervisi penyesuaian tarif yang ada dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b dan c diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang perubahan penyesuaian tarif Pemakaian Kekayaan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 12 Tahun 2010
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 21 Tahun 2016
10. Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 89 Tahun 2014
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama Objek dan Subjek Retribusi
Bab III Jenis dan Tata Cara Pemakaian Kekayaan Daerah
Bab IV Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab V Pemakaian Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Laboratorium
Bab VI Sanksi Administrasi
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat