Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun 2013

ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, LEMBAGA TEKNIS DAERAH, DAN LEMBAGA LAIN KABUPATEN TAKALAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAM LEMBAGA LAIN KABUPATEN TAKALAR BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Dasar Tahun 1945. 2. Daerah adalah Kabupaten Takalar. 3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Takalar. 4. Bupati adalah Bupati Takalar. 5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar. 6. Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Takalar. 7. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah Badan Perencanaan Daerah Kabupaten Takalar. 8. Lembaga Teknis Daerah adalah Lembaga-lembaga Teknis Daerah Kabupaten Takalar. 9. Lembaga Lain adalah Lembaga Lain Daerah Kebupaten Takalar yang dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya. 10. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 11. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau desa dari pemerintah Provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. 12. Otonomi Daerah adalh hak, wewenang, dam kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 13. Unit Pelaksana Teknis Badan selanjutnya disebut UPTB adalah Unit Pelaksana Teknis Badan yang dibentuk untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis penujang Badan. 14. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menujukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri, dan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN Bagian Kesatu Pembentukan Pasal 2 (1) Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk Inspektorat Kabupaten Takalar. (2) Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. (3) Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Takalar, yaitu: a. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah; b. Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, dan Kelurahan; c. Badan Kependudukan, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak; d. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah; e. Rumah Sakit Umum Daerah; f. Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat; g. Kantor Ketahanan Pangan Daerah; h. Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah; i. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik; dan j. Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal. (4) Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk Lembaga Lain Daerah Kabupaten Takalar, yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Takalar. Bagian Kedua Kedudukan Pasal 3 (1) Inspektorat Kabupaten adalah unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dipimpin oleh seorang Inspektur, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati dan secara teknis administratif mendapat pembinaan Sekretaris Daerah. (2) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah unsur perncana penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. (3) Badan dan Kantor adalah unsur pendukung tugas Bupati untuk melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah yang bersifat spesifik, dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. (4) Rumah Sakit adalah unsur pendukung tugas Bupati untuk melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, dipimpin oleh seorang Direktur yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. (5) Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran adalah unsur pendukung tugas Bupati untuk melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah yang bersifat spesifik yang dipimpin oleh seorang Kepala, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Melalui Sekretaris Daerah. BAB III INSPEKTORAT KABUPATEN Bagian Kesatu Tugas dan Fungsi Pasal 4 Inspektorat Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1), mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pengawasan berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan. Pasal 5 Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Inspektorat Kabupaten mempunyai fungsi: a. Perencanaan program pengawasan; b. Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan; c. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan; dan d. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 6 Susunan Organisasi Inspektorat kabupaten, terdiri atas: a. Inspektur; b. Sekretariat; c. Inspektur Pembantu; d. Sub Bagian; dan e. Jabatan Fungsional. Pasal 7 Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, terdiri atas: a. Sub Bagian Perencanaan; b. Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan; dan c. Sub Bagian Administrasi dan Umum. Pasal 8 Inspektur Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, terdiri atas: a. Inspektur Pembantu Wilayah I; b. Inspektur Pembantu Wilayah II; dan c. Inspektur Pembantu Wilayah III; Pasal 9 Bagan Struktur Organisasi Inspektorat Kabupaten sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini. BAB IV BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH Bagian Kesatu Tugas dan Fungsi Pasal 10 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan pembangunan berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan. Pasal 11 Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai fungsi: a. Perumusan kebijakan teknis perencanaan; b. Pengordinasian penyusunan perencanaan pembangunan; c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah; dan d. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 12 Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat; c. Bidang; d. Sub Bagian; e. Sub Bidang; dan f. Jabatan Fungsional. Paragraf 1 Sekretariat Pasal 13 Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, terdiri atas: a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; b. Sub Bagian Keuangan; dan c. Sub Bagian Program. Paragraf 2 Bidang Pasal 14 Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, terdiri atas: a. Bidang Ekonomi; b. Bidang Sosial Budaya; c. Bidang Fisik dan Prasarana Daerah; dan d. Bidang Litbang dan Statistik. Pasal 15 Bidang Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Huruf a, terdiri atas: a. Sub Bidang Pertanian, Perikanan, dan Kelautan; dan b. Sub Bidang Koperasi, UMKM, Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral. Pasal 16 Bidang Sosial Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, terdiri atas: a. Sub Bidang Sosial, Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kepariwisataan; dan b. Sub Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Pemerintahan, dan Hukum. Pasal 17 Bidang Fisik dan Prasarana Daerah sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 14 huruf c, terdiri atas: a. Sub Bidang Sumber Daya Alam dan Sarana dan Prasarana Daerah; dan b. Sub Bidang Tata Ruang, Lingkungan dan Pemukiman. Pasal 18 Bidang Litbang dan Statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d, terdiri atas: a. Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan; dan b. Sub Bidang Statistik, Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pembangunan. Pasal 19 Bagan Struktur Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini. BAB V BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DAERAH Bagian Kesatu Tugas dan Fungsi Pasal 20 Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah sebagaimana dimaksud dala Pasal 2 ayat (3) huruf a, mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan. Pasal 21 Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah mempunyai fungsi: a. Perumusan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan daerah yang meliputi pegembangan karier, mutasi kepegawaian, kinerja dan kesejahteraan pegawai, pendidikan dan pelatihan; b. Pengordinasian penyusunan perencanaan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan daerah yang meliputi pengembangan karier, mutasi kepegawaian, kinerja dan kesejahteraan pegawai, pendidikan dan pelatihan; c. Pembinaan dan penyelenggaraan tugas di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan daerah yang meliputi pengembangan karier, mutasi kepegawaian, kinerja dan kesejahteraan pegawai, pendidikan dan pelatihan; d. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 22 Susunan Organisasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat; c. Bidang; d. Sub Bagian; e. Sub Bidang; dan f. Jabatan Fungsional; Paragraf 1 Sekretariat Pasal 23 Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, terdiri atas: a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; b. Sub Bagian Keuangan; dan c. Sub Bagian Program. Paragraf 2 Bidang Pasal 24 Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, terdiri atas: a. Bidang Pengembangan Kepegawaian; b. Bidang Mutasi Kepegawaian; c. Bidang Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai; dan d. Bidang Pendidikan dan Pelatihan. Pasal 25 Bidang Pengembangan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, terdiri atas: a. Sub Bidang Perencanaan dan Informasi Kepegawaian; dan b. Sub Bidang Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Pegawai. Pasal 26 Bidang Mutasi Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, terdiri atas: a. Sub Bidang Mutasi Kepangkatan dan Jabatan; dan b. Sub Bidang Perpindahan dan Pensiun. Pasal 27 Bidang Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, terdiri atas: a. Sub Bidang Kinerja Pegawai; dan b. Sub Bidang Kesejahteraan Pegawai. Pasal 28 Bidang Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d, terdiri atas: a. Sub Bidang Perencanaan Diklat Pegawai; dan b. Sub Bidang Diklat Struktural, Teknis dan Fungsional. Pasal 29 Bagan Struktur Organisasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini. BAB VI BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, PEMERINTAHAN DESA DAN KELURAHAN Bagian Kesatu Tugas dan Fungsi Pasal 30 Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, dan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, dan Kelurahan berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan. Pasal 31 Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, dan Kelurahan mempunyai fungsi: a. Perumusan kebijakan teknis di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa dan Kelurahan, meliputi Pemberdayaan Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Penguatan Kelembagaan dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat, Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat, dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pengembangan Teknologi; b. Penyelenggaraan pelayanan dalam bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa dan Kelurahan meliputi Pemberdayaan Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Penguatan Kelembagaan dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat, Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat, dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pengembangan Teknologi; c. Pembinaan dan Penyelenggaraan tugas di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa dan Kelurahan meliputi Pemberdayaan Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Penguatan Kelembagaan dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat, Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat, dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pengembangan Teknologi d. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 32 Susunan Organisasi Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa dan Kelurahan terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat; c. Bidang; d. Sub Bagian; e. Sub Bidang; dan f. Jabatan Fungsional. Pasal 33 Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, terdiri atas: a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; b. Sub Bagian Keuangan; dan c. Sub Bagian Program. Pasal 34 Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c, terdiri atas: a. Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa dan Kelurahan; b. Bidang Penguatan Kelembagaan dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat; c. Bidang Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat; dan d. Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pengembangan Teknologi. Pasal 35 Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa dan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, terdiri atas: a. Sub Bidang Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa dan Kelurahan; b. Sub Bidang Pembinaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemerintah Desa dan Kelurahan. Pasal 36 Bidang Penguatan Kelembagaan dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b, terdiri atas: a. Sub Bidang Penguatan Kelembagaan Masyarakat; b. Sub Bidang PengembanganPartisipasi Masyarakat. Pasal 37 Bidang Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c, terdiri atas: a. Sub Bidang Pengembangan Produksi Pemasaran; b. Sub Bidang Pengembangan Lembaga Keuangan Masyarakat. Pasal 38 Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pengembangan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d, terdiri atas: a. Sub Bidang Fasilitasi Pemanfaatan Sumber Daya Alam; b. Sub Bidang Pengembangan Teknologi Tepat Guna. Pasal 39 Bagan Struktur Organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa dan Kelurahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini. BAB VII BADAN KEPENDUDUKAN, KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, DAN PERLINDUNGAN ANAK Bagian Kesatu Tugas dan Fungsi Pasal 40 Badan Kependudukan, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c, mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kependudukan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan. Pasal 41 Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Badan Kependudukan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak mempunyai fungsi: a. Perumusan kebijakan teknis di bidang kependudukan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak meliputi kependudukan, advokasi, data dan informasi, pelayanan keluarga berencana dan kesejahteraan keluarga, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak; b. Penyelenggaraan urusan sosial pelayanan umum di bidang kependudukan dan keluarga berencana meliputi kependudukan, advokasi, data dan informasi, pelayanan keluarga berencana dan kesejahteraan keluarga, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak; c. Pembinaan dan penyelenggaraan tugas di bidang kependudukan dan keluarga berencana meliputi kependudukan, advokasi, data dan informasi, pelayanan keluarga berencana dan kesejahteraan keluarga, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak; d. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 42 Susunan Organisasi Badan Kependudukan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat; c. Bidang; d. Sub Bagian; e. Sub Bidang; f. UPTB; g. Jabatan Fungsional. Pasal 43 Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b, terdiri atas: a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; b. Sub Bagian Keuangan; dan c. Sub Bagian Program. Pasal 44 Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c, terdiri atas: a. Bidang Kependudukan, Advokasi, Data dan Informasi; b. Bidang Pelayanan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera; dan c. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pasal 45 Bidang Kependudukan, Advokasi, Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a, terdiri atas: a. Sub Bidang Penyerasian Kebijakan, Perencanaan, dan Analisa Dampak Kependudukan; dan b. Sub Bidang Advokasi, Data dan Informasi. Pasal 46 Bidang Pelayanan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b, terdiri atas: a. Sub Bidang Fasilitasi dan Pembinaan Keluarga Berencana; dan b. Sub Bidang Pembinaan, Ketahanan, dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga. Pasal 47 Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c, terdiri atas: a. Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan; b. Sub Bidang Perlindungan Anak. Pasal 48 Bagan Struktur Organisasi Badan Kependudukan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak sebagaimana tercantum dalam Lampiran V dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini. BAB VIII BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Bagian Kesatu Tugas dan Fungsi Pasal 49 Badan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d, mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan keuangan Daerah berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan. Pasal 50 Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai fungsi: a. Perumusan kebijakan teknis pengelolaan keuangan daerah, meliputi anggaran, akuntansi dan belanja, dan pengelolaan aset daerah; b. Pengoordinasian penyusunan perencanaan pengelolaan keuangan daerah, meliputi anggaran, akuntansi dan belanja, dan pengelolaan aset daerah; c. Pembinaan dan penyelenggaraan tugas di bidang pengelolaan keuangan daerah, meliputi anggaran, akuntansi dan belanja, dan pengelolaan aset daerah; d. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 51 Susunan Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat; c. Bidang; d. Sub Bagian; e. Sub Bidang; f. UPTB; g. Jabatan Fungsional. Paragraf 1 Sekretariat Pasal 52 Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b, terdiri atas: a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; b. Sub Bagian Keuangan; c. Sub Bagian Program. Paragraf 2 Bidang Pasal 53 Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c, terdiri atas: a. Bidang Anggaran; b. Bidang Akuntasi dan Belanja; dan c. Bidang Pengelolaan Aset Daerah. Pasal 54 Bidang Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a, terdiri atas: a. Sub Bidang Penyusunan dan Pengendalian APBD; dan b. Sub Bidang Otorisasi Dokumen Anggaran. Pasal 55 Bidang Akuntansi dan Belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b, terdiri atas: a. Sub Bidang Akuntansi dan Pelaporan; dan b. Sub Bidang Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung. Pasal 56 Bidang Pengelolaan Aset Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c, terdiri atas: a. Sub Bidang Analisa Kebutuhan dan Inventarisasi Barang Daerah. b. Sub Bidang Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Daerah. Pasal 57 Bagan Struktur Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini. BAB IX RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Bagian Kesatu Tugas dan Fungsi Pasal 58 Rumah Sakit Umum Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e, mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pelayanan medic dan non medic, keperawatan dan pelayanan masyarakat. Pasal 59 Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Rumah Sakit Umum Daerah mempunyai fungsi: a. Perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan medik dan nonmedik, keperawatan, dan pelayanan masyarakat; b. Penyelenggaraan urusan pelayanan medik dan nonmedik, keperawatan, dan pelayanan masyarakat; c. Pembinaan dan penyelenggaraan tugas di bidang pelayanan medik dan nonmedik, keperawatan, dan pelayanan masyarakat; d. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 60 Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah, terdiri atas: a. Direktur; b. Bagian Tata Usaha; c. Bidang; d. Sub Bagian; e. Seksi; f. Jabatan Fungsional. Pasal 61 Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b, terdiri atas: a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; b. Sub Bagian Keuangan; c. Sub Bagian Program. Pasal 62 Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c, terdiri atas: a. Bidang Pelayanan Medik dan Nonmedik b. Bidang Keperawatan; dan c. Bidang Pelayanan Masyarakat. Pasal 63 Bidang Pelayanan Medik dan Nonmedik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a, terdiri atas: a. Seksi Pelayanan Medik; dan b. Seksi Pelayanan Nonmedik. Pasal 64 Bidang Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf b, terdiri atas: a. Seksi Pengendalian Operasional; dan b. Seksi Kerjasama Operasional. Pasal 65 Bidang Pelayanan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf c, terdiri atas: a. Seksi Humas dan Promosi Kesehatan;dan b. Seksi Penelitian dan Pengembangan. Pasal 66 Bagan Struktur Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini. BAB X SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT Bagian Kesatu Tugas dan Fungsi Pasal 67 Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f, mempunyai tugas memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan menegakkan peraturan daerah serta peraturan bupati. Pasal 68 Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, mempunyai fungsi: a. Perumusan program dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan menegakkan peraturan daerah dan peraturan bupati; b. Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan serta penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan menegakkan peraturan daerah dan peraturan bupati di daerah; c. Penyelenggaraan koordinasi pemeliharaan serta penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan menegakkan peraturan daerah dan peraturan bupati dengan aparat Kepolisian Negara, PPNS dan/atau lainnya; d. Pengawasan terhadap masyarakat agar mamatuhi dan menaati peraturan daerah dan peraturan bupati; e. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 69 (1) Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja, terdiri atas: a. Kepala; b. Sub Bagian Tata Usaha; dan c. Seksi. (2) Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Kapasitas, Aparatur, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil; b. Seksi Penyelidikan dan Penyidikan; dan c. Seksi Perlindungan Masyarakat. Pasal 70 Bagan Struktur Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini BAB XI KANTOR KETAHANAN PANGAN DAERAH Bagian Kesatu Tugas dan Fungsi Pasal 71 Kantor Ketahanan Pangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf g, mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang ketahanan pangan Daerah berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan. Pasal 72 Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Kantor Ketahanan Pangan Daerah mempunyai fungsi: a. Perumusan kebijakan teknis di bidang ketersediaan dan penganekaragaman pangan, distribusi dan informasi pangan, dan keamanan pangan daerah; b. Penyelenggaraan urusan ketersediaan dan penganekaragaman pangan, distribusi dan informasi pangan, dan keamanan pangan daerah; c. Pembinaan dan penyelenggaraan tugas di bidang ketersediaan dan penganekaragaman pangan, distribusi dan informasi pangan, dan keamanan pangan daerah; dan d. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 73 (1) Susunan Organisasi Kantor Ketahanan Pangan Daerah, terdiri atas: a. Kepala; b. Sub Bagian Tata Usaha; dan c. Seksi. (2) Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas: a. Seksi Ketersediaan, penganekaragaman, dan keamanan pangan; b. Seksi Distribusi dan Informasi Pangan; dan c. Seksi Penyuluhan. Pasal 74 Bagan Struktur Organisasi Kantor Ketahanan Pangan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini BAB XII KANTOR PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH Bagian Kesatu Tugas dan Fungsi Pasal 75 Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf h, mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perpustakaan, arsip daerah, dan pengembangan pendidikan dan pelatihan fungsional berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan. Pasal 76 Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Kantor Perpustakaam dan Arsip Daerah mempunyai fungsi: a. Perumusan kebijakan teknis di bidang Perpustakaan, Arsip Daerah, dan pengembangan pendidikan dan pelatihan fungsional; b. Penyelenggaraan urusan perpustakaan dan arsip serta pelayanan umum di bidang perpustakaan, Arsip Daerah, dan pengembangan pendidikan dan pelatihan fungsional; c. Pembinaan dan penyelenggaraan tugas di bidang Perpustakaan, Arsip Daerah, dan pengembangan pendidikan dan pelatihan fungsional; dan d. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 77 (1) Susunan Organisasi Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, terdiri atas: a. Kepala; b. Sub Bagian Tata Usaha; c. Seksi. (2) Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas: a. Seksi Perpustakaan; b. Seksi Kearsipan; dan c. Seksi Pengembangan Diklat Fungsional. Pasal 78 Bagan Struktur Organisasi Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran X dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini BAB XIII KANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK Bagian Kesatu Tugas dan Fungsi Pasal 79 Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf i, mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik di Daerah berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan. Pasal 80 Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai fungsi: a. Perumusan kebijakan teknis di bidang ideologi dan kewaspadaan nasional, ketahanan sosial dan politik, dan ketahanan ekonomi; b. Penyelenggaraan urusan kesatuan bangsa dan politik serta pelayanan umum di bidang ideologi dan kewaspadaan nasional, ketahanan sosial dan politik, dan ketahanan ekonomi; c. Pembinaan dan penyelenggaraan tugas di bidang ideologi dan kewaspadaan nasional, ketahanan sosial dan politik, dan ketahanan ekonomi; dan d. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 81 (1) Susunan Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, terdiri atas: a. Kepala; b. Sub Bagian Tata Usaha; c. Seksi. (2) Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas: a. Seksi Ideologi dan Kewaspadaan Nasional; b. Seksi Ketahanan Sosial dan Politik; dan c. Seksi Ketahanan Ekonomi. Pasal 82 Bagan Struktur Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini. BAB XIV KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU DAN PENANAMAN MODAL Bagian Kesatu Tugas dan Fungsi Pasal 83 Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf j, mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pelayanan perizinan terpadu satu pintu dan penanaman modal berdasarka asas desentralisasi dan tugas pembantuan. Pasal 84 Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal mempunyai fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan perizinan terpadu satu pintu dan penanaman modal yang meliputi pelayanan perizinan terpadu satu pintu dan penanaman modal Daerah; b. pengoordinasian penyusunan perencanaan pelayanan perizinan terpadu satu pintu dan penanaman modal; c. pembinaan dan penyelenggaraan tugas dalam bidang pelayanan perizinan terpadu satu pintu dan penanaman modal; d. penyelenggaraan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 85 (1) Susunan Organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal, terdiri atas: a. Kepala; b. Sub Bagian Tata Usaha; c. Seksi. (2) Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas: a. Seksi Penerbitan Perizinan; b. Seksi Pengaduan Masyarakat; dan c. Seksi Fasilitasi dan Pembinaan Penanaman Modal. Pasal 86 Bagan Struktur Organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini. BAB XV BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH Bagian Kesatu Tugas dan Fungsi Pasal 87 Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah dan urusan di bidang Penanggulangan Bencana dan pemadam kebakaran berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan. Pasal 88 Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran, yang meliputi pencegahan dan kesiapsiagaan, kedaruratan dan logistik, dan rehabilitasi dan rekonstruksi; b. pengoordinasian penyusunan perencanaan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran yang meliputi pencegahan dan kesiapsiagaan, kedaruratan dan logistik, dan rehabilitasi dan rekonstruksi; c. pembinaan dan penyelenggaraan tugas dalam bidang Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran yang meliputi pencegahan dan kesiapsiagaan, kedaruratan dan logistik, dan rehabilitasi dan rekontruksi; d. penyelenggaraan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 89 Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah, terdiri atas: a. Kepala; b. Unsur Pengarah; dan c. Unsur Pelaksana. Pasal 90 (1) Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf a, secara Exofficio dijabat oleh Sekretaris Daerah yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati. (2) Unsur Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf b, bersifat nonstruktural, yang terdiri dari pejabat lembaga/instansi Pemerintah Daerah dan masyarakat profesional yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati. Pasal 91 (1) Unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf c, merupakan jabatan struktural yang merupakan bagian dari perangkat daerah. (2) Unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat; c. Seksi; dan d. Jabatan Fungsional. Paragraf 1 Sekretariat Pasal 92 Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) huruf b merupakan Sekretariat Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran. Paragraf 2 Seksi Pasal 93 Seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) huruf c, terdiri atas: a. Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan; b. Seksi Kedaruratan dan Logistik; c. Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi; dan d. Seksi Pemadam Kebakaran. Pasal 94 Bagan Struktur Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan denagn Peraturan Daerah ini. BAB XVI UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN Pasal 95 (1) Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) pada Badan dibentuk untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Kepala Badan. (2) Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB XVII JABATAN FUNGSIONAL Pasal 96 Formasi Jabtan Fungsional pada masing-masing Inspketorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Lembaga Lain, disesuaikan dengan kebutuhan dan diangkat berdasarkan Peraturan perundang- undangan yang berlaku. BAB XVIII TATA KERJA Pasal 97 Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unit kerja di lingkungan Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Lembaga Lain wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi, baik di lingkungan Pemerintah Daerah maupun dalam hubungannya dengan instansi Pemerintah dan/atau instansi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. Pasal 98 (1) Setiap pimpinan unit kerja dalam lingkungan Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Lembaga Lain wajib mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasannya serta menyampaikan laporan berkala dengan tepat waktu. (2) Dalam menyampaikan laporan sebagaiamana dimaksud pada ayat (1), setiap pimpinan unit kerja menyampaikan tembusan laporan kepada unit kerja lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. (3) Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit kerja dari bawahannya,diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut kepada atasan serta dijadikan sebagai bahan untuk pemberian petunjuk kepada bawahan. BAB XIX RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI Pasal 99 (1) Rincian tugas dan fungsi setiap Jabatan pada Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Lembaga lain, diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Peraturan bupati sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya peraturan daerah ini. BAB XX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 100 (1) Pemangku Jabatan pada Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Lembaga lain tetap memangku jabatannya sampai dengan dilakukannya pelantikan terhadap pejabat baru berdsarkan peraturan daerah ini. (2) Peraturan daerah ini berlaku secara efektif setelah dilakukan pelantikan dan serah terima jabatan berdasarkan peraturan daerah ini. (3) Ketentuan pelaksanaan dari peraturan daerah yang lama masih dinyatakan berlaku sepanjang belum ditetapkan penggantinya dan tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini. BAB XXI KETENTUAN PENUTUP Pasal 101 Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka : a. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Takalar(Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2008 Nomor 12); b. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomo 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan daerah Kabupaten Takalar Nomo 12 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2012 Nomor 5); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 102 Peraturan daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agara setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran daerah Kabupaten Takalar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, LEMBAGA TEKNIS DAERAH, DAN LEMBAGA LAIN KABUPATEN TAKALAR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Takalar
Nomor
09
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pattallassang
Tanggal Penetapan
25 November 2013
Tanggal Pengundangan
25 November 2013
Tanggal Berlaku
25 November 2013
Sumber
LD.2013/NO.09
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Takalar
Bidang
Halaman ini telah diakses 776 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan