Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 9 Tahun 2013

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN ASAHAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 9 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN ASAHAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asahan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kisaran
Tanggal Penetapan
02 September 2013
Tanggal Pengundangan
02 September 2013
Tanggal Berlaku
02 September 2013
Sumber
LD.2013/ No. 9
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asahan
Bidang
Halaman ini telah diakses 318 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan