Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 17 Tahun 2009

Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Di Atas Air dan BEA Balik Nama Kendaraan Di Atas Air Tahun 2009

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Kendaraan di Atas Air adalah semua kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan yang bersangkutan yang digunakan di atas air. 2. Pajak Kendaraan di Atas Air yang selanjutnya disingkat PKAA, adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan di atas air. 3. Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air yang selanjutnya disingkat BBN-KAA, adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan di atas air sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha; 4. Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari sumber data, antara lain dari tempat penjualan kendaraan di atas air; 5. Umur rangka/body adalah umur kendaraan di atas air yang dihitung dari tahun pembuatan rangka/body; 6. Umur motor adalah urfiur motor kendaraan di atas air yang dihitung dari tahun pembuatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Di Atas Air dan BEA Balik Nama Kendaraan Di Atas Air Tahun 2009
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2009
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2009
Tanggal Berlaku
06 Agustus 2009
Sumber
BD.2009/17
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 321 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan