ABSTRAK: |
- a. bahwa
Daerah,
dalam rangka penyelenggaraan
Bupati perlu dibantu oleh Perangkat
Pemerintahan
Daerah yang
dapat menyelenggarakan seluruh urusan
pemerintahan
yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk efektivitas dan optimalisasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu dilakukan penataan ulang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Takalar sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun
2008 Nomor
12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Takalar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan
Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun
5);
2012 Nomor
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Lembaga lain Kabupaten Takalar.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822) ;
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
5. Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5071);
6. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
7. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234)
8. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Konvensi Hak-hak Anak Mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5330)
9. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5360);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4858);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4859);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
16. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 159 Tahun
2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian
Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Nomor 1).
- PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAM LEMBAGA LAIN KABUPATEN TAKALAR
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Dasar Tahun 1945.
2. Daerah adalah Kabupaten Takalar.
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Takalar.
4. Bupati adalah Bupati Takalar.
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar.
6. Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Takalar.
7. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah Badan Perencanaan
Daerah Kabupaten Takalar.
8. Lembaga Teknis Daerah adalah Lembaga-lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Takalar.
9. Lembaga Lain adalah Lembaga Lain Daerah Kebupaten Takalar yang dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya.
10. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau desa dari pemerintah Provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
12. Otonomi Daerah adalh hak, wewenang, dam kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
13. Unit Pelaksana Teknis Badan selanjutnya disebut UPTB adalah Unit Pelaksana Teknis Badan yang dibentuk untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis penujang Badan.
14. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menujukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri, dan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk Inspektorat Kabupaten Takalar.
(2) Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah.
(3) Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Takalar, yaitu:
a. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah;
b. Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, dan Kelurahan;
c. Badan Kependudukan, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak;
d. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
e. Rumah Sakit Umum Daerah;
f. Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat;
g. Kantor Ketahanan Pangan Daerah;
h. Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah;
i. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik; dan
j. Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal.
(4) Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk Lembaga Lain Daerah Kabupaten Takalar, yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Takalar.
Bagian Kedua Kedudukan Pasal 3
(1) Inspektorat Kabupaten adalah unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dipimpin oleh seorang Inspektur, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati dan secara teknis administratif mendapat pembinaan Sekretaris Daerah.
(2) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah unsur perncana penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(3) Badan dan Kantor adalah unsur pendukung tugas Bupati untuk melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah yang bersifat spesifik, dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(4) Rumah Sakit adalah unsur pendukung tugas Bupati untuk melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik,
dipimpin oleh seorang Direktur yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(5) Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran adalah unsur pendukung tugas Bupati untuk melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah yang bersifat spesifik yang dipimpin oleh seorang Kepala, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Melalui Sekretaris Daerah.
BAB III INSPEKTORAT KABUPATEN Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi
Pasal 4
Inspektorat Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1), mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pengawasan berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan.
Pasal 5
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Inspektorat Kabupaten mempunyai fungsi:
a. Perencanaan program pengawasan;
b. Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan;
c. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan; dan
d. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 6
Susunan Organisasi Inspektorat kabupaten, terdiri atas:
a. Inspektur;
b. Sekretariat;
c. Inspektur Pembantu;
d. Sub Bagian; dan
e. Jabatan Fungsional.
Pasal 7
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, terdiri atas:
a. Sub Bagian Perencanaan;
b. Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan; dan c. Sub Bagian Administrasi dan Umum.
Pasal 8
Inspektur Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, terdiri atas:
a. Inspektur Pembantu Wilayah I;
b. Inspektur Pembantu Wilayah II; dan c. Inspektur Pembantu Wilayah III;
Pasal 9
Bagan Struktur Organisasi Inspektorat Kabupaten sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
BAB IV
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Bagian Kesatu Tugas dan Fungsi Pasal 10
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (2), mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan pembangunan berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan.
Pasal 11
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai fungsi:
a. Perumusan kebijakan teknis perencanaan;
b. Pengordinasian penyusunan perencanaan pembangunan;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah; dan
d. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 12
Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat;
c. Bidang;
d. Sub Bagian;
e. Sub Bidang; dan
f. Jabatan Fungsional.
Paragraf 1
Sekretariat
Pasal 13
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, terdiri atas:
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub Bagian Keuangan; dan c. Sub Bagian Program.
Paragraf 2
Bidang
Pasal 14
Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, terdiri atas:
a. Bidang Ekonomi;
b. Bidang Sosial Budaya;
c. Bidang Fisik dan Prasarana Daerah; dan d. Bidang Litbang dan Statistik.
Pasal 15
Bidang Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Huruf a, terdiri atas:
a. Sub Bidang Pertanian, Perikanan, dan Kelautan; dan
b. Sub Bidang Koperasi, UMKM, Perindustrian, Perdagangan, dan Energi
Sumber Daya Mineral.
Pasal 16
Bidang Sosial Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, terdiri atas:
a. Sub Bidang Sosial, Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kepariwisataan; dan b. Sub Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Pemerintahan, dan Hukum.
Pasal 17
Bidang Fisik dan Prasarana Daerah sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 14 huruf c, terdiri atas:
a. Sub Bidang Sumber Daya Alam dan Sarana dan Prasarana Daerah; dan b. Sub Bidang Tata Ruang, Lingkungan dan Pemukiman.
Pasal 18
Bidang Litbang dan Statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d, terdiri atas:
a. Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan; dan
b. Sub Bidang Statistik, Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pembangunan.
Pasal 19
Bagan Struktur Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
BAB V
BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DAERAH
Bagian Kesatu Tugas dan Fungsi Pasal 20
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah sebagaimana dimaksud dala Pasal 2 ayat (3) huruf a, mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan berdasarkan asas desentralisasi
dan tugas pembantuan.
Pasal 21
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Badan
Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah mempunyai fungsi:
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan daerah yang meliputi pegembangan karier, mutasi kepegawaian, kinerja dan kesejahteraan pegawai, pendidikan dan pelatihan;
b. Pengordinasian penyusunan perencanaan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan daerah yang meliputi pengembangan karier, mutasi kepegawaian, kinerja dan kesejahteraan pegawai, pendidikan dan pelatihan;
c. Pembinaan dan penyelenggaraan tugas di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan daerah yang meliputi pengembangan karier, mutasi kepegawaian, kinerja dan kesejahteraan pegawai, pendidikan dan pelatihan;
d. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 22
Susunan Organisasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat;
c. Bidang;
d. Sub Bagian;
e. Sub Bidang; dan
f. Jabatan Fungsional;
Paragraf 1
Sekretariat
Pasal 23
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, terdiri atas:
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub Bagian Keuangan; dan c. Sub Bagian Program.
Paragraf 2
Bidang
Pasal 24
Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, terdiri atas:
a. Bidang Pengembangan Kepegawaian;
b. Bidang Mutasi Kepegawaian;
c. Bidang Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai; dan d. Bidang Pendidikan dan Pelatihan.
Pasal 25
Bidang Pengembangan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, terdiri atas:
a. Sub Bidang Perencanaan dan Informasi Kepegawaian; dan
b. Sub Bidang Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Pegawai.
Pasal 26
Bidang Mutasi Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, terdiri atas:
a. Sub Bidang Mutasi Kepangkatan dan Jabatan; dan b. Sub Bidang Perpindahan dan Pensiun.
Pasal 27
Bidang Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 huruf c, terdiri atas:
a. Sub Bidang Kinerja Pegawai; dan
b. Sub Bidang Kesejahteraan Pegawai.
Pasal 28
Bidang Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d, terdiri atas:
a. Sub Bidang Perencanaan Diklat Pegawai; dan
b. Sub Bidang Diklat Struktural, Teknis dan Fungsional.
Pasal 29
Bagan Struktur Organisasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
BAB VI
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, PEMERINTAHAN DESA DAN KELURAHAN Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi
Pasal 30
Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, dan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, dan Kelurahan berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan.
Pasal 31
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, dan Kelurahan mempunyai fungsi:
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa dan Kelurahan, meliputi Pemberdayaan Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Penguatan Kelembagaan dan Pengembangan Partisipasi
Masyarakat, Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat, dan Pengelolaan
Sumber Daya Alam dan Pengembangan Teknologi;
b. Penyelenggaraan pelayanan dalam bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa dan Kelurahan meliputi Pemberdayaan Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Penguatan Kelembagaan dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat, Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat, dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pengembangan Teknologi;
c. Pembinaan dan Penyelenggaraan tugas di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa dan Kelurahan meliputi Pemberdayaan Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Penguatan Kelembagaan dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat, Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat, dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pengembangan Teknologi
d. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 32
Susunan Organisasi Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa dan
Kelurahan terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat;
c. Bidang;
d. Sub Bagian;
e. Sub Bidang; dan
f. Jabatan Fungsional.
Pasal 33
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, terdiri atas:
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub Bagian Keuangan; dan c. Sub Bagian Program.
Pasal 34
Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c, terdiri atas:
a. Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
b. Bidang Penguatan Kelembagaan dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat;
c. Bidang Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat; dan
d. Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pengembangan Teknologi.
Pasal 35
Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa dan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, terdiri atas:
a. Sub Bidang Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
b. Sub Bidang Pembinaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemerintah Desa dan
Kelurahan.
Pasal 36
Bidang Penguatan Kelembagaan dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b, terdiri atas:
a. Sub Bidang Penguatan Kelembagaan Masyarakat;
b. Sub Bidang PengembanganPartisipasi Masyarakat.
Pasal 37
Bidang Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c, terdiri atas:
a. Sub Bidang Pengembangan Produksi Pemasaran;
b. Sub Bidang Pengembangan Lembaga Keuangan Masyarakat.
Pasal 38
Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pengembangan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d, terdiri atas:
a. Sub Bidang Fasilitasi Pemanfaatan Sumber Daya Alam;
b. Sub Bidang Pengembangan Teknologi Tepat Guna.
Pasal 39
Bagan Struktur Organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa dan Kelurahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
BAB VII
BADAN KEPENDUDUKAN, KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, DAN PERLINDUNGAN ANAK
Bagian Kesatu Tugas dan Fungsi Pasal 40
Badan Kependudukan, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c, mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kependudukan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak berdasarkan asas desentralisasi dan tugas
pembantuan.
Pasal 41
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Badan Kependudukan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak mempunyai fungsi:
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang kependudukan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak meliputi kependudukan, advokasi, data dan informasi, pelayanan keluarga berencana dan kesejahteraan keluarga, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak;
b. Penyelenggaraan urusan sosial pelayanan umum di bidang kependudukan dan keluarga berencana meliputi kependudukan, advokasi, data dan informasi, pelayanan keluarga berencana dan kesejahteraan keluarga, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak;
c. Pembinaan dan penyelenggaraan tugas di bidang kependudukan dan keluarga berencana meliputi kependudukan, advokasi, data dan informasi, pelayanan keluarga berencana dan kesejahteraan keluarga, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak;
d. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 42
Susunan Organisasi Badan Kependudukan Keluarga Berencana, Pemberdayaan
Perempuan, dan Perlindungan Anak, terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat;
c. Bidang;
d. Sub Bagian; e. Sub Bidang; f. UPTB;
g. Jabatan Fungsional.
Pasal 43
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b, terdiri atas:
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub Bagian Keuangan; dan c. Sub Bagian Program.
Pasal 44
Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c, terdiri atas:
a. Bidang Kependudukan, Advokasi, Data dan Informasi;
b. Bidang Pelayanan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera; dan c. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pasal 45
Bidang Kependudukan, Advokasi, Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a, terdiri atas:
a. Sub Bidang Penyerasian Kebijakan, Perencanaan, dan Analisa Dampak
Kependudukan; dan
b. Sub Bidang Advokasi, Data dan Informasi.
Pasal 46
Bidang Pelayanan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b, terdiri atas:
a. Sub Bidang Fasilitasi dan Pembinaan Keluarga Berencana; dan
b. Sub Bidang Pembinaan, Ketahanan, dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga.
Pasal 47
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c, terdiri atas:
a. Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan;
b. Sub Bidang Perlindungan Anak.
Pasal 48
Bagan Struktur Organisasi Badan Kependudukan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak sebagaimana tercantum dalam Lampiran V dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
BAB VIII
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Bagian Kesatu Tugas dan Fungsi Pasal 49
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d, mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan keuangan Daerah berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan.
Pasal 50
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Badan
Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai fungsi:
a. Perumusan kebijakan teknis pengelolaan keuangan daerah, meliputi anggaran, akuntansi dan belanja, dan pengelolaan aset daerah;
b. Pengoordinasian penyusunan perencanaan pengelolaan keuangan daerah, meliputi anggaran, akuntansi dan belanja, dan pengelolaan aset daerah;
c. Pembinaan dan penyelenggaraan tugas di bidang pengelolaan keuangan daerah, meliputi anggaran, akuntansi dan belanja, dan pengelolaan aset daerah;
d. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 51
Susunan Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat;
c. Bidang;
d. Sub Bagian; e. Sub Bidang; f. UPTB;
g. Jabatan Fungsional.
Paragraf 1
Sekretariat
Pasal 52
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b, terdiri atas:
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub Bagian Keuangan;
c. Sub Bagian Program.
Paragraf 2
Bidang
Pasal 53
Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c, terdiri atas:
a. Bidang Anggaran;
b. Bidang Akuntasi dan Belanja; dan c. Bidang Pengelolaan Aset Daerah.
Pasal 54
Bidang Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a, terdiri atas:
a. Sub Bidang Penyusunan dan Pengendalian APBD; dan b. Sub Bidang Otorisasi Dokumen Anggaran.
Pasal 55
Bidang Akuntansi dan Belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b, terdiri atas:
a. Sub Bidang Akuntansi dan Pelaporan; dan
b. Sub Bidang Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung.
Pasal 56
Bidang Pengelolaan Aset Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c, terdiri atas:
a. Sub Bidang Analisa Kebutuhan dan Inventarisasi Barang Daerah. b. Sub Bidang Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Daerah.
Pasal 57
Bagan Struktur Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
BAB IX
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
Bagian Kesatu Tugas dan Fungsi Pasal 58
Rumah Sakit Umum Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e, mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pelayanan medic dan non medic, keperawatan dan pelayanan masyarakat.
Pasal 59
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Rumah
Sakit Umum Daerah mempunyai fungsi:
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan medik dan nonmedik, keperawatan, dan pelayanan masyarakat;
b. Penyelenggaraan urusan pelayanan medik dan nonmedik, keperawatan, dan pelayanan masyarakat;
c. Pembinaan dan penyelenggaraan tugas di bidang pelayanan medik dan nonmedik, keperawatan, dan pelayanan masyarakat;
d. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 60
Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah, terdiri atas:
a. Direktur;
b. Bagian Tata Usaha;
c. Bidang;
d. Sub Bagian;
e. Seksi;
f. Jabatan Fungsional.
Pasal 61
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b, terdiri atas:
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub Bagian Keuangan;
c. Sub Bagian Program.
Pasal 62
Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c, terdiri atas:
a. Bidang Pelayanan Medik dan Nonmedik b. Bidang Keperawatan; dan
c. Bidang Pelayanan Masyarakat.
Pasal 63
Bidang Pelayanan Medik dan Nonmedik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a, terdiri atas:
a. Seksi Pelayanan Medik; dan
b. Seksi Pelayanan Nonmedik.
Pasal 64
Bidang Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf b, terdiri atas:
a. Seksi Pengendalian Operasional; dan
b. Seksi Kerjasama Operasional.
Pasal 65
Bidang Pelayanan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf c, terdiri atas:
a. Seksi Humas dan Promosi Kesehatan;dan b. Seksi Penelitian dan Pengembangan.
Pasal 66
Bagan Struktur Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
BAB X
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi
Pasal 67
Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f, mempunyai tugas memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan menegakkan peraturan daerah serta peraturan bupati.
Pasal 68
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Satuan
Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, mempunyai fungsi:
a. Perumusan program dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan menegakkan peraturan daerah dan peraturan bupati;
b. Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan serta penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan menegakkan peraturan daerah dan peraturan bupati di daerah;
c. Penyelenggaraan koordinasi pemeliharaan serta penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan menegakkan peraturan daerah dan peraturan bupati dengan aparat Kepolisian Negara, PPNS dan/atau lainnya;
d. Pengawasan terhadap masyarakat agar mamatuhi dan menaati peraturan daerah dan peraturan bupati;
e. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 69
(1) Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja, terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan c. Seksi.
(2) Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. Seksi Pengembangan Kapasitas, Aparatur, dan Penyidik Pegawai Negeri
Sipil;
b. Seksi Penyelidikan dan Penyidikan; dan c. Seksi Perlindungan Masyarakat.
Pasal 70
Bagan Struktur Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini
BAB XI
KANTOR KETAHANAN PANGAN DAERAH
Bagian Kesatu Tugas dan Fungsi Pasal 71
Kantor Ketahanan Pangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf g, mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang ketahanan pangan Daerah berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan.
Pasal 72
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Kantor
Ketahanan Pangan Daerah mempunyai fungsi:
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang ketersediaan dan penganekaragaman pangan, distribusi dan informasi pangan, dan keamanan pangan daerah;
b. Penyelenggaraan urusan ketersediaan dan penganekaragaman pangan, distribusi dan informasi pangan, dan keamanan pangan daerah;
c. Pembinaan dan penyelenggaraan tugas di bidang ketersediaan dan penganekaragaman pangan, distribusi dan informasi pangan, dan keamanan pangan daerah; dan
d. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 73
(1) Susunan Organisasi Kantor Ketahanan Pangan Daerah, terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan c. Seksi.
(2) Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. Seksi Ketersediaan, penganekaragaman, dan keamanan pangan;
b. Seksi Distribusi dan Informasi Pangan; dan
c. Seksi Penyuluhan.
Pasal 74
Bagan Struktur Organisasi Kantor Ketahanan Pangan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini
BAB XII
KANTOR PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH
Bagian Kesatu Tugas dan Fungsi Pasal 75
Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf h, mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perpustakaan, arsip daerah, dan pengembangan pendidikan dan pelatihan fungsional berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan.
Pasal 76
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Kantor
Perpustakaam dan Arsip Daerah mempunyai fungsi:
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang Perpustakaan, Arsip Daerah, dan pengembangan pendidikan dan pelatihan fungsional;
b. Penyelenggaraan urusan perpustakaan dan arsip serta pelayanan umum di bidang perpustakaan, Arsip Daerah, dan pengembangan pendidikan dan pelatihan fungsional;
c. Pembinaan dan penyelenggaraan tugas di bidang Perpustakaan, Arsip
Daerah, dan pengembangan pendidikan dan pelatihan fungsional; dan
d. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 77
(1) Susunan Organisasi Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Seksi.
(2) Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. Seksi Perpustakaan;
b. Seksi Kearsipan; dan
c. Seksi Pengembangan Diklat Fungsional.
Pasal 78
Bagan Struktur Organisasi Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran X dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini
BAB XIII
KANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Bagian Kesatu Tugas dan Fungsi Pasal 79
Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf i, mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik di Daerah berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan.
Pasal 80
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Kantor
Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai fungsi:
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang ideologi dan kewaspadaan nasional, ketahanan sosial dan politik, dan ketahanan ekonomi;
b. Penyelenggaraan urusan kesatuan bangsa dan politik serta pelayanan umum di bidang ideologi dan kewaspadaan nasional, ketahanan sosial dan politik, dan ketahanan ekonomi;
c. Pembinaan dan penyelenggaraan tugas di bidang ideologi dan kewaspadaan nasional, ketahanan sosial dan politik, dan ketahanan ekonomi; dan
d. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 81
(1) Susunan Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Seksi.
(2) Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. Seksi Ideologi dan Kewaspadaan Nasional;
b. Seksi Ketahanan Sosial dan Politik; dan c. Seksi Ketahanan Ekonomi.
Pasal 82
Bagan Struktur Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
BAB XIV
KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU DAN PENANAMAN MODAL
Bagian Kesatu Tugas dan Fungsi Pasal 83
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf j, mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pelayanan perizinan terpadu satu pintu dan penanaman modal berdasarka asas desentralisasi dan tugas pembantuan.
Pasal 84
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan perizinan terpadu satu pintu dan penanaman modal yang meliputi pelayanan perizinan terpadu satu pintu dan penanaman modal Daerah;
b. pengoordinasian penyusunan perencanaan pelayanan perizinan terpadu satu pintu dan penanaman modal;
c. pembinaan dan penyelenggaraan tugas dalam bidang pelayanan perizinan terpadu satu pintu dan penanaman modal;
d. penyelenggaraan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 85
(1) Susunan Organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan
Penanaman Modal, terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Seksi.
(2) Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. Seksi Penerbitan Perizinan;
b. Seksi Pengaduan Masyarakat; dan
c. Seksi Fasilitasi dan Pembinaan Penanaman Modal.
Pasal 86
Bagan Struktur Organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
BAB XV
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi
Pasal 87
Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah dan urusan di bidang Penanggulangan Bencana dan pemadam kebakaran berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan.
Pasal 88
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Badan
Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran, yang meliputi pencegahan dan kesiapsiagaan, kedaruratan dan logistik, dan rehabilitasi dan rekonstruksi;
b. pengoordinasian penyusunan perencanaan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran yang meliputi pencegahan dan kesiapsiagaan, kedaruratan dan logistik, dan rehabilitasi dan rekonstruksi;
c. pembinaan dan penyelenggaraan tugas dalam bidang Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran yang meliputi pencegahan dan kesiapsiagaan, kedaruratan dan logistik, dan rehabilitasi dan rekontruksi;
d. penyelenggaraan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 89
Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah, terdiri atas:
a. Kepala;
b. Unsur Pengarah; dan c. Unsur Pelaksana.
Pasal 90
(1) Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf a, secara Exofficio dijabat oleh Sekretaris Daerah yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati.
(2) Unsur Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf b, bersifat nonstruktural, yang terdiri dari pejabat lembaga/instansi Pemerintah Daerah dan masyarakat profesional yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati.
Pasal 91
(1) Unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf c, merupakan jabatan struktural yang merupakan bagian dari perangkat daerah.
(2) Unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat;
c. Seksi; dan
d. Jabatan Fungsional.
Paragraf 1
Sekretariat
Pasal 92
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) huruf b merupakan
Sekretariat Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam
Kebakaran.
Paragraf 2
Seksi
Pasal 93
Seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) huruf c, terdiri atas:
a. Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan;
b. Seksi Kedaruratan dan Logistik;
c. Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi; dan
d. Seksi Pemadam Kebakaran.
Pasal 94
Bagan Struktur Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan denagn Peraturan Daerah ini.
BAB XVI
UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN
Pasal 95
(1) Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) pada Badan dibentuk untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Kepala Badan.
(2) Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XVII JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 96
Formasi Jabtan Fungsional pada masing-masing Inspketorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Lembaga Lain, disesuaikan dengan kebutuhan dan diangkat berdasarkan Peraturan perundang- undangan yang berlaku.
BAB XVIII TATA KERJA
Pasal 97
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unit kerja di lingkungan Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Lembaga Lain wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi, baik di lingkungan Pemerintah Daerah maupun dalam hubungannya dengan instansi Pemerintah dan/atau instansi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 98
(1) Setiap pimpinan unit kerja dalam lingkungan Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Lembaga Lain wajib mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasannya serta menyampaikan laporan berkala dengan tepat waktu.
(2) Dalam menyampaikan laporan sebagaiamana dimaksud pada ayat (1), setiap pimpinan unit kerja menyampaikan tembusan laporan kepada unit kerja lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
(3) Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit kerja dari bawahannya,diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut kepada atasan serta dijadikan sebagai bahan untuk pemberian petunjuk kepada bawahan.
BAB XIX
RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 99
(1) Rincian tugas dan fungsi setiap Jabatan pada Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Lembaga lain, diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Peraturan bupati sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya peraturan daerah ini.
BAB XX KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 100
(1) Pemangku Jabatan pada Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Lembaga lain tetap memangku jabatannya sampai dengan dilakukannya pelantikan terhadap pejabat baru berdsarkan peraturan daerah ini.
(2) Peraturan daerah ini berlaku secara efektif setelah dilakukan pelantikan dan serah terima jabatan berdasarkan peraturan daerah ini.
(3) Ketentuan pelaksanaan dari peraturan daerah yang lama masih dinyatakan berlaku sepanjang belum ditetapkan penggantinya dan tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.
BAB XXI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 101
Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Takalar(Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2008 Nomor 12);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomo 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan daerah Kabupaten Takalar Nomo 12 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2012 Nomor 5);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 102
Peraturan daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agara setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran daerah Kabupaten Takalar.
|