Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan
kemandirian daerah dalam pembiayaan
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan
asas otonomi daerah, Pemerintah Pusat memberikan
perluasan kewenangan perpajakan yang dapat dipungut
daerah dengan menambah jenis pajak baru berupa Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga
Nomor 5 Tahun 1988;
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2011.
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2011
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan Pajak Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaannya di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Restoran merupakan jenis Pajak Kabupaten/Kota
1.Pasal 18 ayat (6) UUD NKRI Tahun 1945;2. UU No.8 tahun 1981;3. UU No.19 tahun 1997;4. UU No. 15 tahun 1999;5. UU No. 14 tahun 2002;6. UU No. 17 tahun 2003;7. UU No. 1 tahun 2004;8. UU No. 10 tahun 2004;9. UU No. 15 tahun 2004
;10. UU No. 32 tahun 2004;11. UU No. 33 tahun 2004;12. UU No. 28 tahun 2009
;13. PP No. 58 tahun 2005;14. PP No. 65 tahun 2005;15. PD Kota Cilegeon No. 13 tahun 2002;16. PD Kota Cilegeon No. 4 tahun 2008;17. PD Kota Cilegeon No. 7 tahun 2008
1.ketentuan umum;2.nama,objek dan subjek pajak restoran;3.dasar pengenaan dan tarif pajak restoran;4.cara perhitungan pajak restoran;5.wilayah pemungutan pajak restoran;6.masa pajak dan saat pajak terutang;7.tata cara pemungutan,pembayaran dan penagihan pajak restoran;8.pemeriksaan
;9.keberatan dan banding;10.pembetulan,pembatalan,pengurungan ketetapan,dan pengapusan atau pengurangan sanksi administratif;11.pengembalian kelebihan pembayaran;12.kadaluwarsa penagihan
;13.insentif pemungutan;14.penyidikan;15.ketentuan pidana;16.ketentuan peralihan;17.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 01 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2011/No.28, TLD/No.28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota. Sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak daerah ditetapkan dengan PERDA.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.49 Prp Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1981; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2018; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.27 Tahun 1983; Perda Kabupaten/Kota No.13 Tahun 2007.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, subjek, dan objek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan penghitungan pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tata cara pembayaran pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2011.
20 halaman, Penjelasan 19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah, maka peraturan daerah yang mengatur tentang pajak daerah perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1981,UU No.14 Tahun 2002, UU No.34 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2004, UU No.4 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, PP No.27 Tahun 1983, PP No.135 Tahun 2000, PP No.136 Tahun 2000, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.91 Tahun 2010, Perpres No.91 Tahun 2010, Perpres No.1 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum; Pajak; Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Pemungutan Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak; Keberatan dan Banding; Kadaluwarsa Penagihan; Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau pengurangan Sanksi Administrasi; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan Pajak; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2011.
Pencabutan Perda No.8 Tahun 2005, Perda No.9 Tahun 2005, Perda No.10 Tahun 2005, Perda No.3 Tahun 2008, Perda No.10 Tahun 2008 dan Perda No.8 Tahun 2009
Peraturan ini memiliki 47 halaman dan 17 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 24 Tahun 2010
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta memperhatikan tuntutan dan dinamika masyaraka, maka Peraturan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 6 Tahun 1998 tentang Reklame perlu disesuaikan; bahwa reklame merupakan upaya untuk menarik dan mengajak orang untuk mengikuti isi Reklame dan dipergunakan sebagai sarana untuk mencari keuntungan atas suatu tujuan; bahwa pemasangan reklame diruang publik memiliki nilai ekonomi dalam memasarkan suatu produk atau pencapaian maksud untuk memberitahukan kepada khalayak umum baik yang diselenggarakan secara perorangan maupun melalui badan usaha khusus penyelenggaraan reklame; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008.
Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame yang berisi; Ketentuan Umum; nama, Objek Dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Dan Tarif Pajak; Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang, Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Pemungutan Pajak; Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan Serta Kadaluarsa Penagihan; Keberatan Dan Banding; Tata Cara pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Pengahpusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; SKPD Pemungut;l Pengawasan; Tindakan Penertiban; Penyitaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 21 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang – Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Tentang Pajak Penerangan Jalan perlu disesuaikan; bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 7 Tahun 1998 Tentang Pajak Penerangan Jalan sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundangan-undangan dan keadaan sekarang; bahwa bedasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008.
Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan yang berisi; Ketentuan Umum; nama, Obyek Dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan Dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Dan Sanksi Administrasi; Keberatan Dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluarsa; Pemeriksaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 20 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pembinaan usaha ketenagalistrikan, penyediaan
fasilitas umum berupa penerangan jalan kepada masyarakat, dan peningkatan pendapatan asli
daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka perlu mengatur Pajak
Penerangan Jalan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008
ketentuan umum, nama, objek dan subjek, dasar pengeaan, tarif, dan cara perhitungan pajak, wilayah pemungutan, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, pendaftaran atau izin, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2002
38 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pembinaan terhadap usaha pertambangan mineral
bukan logam dan batuan serta peningkatan pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka perlu mengatur Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8
Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008
ketentuan umum, nama, objek dan subjek, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, izin usaha pertambangan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 1 Tahun 1998
38 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat